SINAR HARAPAN, Kamis, 02 Desember 2004
Gubernur Maluku Utara Diduga Korupsi
JAKARTA—Maluku Utara Government Watch, Rabu (1/12), berunjuk rasa di
Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, menuntut agar Gubernur Maluku Utara Thaib
Armin dijadikan tersangka karena terlibat kasus korupsi. Mereka menuding Thaib
terlibat korupsi dana APBD Maluku Utara sebesar Rp 54 miliar.
Ketua Maluku Utara Government Watch Yusuf Hasani mengatakan sebenarnya tahun
2003 mantan Jaksa Agung MA Rachman sudah menetapkan Thaib sebagai calon
tersangka. Tapi, hingga kini Thaib tak kunjung dijadikan tersangka.
"Kemungkinan ada konspirasi di antara pejabat hukum negara sehingga Gubernur
Maluku Utara tidak pernah tersentuh hukum," kata Yusuf yang datang bersama
sekitar 25 anggota Maluku Utara Government Watch berdemonstrasi ke Kejakgung.
Perwakilan Maluku Utara Government Watch ini ditemui oleh Direktur Ekonomi dan
Keuangan pada Jamintel Edwin P Situmorang dan Kepala Pusat Penerangan dan
Penyuluhan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Soehandojo.
"Kami mendesak agar Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh untuk menetapkan
Gubernur Maluku Utara Thaib Arrmin sebagai tersangka," kata Yusuf.
Dalam pertemuan itu, Edwin menegaskan jika kasus Thaib ini tidak pernah dihentikan
Kejakgung. Hingga kini, kasus korupsi dana APBD Maluku Utara masih dalam tahap
penyelidikan. (din)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|