TEMPO, 28 Jan 2003 23:39:42 WIB
Nasional
Tak Hadiri Sidang, Alex Manuputty Divonis Tiga Tahun Penjara
28 Jan 2003 23:39:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Meski tanpa dihadiri terdakwa dan penasehat hukum,
hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada
terdakwa kasus makar masing-masing Ketua Front Kedaulatan Maluku (FKM),
Alexander Manuputty, dan Pemimpin Yudikatif FKM, Samuel Waileruny alias Semi.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, I Wayan Padang, dalam
persidangan di PN Jakarta Utara, Selasa (28/1). Hukuman ini dua tahun lebih ringan
dibandingkan tuntutan lima tahun penjara yang disampaikan jaksa.
Selain itu, majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa
dikurangkan pidana yang dijatuhkan. Barang bukti berupa delapan bendera RMS
dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk digunakan sebagai barang bukti
dalam berkas perkara lain. Surat-surat Pimpinan FKM tetap dilampirkan dalam berkas
perkara ini. "Biaya perkara dibebankan kepada para terdakwa sebesar Rp 10.000,"
kata Wayan.
Tim penasehat hukum tidak hadir saat putusan dibacakan. Mereka memilih
meninggalkan sidang yang dianggap tidak sah tanpa kehadiran terdakwa. Tetapi,
majelis hakim tetap tegas membacakan putusan karena terdakwa dianggap tidak
memenuhi beberapa kali panggilan majelis hakim untuk menjalani persidangan.
"Apakah jaksa mau memberikan tanggapan terhadap pembelaan terdakwa?" tanya
Wayan. Terhadap pertanyaan itu, Jaksa Herman Koedoeboen menyatakan
pembelaan terdakwa keluar dari materi dakwaan pihaknya. Lalu, penasehat hukum
yang ngotot agar sidang ditunda pergi meninggalkan ruang sidang. Saat itulah,
majelis hakim memutuskan membacakan putusan.
Atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Erict S. Paat, yang dihubungi
Tempo News Room menyatakan menolak putusan tersebut. "Kita menyesalkan
tindakan hakim yang tidak menghormati KUHAP," katanya. Dalam KUHAP, secara
jelas dikatakan bahwa terdakwa harus hadir dalam persidangan. "Apalagi pembacaan
putusan. Bagaimana mereka melakukan pembelaan kalau tidak hadir," katanya.
Dia menduga putusan tersebut sudah direncanakan sebelumnya, yakni akan
dibacakan hari ini. "Ada rekayasa, seakan-akan harus dijatuhkan hukuman hari ini
juga. Pembelaan tidak ada artinya, pasti klien saya dihukum juga," katanya, kesal.
Cuma, ia tidak menyebut secara pasti siapa pihak yang melakukan rekayasa
tersebut. Untuk itu, pihaknya akan mengadukan masalah ini ke Komnas HAM karena
dianggap telah terjadi pelanggaran HAM. "Kita juga akan ke Komisi II DPR untuk
mengadukan pelanggaran hukum oleh hakim karena tidak menghormati KUHAP," ujar
dia.
Mengenai putusan tiga tahun tersebut, dia mengatakan akan banding. "Sebelum
lewat 14 hari kita akan banding," katanya. Di samping melakukan banding, pihaknya
tetap akan berusaha keras agar putusan tersebut tidak diakui karena dianggap
melanggar KUHAP. (Sam Cahyadi-Tempo News Room)
Copyright @ tempointeraktif
|