JAWA POS, Senin, 22 Des 2003
Saya ke AS Resmi Lewat Imigrasi
Wawancara Eksklusif dengan Alex Manuputty
WASHINGTON - Ketua Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alexander Hermanus
Manuputty alias dr Alex Manuputty kini hidup bebas di Amerika Serikat. Dia tidak
menggubris putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang memvonisnya empat tahun
dengan tuduhan makar. Bahkan, Alex kini siap membawa Indonesia ke Mahkamah
Internasional.
Di Mahkamah Internasional dia ingin mengklirkan soal apakah Republik Maluku
Selatan (RMS) itu separatis atau tidak. Jika nanti terbukti separatis, dr Alex -sapaan
karib Alexander Hermanus Manuputty- siap membubarkan FKM.
Wartawan koran ini di Washington DC Ramadhan Pohan melakukan percakapan
panjang dengan dr Alex Minggu dini hari waktu AS atau Minggu sore Indonesia. Ini
wawancara pertama dengan media Indonesia sejak dia kabur ke AS. Banyak yang
menarik dari wawancara khusus ini. Termasuk proses kaburnya dari Indonesia.
Walaupun berstatus cekal, dia tetap lolos. Berikut petikannya:
Bagaimana kabar Anda sekarang?
Sehat walafiat.
Tiba di Amerika sebenarnya kapan?
Tiba di sini tanggal 22 (November 2003).
Apa saja aktivitas Anda di LA?
Terus terang saja bahwa saya datang di sini, ada tiga faktor ya. Anda hubungkan saja
ketiga faktor itu. Pertama, kebenaran dari perjuangan kami. Kedua, Indonesia selalu
miring dalam keputusan hukumnya. Ketiga, apa yang kami lakukan, itu merupakan
studi kepustakaan dan atau kajian ilmiah. Dan itu dilindungi oleh produk hukum, dua
nasional dan dua internasional. Jadi, saya datang ke sini (AS) itu berdasarkan pasal 7
UU No 39 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak menggunakan
hukum nasional maupun forum internasional dalam rangka adanya pelanggaran HAM.
Jadi, silakan MA keluarkan keputusannya (kasasi MA yang memvonisnya empat
tahun). Keputusan itu akan kami bawa ke komisi internasional. Sebab, di atas MA
(Mahkamah Agung, Red) adalah komisi internasional dan komite internasional human
rights. Saya punya hak untuk hal itu. Sebagaimana Indonesia punya hak, kami juga
punya hak. Apalagi, hak itu diberikan oleh pasal 7, itu UU Indonesia sendiri.
Paling aneh, Menko Polkam kemarin ngomong bahwa kita nggak usah bicara
politiknya, tapi bicara hukum. Aneh. Ini pemutarbalikan fakta yang jelas. Kalau
berdasarkan hukum, kami tidak dapat dihukum. Karena, tidak ada satu pun produk
hukum Indonesia yang mempersalahkan atau mengklaim bahwa kegiatan FKM itu
salah. Kami membuat surat, dengan pena, meminta dengan sopan kepada presiden
mulai Abdurrahman Wahid sampai dengan Megawati. Tolong ratifikasi RMS (Republik
Maluku Selatan), tolong kita duduk dialog, tolong buktikan bahwa RMS itu separatis,
tolong kembalikan kedaulatan kami.
Jadi, selama di AS ini Anda masih konsisten dengan perjuangan Anda?
Jelas, dan malah lebih hebat. Tidak tertutup kemungkinan Indonesia dan FKM akan
duduk dalam suatu meja dialog akibat pasal 7 tersebut. Lawyer internasional saya
juga ada, atau minimal fasilitator atau mediator internasional. Sangat jelas. Jadi,
Indonesia boleh main api, silakan. Nanti terbakar sendiri, silakan.
Bagaimana nasib rekan-rekan FKM Anda yang masih di Indonesia. Masih kontak?
Masih kontak. Kemarin saya (Jumat setempat, Red) saya ke konjen (KJRI, LA). Jadi,
tidak usah cari saya, (seperti) di surat kabar bilang: Lacak-lacak. Ndak usahlah. Saya
sudah ke konjen dua kali. Tanya di sana saja, rekaman saya di sana jelas. Jadi, ndak
usahlah nipu-nipu. Saya bilang terus terang sama Anda, dan Anda tulis terus terang
juga di situ. Polisi nggak usah cari-cari saya. Saya datang, misi saya jelas. Pergi ke
konjen, jelas. Kemarin saya demo di sana. (dimuat koran ini, Red).
Para pejabat di Indonesia heran, Anda keluarnya dari mana?
Keluar lewat pintu imigrasi, dan saya menggunakan paspor saya.
Menggunakan paspor Indonesiakah?
Oya, paspor Indonesia. Resmi.
Dari Cengkareng?
Pokoknya, saya keluar dari Jakarta. Yang jelas, saya tidak naik perahu. Kalau saya
naik perahu, saya mati. Itu omong kosong Kejagung. Orang pergi ke luar negeri naik
perahu, itu gimana sih…
Kontak dengan pengacara Anda di Jakarta masih lancarkah?
