The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SUARA PEMBARUAN DAILY


SUARA PEMBARUAN DAILY, 03 Desember 2004

Jayapura Kondusif, Siaga Satu Dicabut

JAYAPURA - Secara umum, kondisi Kota Jayapura aman dan terkendali, dan status siaga satu sudah dicabut pagi ini. Namun patroli tetap dilakukan untuk menjaga kondisi agar tetap kondusif.

Hal ini dikemukakan Kapolresta Jayapura AKBP Moch Son Ani yang dihu- bungi Pembaruan, Jumat (3/12) pagi.Dikatakan, pula pihaknya tetap melakukan proses hukum kepada dua tersangka, yaitu Philips Karma dan Yusak Pakage.

Menurutnya, berdasarkan bukti-bukti yang ada mereka dianggap telah memenuhi unsur sebagaimana pasal pidana yang disangkakan. Ada 17 saksi lain yang diperiksa, bahkan tidak menutup kemungkinan tersangkanya bertambah.

Dipukuli

Sementara itu, Koordinator Human Right Defender (HRD) atau Pembela Hak Asasi Manusia dari Elsham Papua, Mathius Rumbrapuk, di pukul aparat, pada saat bentrok antara massa pro Merdeka, Rabu (1/12) lalu. Akibat pemukul tersebut, mata kanannya luka, di kepala bagian belakang membengkak.

Hal itu dikemukannya Mathius kepada wartawan, Kamis (2/12) siang, di Kantor Elsham Abepura, Diceritakan, saat itu seorang polisi mengatakan, pukul dia, orang itu provokator. "Saat pemukulan berlangsung saya tidak membalas, tapi hanya berkata, saya ini bekerja di Elsham Papua, namun seorang intel malah menodongkan pistol ke muka saya dan akan mengancam akan menembak saya," ujarnya.

Padahal kata dia, Human Right Defender (HRD) atau Pembela Hak Asasi Manusia adalah orang-orang yang secara individu atau kelompok bekerja untuk promosi dan perlindungan HAM. Sejak tahun 1998 istilah Pembela HAM digunakan bagi setiap aktivis HAM, Pekerja HAM/ Pengawas HAM, dan profesional HAM. Pembela HAM dalam melakukan aksinya terus menerus dengan cara-cara Damai berdasarkan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan mekanisme internasional HAM yang diadopsi Majelis Umum PBB dengan resolusi 217 A (III) tertanggal, 10 Desember 1948. Lihat juga Fact Sheet No.2, International Bill of Human Rights (Rev.1) dan Fact Sheets No.10 (Rev.1), 17 dan 27. Pembela HAM juga dilindungi UUD 1945 amandemen pasal 28, ditambah 1 (satu) bab dengan 10 pasal tentang HAM yang direalisasi dalam UU-RI No. 39/1999 tentang HAM dan UU-RI 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Dengan memperhatikan instrumen hukum internasional dan nasional yang dimaksud di atas, maka HRD atau Pembela HAM menjadi kesepakatan dunia untuk dilindungi.

Dengan permasalahan ini, Mathius membacakan pernyataan Elsham yang ditandatangani Ketua PBH Elham Papua, Drs Aloysius Renwarin yang meminta dengan tegas kepada aparat Kepolisian sebagai pejabat publik dan pelayan masyarakat untuk segera meninggalkan gaya-gaya atau cara kerja yang masih menggunakan pola pendekatan militeristik untuk menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat sipil. (ROB/M-15)


Last modified: 03/12/04
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/koedamati
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044