NUPTK (NOMOR UNIK PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN) NASIONAL - DEPDIKNAS

 

Pada Tahun 2008 ini Ditjen PMPTK menggulirkan 5 Tunjangan yang disalurkan oleh Dinas Pendidikan Propinsi melalui Dana Dekosentrasi.

kelima Tunjangan tersebut adalah:

1. Tunjangan Fungsional Guru Non PNS.

2. Tunjangan Profesi untuk Guru yang telah lulus Sertifikasi.

3.Tunjangan Akhir Masa Bakti, untuk guru yang memasuki Usia 60 tahun.

4. Tunjangan Kualifikasi Pendidikan D4/S1.

5. Bantuan bagi Guru di Daerah Khusus, untuk Guru yang ditempatkan di Daerah Khusus misalnya di Daerah Terpencil, Daerah Konflik atau Daerah Perbatasan.

Guru yang menerima bantuan tersebut harus sudah memiliki NUPTK karena sejak awal SIM NUPTK dirancang untuk bisa menyediakan Data untuk keperluan tersebut.

 


LIHAT DATA NUPTK

.::Webmaster::.

www.oocities.org/khairaelfi