detikcom, Selasa, 16/12/2003 12:43:00
Kuatkan Vonis 4 Tahun Penjara MA Tolak Kasasi Alex Manuputty
Reporter : Anton Aliabbas
detikcom - Jakarta, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang
diajukan pimpinan Forum Kedaulatan Maluku (FKM) Alex Manuputty. Bahkan,
memperkuat putusan pengadilan tinggi yang menjatuhkan vonis 4 tahun.
Demikian diungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rachman usai
penutupan Diklat Jaksa di Pusdiklat Kejagung, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa
(16/12/2003).
"Permohonan kasasi Alex ditolak. Berarti Alex itu diputus 4 tahun. MA telah
memperkuat putusan banding pengadilan tinggi," kata Kemas.
Dikatakan dia, putusan MA tersebut diterima Kejari Jakarta Utara pada 21 November
2003. "Ketika mau dieksekusi ternyata Alex sudah di luar negeri. Padahal terdakwa
terkena status cekal sejak 27 Desember 2002 yang berlaku 1 tahun," ujarnya.
Lebih lanjut, Kemas mengatakan surat pencekalan tertuang dalam surat dari Jaksa
Agung Muda Intelijen kepada Dirjen Imigrasi No 194/D/DSP.3/12/2002 tertanggal 27
Desember 2002 dan status itu berlaku sampai sekarang."Kalau teknis pencegahan itu
urusan imigrasi," imbuhnya.
Jadi yang bertanggung jawab Imigrasi?"Itu anda yang menyimpulkan sendiri. Yang
jelas kita punya tugas masing-masing dan Kejagung sudah surati Imigrasi," demikian
Kemas.
Seperti diberitakan, terdakwa makar Alex Manuputty sudah dijatuhi hukuman 3 tahun
penjara di tingkat pengadilan negeri Jakarta Utara. Di tingkat banding, putusan PN
Jakarta Utara itu diperkuat menjadi empat tahun. Atas putusan itu, tim penasihat
hukum terpidana mengajukan kasasi.
Alex dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur
dalam Pasal 106 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP). Kini, Alex masih berada di Amerika meski dikenakan status
cekal. (djo)
© 2003 detikcom, All Rights Reserved.
|