TEMPO, 9 Jan 2003 17:50:42 WIB
Nasional
BAP Berty telah Diserahkan ke Kejati Maluku
9 Jan 2003 17:50:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) pimpinan geng Coker
(Cowok Keren), Berty Loupatty, tersangka utama pelaku kerusuhan di Maluku, pasca
Perjanjian Malino, telah selesai. Berkas itu diserahkan oleh polisi ke Kejaksaan
Tinggi (Kajati) Maluku, pada 3 Januari lalu. Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes
Polri, Kombes Pol Zainuri Lubis, mengungkap hal itu kepada Tempo News Room, di
ruang kerjanya, Kamis (9/1).
Menurut Zainuri, berkas pemeriksaan itu belum dinyatakan lengkap ataupun
dikembalikan. "Kita masih menunggu. Jika berkas ini tidak ada masalah berarti
tinggal menunggu persidangan saja," ujarnya.
Ketika ditanya mengenai adanya keterlibatan anggota Kopassus yang membekingi
Berty dan kawan-kawannya, Zaenuri mengatakan tidak mengetahui hal itu. Sebab itu,
ia tidak bisa memastikan apakah tim koneksitas akan dibentuk untuk memeriksa
anggota Kopassus.
Seperti diketahui, pada Selasa (7/1) lalu, fasilitator pengacara Berty Christian
Rahajaan di Mabes Polri menyebutkan bahwa Kopassus berada di belakang semua
aksi yang dilakukan geng Coker. Menurut Berty, seperti diungkap Rahajaan, dirinya
adalah binaan Kopassus, dan Kopassus selalu ikut serta dalam setiap aksi
penyerangan itu.
Menurut Zainuri, dalam kasus geng Coker, bisa saja dilakukan pemisahan. Namun,
harus dilihat dulu apa kepentingannya, dan sejauh mana keterlibatannya. Jika terbukti
Kopassus melakukan penyerangan dan penembakan, tentu tim koneksitas akan
dibentuk.
Mengenai hal ini, Wakil Kepala Komandan Pusat Polisi Militer (Wadanpuspom) TNI
AD, Brigjen TNI Hendardji, di Mabes Polri, Rabu (8/1) kemarin menyatakan belum
mengetahui hal itu. Ia masih menunggu informasi dari Kepolisian. Menurut dia, Tim
Puspom kini masih berkonsentrasi pada kasus penembakan di Timika. Namun, jika
memang ada laporan itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan. (Wahyu
Mulyono-Tempo News Room)
Copyright @ tempointeraktif
|