The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

TEMPO


TEMPO, 28 Jan 2003 23:39:42 WIB

Nasional

Tak Hadiri Sidang, Alex Manuputty Divonis Tiga Tahun Penjara

28 Jan 2003 23:39:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Meski tanpa dihadiri terdakwa dan penasehat hukum, hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa kasus makar masing-masing Ketua Front Kedaulatan Maluku (FKM), Alexander Manuputty, dan Pemimpin Yudikatif FKM, Samuel Waileruny alias Semi. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, I Wayan Padang, dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Selasa (28/1). Hukuman ini dua tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan lima tahun penjara yang disampaikan jaksa.

Selain itu, majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan pidana yang dijatuhkan. Barang bukti berupa delapan bendera RMS dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam berkas perkara lain. Surat-surat Pimpinan FKM tetap dilampirkan dalam berkas perkara ini. "Biaya perkara dibebankan kepada para terdakwa sebesar Rp 10.000," kata Wayan.

Tim penasehat hukum tidak hadir saat putusan dibacakan. Mereka memilih meninggalkan sidang yang dianggap tidak sah tanpa kehadiran terdakwa. Tetapi, majelis hakim tetap tegas membacakan putusan karena terdakwa dianggap tidak memenuhi beberapa kali panggilan majelis hakim untuk menjalani persidangan.

"Apakah jaksa mau memberikan tanggapan terhadap pembelaan terdakwa?" tanya Wayan. Terhadap pertanyaan itu, Jaksa Herman Koedoeboen menyatakan pembelaan terdakwa keluar dari materi dakwaan pihaknya. Lalu, penasehat hukum yang ngotot agar sidang ditunda pergi meninggalkan ruang sidang. Saat itulah, majelis hakim memutuskan membacakan putusan.

Atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Erict S. Paat, yang dihubungi Tempo News Room menyatakan menolak putusan tersebut. "Kita menyesalkan tindakan hakim yang tidak menghormati KUHAP," katanya. Dalam KUHAP, secara jelas dikatakan bahwa terdakwa harus hadir dalam persidangan. "Apalagi pembacaan putusan. Bagaimana mereka melakukan pembelaan kalau tidak hadir," katanya.

Dia menduga putusan tersebut sudah direncanakan sebelumnya, yakni akan dibacakan hari ini. "Ada rekayasa, seakan-akan harus dijatuhkan hukuman hari ini juga. Pembelaan tidak ada artinya, pasti klien saya dihukum juga," katanya, kesal.

Cuma, ia tidak menyebut secara pasti siapa pihak yang melakukan rekayasa tersebut. Untuk itu, pihaknya akan mengadukan masalah ini ke Komnas HAM karena dianggap telah terjadi pelanggaran HAM. "Kita juga akan ke Komisi II DPR untuk mengadukan pelanggaran hukum oleh hakim karena tidak menghormati KUHAP," ujar dia.

Mengenai putusan tiga tahun tersebut, dia mengatakan akan banding. "Sebelum lewat 14 hari kita akan banding," katanya. Di samping melakukan banding, pihaknya tetap akan berusaha keras agar putusan tersebut tidak diakui karena dianggap melanggar KUHAP. (Sam Cahyadi-Tempo News Room)

Copyright @ tempointeraktif
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/kesui2001
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044