TEMPO, Jum'at, 03 Desember 2004 | 11:45 WIB
Nasional
Mengibar Bintang Kejora, Menuai Tersangka
TEMPO Interaktif, Jakarta:Disetiap bulan Desember manakala Organisasi Papua
Merdeka (OPM) berulang tahun, ritual itu pun berlangsung. Ada massa
prokemerdekaan yang berniat - bahkan melakukan -- pengibarkan bendera bintang
kejora. Di sisi lain, otoritas pemerintah daerah dan aparat keamanan yang senantiasa
melarangnyya. Buntutnya, Rabu (1/12) terjadi bentrokan antara massa dan para
petugas keamanan di Lapangan Trikora Distrik Abepura, Jayapura, Papua.
Sebagaimana biasa pula, insiden seperti ini membuat polisi kerja keras. Hingga
Jumat (3/12), penyidik dari Polresta Jayapura telah memeriksa sekitar 17 orang
saksi. Dua orang yang terlibat pengibaran endera, Filep Karma dan Yusak Pakage
ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya telah meminta untuk didampingi penasehat
hukum. Namun karena persoalan administrasi serah terima kuasa hukum, dalam
pemeriksaan polisi, dua tersangka ini belum didampingi kuasa hukumnya.
Dua tersangka yang mengatasnamakan Parlemen Jalanan Rakyat Sipil untuk Hak
Politik di Papua tersebut diperiksa secara marathon sejak ditangkap aparat Rabu lalu.
Pemeriksaan ini terus berlanjut hingga hari ini dan kemarin. Ttermasuk 17 orang lain
yang dijadikan saksi. Dari hasil pemeriksaan marathon itu, pihak kepolisian memberi
sinyal akan adanya tersangka baru.
Menurut Kapolresta Jayapura, AKBP Moch Sonhaji yang dihubungi TEMPO,
pihaknya terus melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka berdasarkan
bukti-bukti yang ada. Mereka dianggap telah memenuhi unsure-unsur pelanggaran
pasal pidana sebagaimana yang dituduhkan. Yaitu pasal 106 KUHP tentang makar
dan subsidernya dibuat berlapis dengan menggunakan beberapa pasal, seperti pasal
160 KUHP, pasall 154 KUHP, pasal 212 KUHP, dan pasal 110 KUHP.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura, AKP Markus Bisinglasi sendiri mengatakan,
berdasarkan pemeriksaan sementara, Filep Karma mengaku sebagai penanggung
jawab kegiatan 1 Desember lalu. Termasuk penyebaran undangan yang isinya
mengajak agar masyarakat menghadiri acara pengibaran bendera bintang kejora
tersebut.
Kota Jayapura sendiri tetap diawasi ketat oleh petugas kepolisian. Setelah
sebelumnya kota ini dinyatakan Siaga Satu (30/11), maka kamis kemarin, status ini
resmi dicabut. Kendati begitu polisi tetap mewaspadai akibat lanjutan atas insiden
pengibaran bendera 1 Desember lalu dengan mengintensifkan patroli kendaraan
khususnya pada malam hari.
Yang tertangkap akibat pengibaran bendera bintang kejora, tak hanya di Kota
Jayapura. Seorang pelaku pengibar bendera Bintang Kejora di Biak Barat, Kabupaten
Biak Numfor saat ini juga tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Biak Numfor.
Pelaku ini bernama Betseba Adabikam, seorang ibu berumur 60 tahun yang
mengibarkan bintang kejora di halaman rumahnya sendiri.
Cunding Levi (Papua)
copyright TEMPO 2003
|