SUARA PEMBARUAN DAILY, 03 Desember 2004
Jayapura Kondusif, Siaga Satu Dicabut
JAYAPURA - Secara umum, kondisi Kota Jayapura aman dan terkendali, dan status
siaga satu sudah dicabut pagi ini. Namun patroli tetap dilakukan untuk menjaga
kondisi agar tetap kondusif.
Hal ini dikemukakan Kapolresta Jayapura AKBP Moch Son Ani yang dihu- bungi
Pembaruan, Jumat (3/12) pagi.Dikatakan, pula pihaknya tetap melakukan proses
hukum kepada dua tersangka, yaitu Philips Karma dan Yusak Pakage.
Menurutnya, berdasarkan bukti-bukti yang ada mereka dianggap telah memenuhi
unsur sebagaimana pasal pidana yang disangkakan. Ada 17 saksi lain yang
diperiksa, bahkan tidak menutup kemungkinan tersangkanya bertambah.
Dipukuli
Sementara itu, Koordinator Human Right Defender (HRD) atau Pembela Hak Asasi
Manusia dari Elsham Papua, Mathius Rumbrapuk, di pukul aparat, pada saat bentrok
antara massa pro Merdeka, Rabu (1/12) lalu. Akibat pemukul tersebut, mata
kanannya luka, di kepala bagian belakang membengkak.
Hal itu dikemukannya Mathius kepada wartawan, Kamis (2/12) siang, di Kantor
Elsham Abepura, Diceritakan, saat itu seorang polisi mengatakan, pukul dia, orang
itu provokator. "Saat pemukulan berlangsung saya tidak membalas, tapi hanya
berkata, saya ini bekerja di Elsham Papua, namun seorang intel malah menodongkan
pistol ke muka saya dan akan mengancam akan menembak saya," ujarnya.
Padahal kata dia, Human Right Defender (HRD) atau Pembela Hak Asasi Manusia
adalah orang-orang yang secara individu atau kelompok bekerja untuk promosi dan
perlindungan HAM. Sejak tahun 1998 istilah Pembela HAM digunakan bagi setiap
aktivis HAM, Pekerja HAM/ Pengawas HAM, dan profesional HAM. Pembela HAM
dalam melakukan aksinya terus menerus dengan cara-cara Damai berdasarkan
Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan mekanisme internasional HAM yang diadopsi Majelis Umum PBB
dengan resolusi 217 A (III) tertanggal, 10 Desember 1948. Lihat juga Fact Sheet No.2,
International Bill of Human Rights (Rev.1) dan Fact Sheets No.10 (Rev.1), 17 dan 27.
Pembela HAM juga dilindungi UUD 1945 amandemen pasal 28, ditambah 1 (satu) bab
dengan 10 pasal tentang HAM yang direalisasi dalam UU-RI No. 39/1999 tentang
HAM dan UU-RI 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Dengan memperhatikan instrumen
hukum internasional dan nasional yang dimaksud di atas, maka HRD atau Pembela
HAM menjadi kesepakatan dunia untuk dilindungi.
Dengan permasalahan ini, Mathius membacakan pernyataan Elsham yang
ditandatangani Ketua PBH Elham Papua, Drs Aloysius Renwarin yang meminta
dengan tegas kepada aparat Kepolisian sebagai pejabat publik dan pelayan
masyarakat untuk segera meninggalkan gaya-gaya atau cara kerja yang masih
menggunakan pola pendekatan militeristik untuk menyelesaikan persoalan-persoalan
masyarakat sipil. (ROB/M-15)
Last modified: 03/12/04
|