KOMPAS, Selasa, 23 Desember 2003
Imigrasi Bantah Keluarkan Izin bagi Alex Manuputty
Jakarta, Kompas - Direktorat Jenderal Imigrasi membantah telah mengeluarkan izin
keluar negeri bagi Alexander Hermanus Manuputty, Pimpinan Eksekutif Front
Kedaulatan Maluku (FKM). Sebab, imigrasi hanya bertindak selaku eksekutor atas
permintaan Kejaksaan Agung. Pihak imigrasi menegaskan sama sekali tak
tahu-menahu tentang kepergian Manuputty.
Demikian penjelasan Kepala Humas Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ade Endang
Dachlan saat dijumpai di kantornya, Jakarta, Senin (22/12). "Manuputty keluar tanpa
izin imigrasi. Mustahil dong kalau Kejagung tidak keluarkan izin bagi Manuputty, lalu
imigrasi meloloskannya ke luar negeri. Kami ini cuma eksekutor," kata Ade.
Di tempat terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Kemas
Yahya Rahman mengatakan, Pimpinan Yudikatif FKM Samuel Waileruny, terdakwa
dalam kasus makar bersama Manuputty, sejak hari Senin malam ditahan di LP
Cipinang. Waileruny tiba di Jakarta Senin sore, dibawa dari Maluku oleh Kepala
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, dan dikawal aparat
Kepolisian Daerah Maluku.
Tak ada permintaan
Berkaitan dengan kepergian Manuputty, Ade menjelaskan bahwa kasus kepergian
Manuputty ini berbeda dengan kasus kepergian Nurdin Halid, Ketua Umum PSSI ke
SEA Games XXII Vietnam yang diperbolehkan keluar negeri oleh pihak Kejagung.
"Kalau Manuputty, kami sama sekali tidak menerima permintaan dari Kejagung,"
tegas Ade.
Seperti diberitakan, 19 November 2003 Manuputty berangkat ke Amerika Serikat.
Menurut Waileruny, kepergian Manuputty ke AS seizin Pemerintah Indonesia, bukan
melarikan diri.
Ade mengatakan, ada beberapa kemungkinan kaburnya Manuputty, antara lain
melalui jalur tikus, membuat paspor baru dengan identitas lain, atau melalui
pelabuhan yang tidak resmi. Jika melalui pelabuhan resmi, Ade menjamin tidak akan
bisa lolos. (VIN/SON)
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
|