KOMPAS, Senin, 15 Desember 2003
Pemerintah Izinkan Alexander Manuputty ke AS
Jakarta, Kompas - Pimpinan Yudikatif Front Kedaulatan Maluku (FKM) Samuel
Waileruny menegaskan, bahwa kepergian Pimpinan Eksekutif FKM Alexander
Hermanus Manuputty ke Amerika Serikat waktu lalu-atas seizin Pemerintah
Indonesia-bukan melarikan diri. "Kalau dibilang kabur, itu sama sekali tidak benar.
Pak Alex berangkat atas izin resmi Pemerintah Indonesia, dan melalui pintu imigrasi.
Tolong jangan dimanipulasi dan diprovokasi seolah-olah beliau melarikan diri," ujar
Waileruny kepada Kompas, Jumat (12/12), menanggapi informasi yang berkembang
bahwa Manuputty melarikan diri ke luar negeri.
Ia menegaskan, Manuputty berangkat ke AS tanggal 19 November 2003, setelah
dinyatakan bebas demi hukum. Kepergian Manuputty ke AS dalam rangka memenuhi
undangan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat di AS, untuk membicarakan
pelanggaran hak asasi manusia di Maluku. "Setelah dibebaskan demi hukum, berarti
kami bebas di mana saja di dunia ini," ujarnya.
Selain berbicara dengan LSM, Manuputty juga diundang berbicara di sejumlah
perguruan tinggi, juga di hadapan kongres dan PBB. "Di PBB nanti beliau akan
mendesak PBB untuk membuka kembali agenda PBB soal Maluku, termasuk
membicarakan rekomendasi Komisi HAM Internasional pada Sekjen PBB tahun 1998,
dan rekomendasi Negara Pasifik Selatan tahun 2003, soal kedaulatan Maluku,"
ujarnya.
Pada bagian lain, Waileruny menantang Pemerintah Indonesia untuk menggelar
dialog terbuka soal Republik Maluku Selatan (RMS), untuk membuktikan apakah
RMS sebuah negara atau gerakan separatis.
Manuputty dan Waileruny adalah terdakwa kasus makar yang sudah dijatuhi
hukuman tiga tahun oleh PN Jakarta Utara. PT DKI Jakarta menambah hukuman
menjadi empat tahun. Atas putusan itu, tim penasihat hukum terpidana mengajukan
kasasi. Mereka dibebaskan demi hukum karena masa tahanannya habis.(SON)
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
|