Saya serahkan untuk Maluku yang kontak. Jadi, nanti kita bertemu saja di meja,
kalau waktunya (tiba). (Di AS) Ini kan lagi prei-prei, Januari nantilah.
Sejak kapan punya lawyer internasional?
Ya, selama ini kami melakukan apa yang harus kami lakukan. Jadi, format-formatnya
kan ada.
Ada berapa lawyer internasional Anda itu?
Saya kira jumlahnya tidak perlu saya katakan. Kembali, tolong negara Indonesia
jangan hanya menyebut separatis. Tapi, buktikan kalau RMS itu separatis, jangan
hanya menyebut. Kalau hanya menyebut, anak SD dan TK juga sudah bisa. Jadi,
separatis harus dibuktikan, karena ini, ini, ini, gitu lho… Kami bilang RMS sah karena
ini, ini, ini. Tolong, Indonesia bisa membuktikannya seperti kami, gitu.
Dengan siapa Anda berangkat ke AS?
Saya berangkat ke sini sendiri saja.
Anda sekarang di AS. Apa itu tidak berdampak pada teman-teman FKM Anda yang
masih di Indonesia?
Kalau itu membikin dampak, berarti ada dampaknya juga bagi Indonesia. Jelas kan,
ada juga dampak bagi Indonesia. Silakan saja, Indonesia mau disebut beradab atau
biadab, gitu. Saya paling senang kalau bahasa begini. Jadi, silakan kalau Indonesia
mau membuat dampak. Dampaknya juga untuk Indonesia. Misalnya, Sipadan dan
Ligitan.
Kapan Anda kembali?
Saya akan balik sesudah kedaulatan Maluku dikembalikan.
Jadi, Anda akan tetap di AS sampai perjuangan Anda berhasil?
Iya, sampai kedaulatan Maluku dikembalikan.
Selama di AS, apakah Anda mengajukan suaka atau tetap dengan kondisi sebagai
WNI?
Saya kira, soal suaka itu nanti-nanti saja kita bicarakan. Saya belum memikirkannya.
Yang saya pikirkan sekarang adalah bagaimana saya mendudukkan Indonesia di
meja internasional. Itu jelas. Indonesia berjuang, kami juga berjuang. Indonesia punya
hak, kami juga punya hak. Dan, itu dilindungi deklarasi universal. Kalau tidak, kita
buang saja semua UU itu.
Apakah Anda memanfaatkan keberadaan di AS ini sekalian melakukan kontak
dengan pemerintah Bush?
Kalau toh saya melakukan itu, Anda kan nggak perlu tahu.
Jadi, itu dilakukan?
Saya tidak bilang bahwa itu saya lakukan. Tapi, kalau saya lakukan, Anda kan juga
nggak perlu tahu.
Polisi Indonesia menyatakan, jika diperintahkan, mereka siap menangkap dokter Alex
di AS?
Tidak ada ekstradisi antara Indonesia dan AS. Hambali pun tidak bisa ditangkap oleh
Indonesia karena perundang-undangan atau perjanjian ekstradisi itu tidak ada. Itu
yang pertama. Yang kedua, saya bukan penjahat. Saya memperjuangkan
kemanusiaan dari Maluku. Jadi, jelas, kami ini tidak pernah angkat senjata. Kami ini
(berjuang) dengan pena, disebut penjahat itu bagaimana?
Nanti, kita lihat bunyi internasional, apakah membenarkan Indonesia atau
membenarkan kami dari Maluku. Saya berjuang dengan pena, saya berjuang untuk
meletakkan keadilan di Maluku. Biar saja Indonesia mau bilang saya penjahat, itu
menurut kacamata Indonesia.
Bagaimana penerimaan masyarakat Indonesia di California terhadap Anda?
Mereka respek. Saya diterima sebagai keluarga. Mereka menerima saya sebagai
pejuang, sebagai sahabat, dan sebagai bagian dari perjuangan Maluku.
Mengapa FKM yang memperjuangkan, bukan RMS sendiri?
Saya ini kan Front Kedaulatan Maluku. Artinya, FKM itu adalah salah satu organisasi
yang memperjuangkan hak hidup RMS. Jadi, saya berbicara ini kan organisasi. Kami
memperjuangkan hak hidup Republik Maluku Selatan. Kalau sudah dikembalikan,
baru kami menjadi pemerintahan.
Tapi, kalau Anda mau, silakan Anda menulis: saya presiden Republik Maluku
Selatan. Silakan. Jadi, tolong Indonesia membuktikan. Kalau Indonesia (bisa)
membuktikan bahwa kami separatis, kami akan bubar di seluruh dunia. Itu
pernyataan saya. Bargaining-lah yang benar karena kita bermoral dan beradab. Saya
tantang Megawati sebagai presiden RI. Kalau dia bermoral dan beradab, tolong
buktikan. Kalau tidak bisa membuktikan, kembalikan kedaulatan kami! (*)
copyright ©2003 Jawa Pos dotcom
|