The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KOMPAS


KOMPAS, Jumat, 05 Desember 2003

Ali Gufron Alias Muklas: Pelaku Bom di Bali Itu Kami

Jakarta, Kompas - Ali Gufron alias Muklas secara tegas menyatakan bahwa pelaku peledakan bom di Bali adalah kelompoknya. Ini dinyatakan Muklas saat hadir dalam pertemuan Kelompok Jemaah Islamiah di Tawangmangu, Jawa Tengah, 17 Oktober 2002 atau lima hari setelah peledakan. Hal itu terungkap dalam sidang atas terdakwa Thoriquddin (43) alias Abu Rusydan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/12).

Dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum ialah Sutikno alias Zaini dan Pranata Yuda alias Mustofa, memastikan bahwa Muklas bukan cuma hadir dalam pertemuan Kelompok JI di Tawangmangu, tapi juga di Puncak, Jabar, tahun 2002 dan 2003.

Abu Rusydan yang diadili dalam kasus itu ialah Pelaksana Harian Tugas Amir Kelompok JI, didakwa terlibat dalam tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan Muklas. Ia dituduh sengaja memberi kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme karena tak melaporkan Muklas kepada pihak berwajib.

Sutikno bergabung dengan Kelompok JI sejak 1998 dan pernah mengelola urusan kesekretariatan Kelompok JI, sementara Mustofa pernah menjabat sebagai Ketua Mantiqi (setingkat wilayah) I pada tahun 1997-2001. Kedua saksi inilah yang menjelaskan pentingnya peran Muklas dalam pertemuan Kelompok JI.

Menurut Sutikno, pada pertemuan di Tawangmangu, Muklas menyampaikan laporan mengenai perkembangan di Malaysia. Dalam laporannya yang disampaikan secara lisan, Muklas menyebutkan bahwa ada anggota Kelompok JI yang ditahan di Malaysia. Saksi Mustofa yang mengikuti pertemuan di Tawangmangu dan di Vila Farah juga mengungkapkan kehadiran Muklas di Tawangmangu. Mustofa juga tidak membantah dalam pertemuan itu, Muklas menyatakan, "Pelaku Bom Bali adalah kami," seperti dikutip Mustofa.

Seperti persidangan sebelumnya, sidang yang dipimpin hakim Mahmud Rahimi itu tetap dipadati pengunjung. Namun, pengunjung kesulitan mendengar jalannya persidangan karena ruang sidang tidak dilengkapi dengan perangkat sound system. (LAM)

Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/latoehalat
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044