The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

detikcom


detikcom, Senin, 29/12/2003 10:55:00

Manuputty Kabur, Warga Maluku Ajukan Class Action

Reporter : Arifin Asydhad

detikcom - Jakarta, Ketua Umum Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alex Manuputty dibiarkan kabur ke luar negeri. Merasa dirugikan, warga Maluku yang tergabung dalam Komite Penyelamat Maluku (KPM) mengajukan gugatan class action terhadap Depkeh dan HAM.

Class action akan didaftarkan pada pukul 11.00 WIB, Senin (29/12/2003) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bertindak sebagai kuasa hukum KPM adalah Tim Pembela Muslim (TPM).

KPM sendiri merupakan kumpulan warga Maluku yang tinggal di Jakarta yang terdiri dari kelompok pemuda dan kelompok pengajian. "Mereka telah meminta kami untuk menjadi kuasa hukumnya. Mereka merasa dirugikan atas kaburnya gembong RMS Alex Manuputty yang jelas-jelas melakukan tindakan separatis," kata Rahman Marasabessy, salah seorang anggota TPM saat dihubungi detikcom.

Menurut Rahman, gugatan class action ini ditujukan kepada pemerintah RI cq Menkeh dan HAM. Alasannya, Depkeh dan HAM, dalam hal ini Imigrasi telah sengaja melakukan pembiaran terhadap lolosnya Manuputty.

"Padahal, kita semua tahu, terlepas dari proses pengadilan yang digelar dan mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagaimana kasasi MA tertanggal 29 Oktober 2003 yang telah memvonis dan memperkuat pengadilan tinggi dengan menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun," kata Rahman.

Sebelum vonis kasasi turun, Manuputty juga sudah dicekal sejak 27 Desember 2003 selama satu tahun. "Seharusnya masa cekal itu berakhir pada 27 Desember 2003. Tapi, mengapa pada 22 November 2003, Manuputty sudah berada di AS. Ada apa ini sebenanya?" tutur Rahman.

Dalam gugatan class action ini, penggugat meminta agar pemerintah menangkap kembali Manuputty dam ditahan berdasarkan putusan MA tertanggal 29 Oktober 2003. Selain itu, dengan kaburnya Manuputty ini, penggugat menilai UU nomor 9/1992 tentang Keimigrasian tidak dilaksanakan secara maksimal.

"Maka sudah sepatutnya, kami masyarakat Muslim Maluku lewat Komite Penyelamat Maluku menuntut agar majelis hakim memerintahkan kepada Menkeh untuk mengembalikan biaya berkaitan dengan diterbitkannya/diundangkannya serta diberlakukannya UU tersebut, karena ini berakibat pada tidak adanya kepercayaan terhadap kinerja Menkeh dan HAM," kata Rahman.

Karena itu, pengugat menuntut ganti rugi Rp 10 miliar sebagai pengganti biaya diundangkannya UU tersebut. Menurut Rahman, uang tersebut nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat Maluku.

Untuk menjamin permohonan ini, menurut Rahman, penggugat meminta kepada majelis hakim untuk melakukan penyitaan terhadap kantor Menkeh dan HAM. (asy)

© 2003 detikcom, All Rights Reserved.
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/latoehalat
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044