Media Indonesia, Rabu, 03 Desember 2003 06:24 WIB
Pembela Ba'asyir Ancam Praperadilankan Kepala Rutan Salemba
JAKARTA--MIOL: Tim Pembela Kasus Abu Bakar Ba'asyir (TPABB) akan
mempraperadilankan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia cq Kepala
Rumah Tahanan (Rutan) Salemba berkaitan dengan penahanan kliennya yang telah
melewati batas penetapan (30 November 2003).
"Selain itu, TPABB juga akan mengadukan kasus tersebut ke Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM)," ujar Wakil Koordinator TPABB Mahendradatta usai
melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan di
Jakarta, kemarin.
Dalam pertemuan itu, Mahendradatta yang didampingi Mohammad Assegaf, Achmad
Michdan, dan Akhmad Kholid juga meminta fatwa Ketua MA karena menilai
penahanan kliennya semena-mena.
Menurut Bagir Manan, jelas Mahendradatta, MA sama sekali belum menerima berkas
perkara Ba'asyir. "Ini artinya, pernyataan Kepala Rutan Salemba Haviluddin yang
memutuskan tetap menahan klien kami berdasarkan kewenangan MA sama sekali
tidak benar," tegasnya.
Berdasarkan ketentuan KUHAP Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), menurut
Mahendradatta, batas waktu penahanan Ba'asyir sesuai wewenang Pengadilan Tinggi
(PT) DKI Jakarta hanya selama 90 hari.
"Batas waktu penahanan Ba'asyir habis terhitung sejak 30 November 2003. Namun,
hingga sekarang klien kami tetap ditahan," jelasnya.
Berdasarkan penetapan PT DKI Jakarta, Ketua Majelis Mujahidin Indonesia itu
ditahan untuk proses pemeriksaan sejak 2 September hingga 1 Oktober 2003. Masa
penahanan kemudian diperpanjang lagi dari 2 Oktober hingga 30 November 2003.
Menurut Kepala Rutan, jelasnya, yang berhak memberikan perpanjangan khusus
masa penahanan hanyalah MA dengan jangka waktu bisa mencapai 110 hari.
"Pernyataan Kepala Rutan Salemba itu telah menimbulkan penafsiran hukum baru
sebab keputusan tersebut belum dikeluarkan oleh MA. Saat ini klien kami ditahan
berdasarkan kebijakan dari Menkeh dan HAM melalui Kepala Rutan Salemba.
Mestinya klien kami bebas," katanya.
Mengenai tanggapan Ketua MA, Mahendradatta mengatakan Bagir Manan tidak
memberikan komentar apa-apa dengan alasan pihaknya terlebih dahulu akan
mempelajari permasalahan tersebut.
Pada kesempatan itu, Mohammad Assegaf mengingatkan Ba'asyir ditahan di Rutan
Salemba sebagai tahanan titipan. "Ini berarti, jika klien kami telah melewati batas
waktu penahanan maka Kepala Rutan diharuskan untuk melepaskannya," katanya.
Assegaf memberi contoh kasus Alex Manuputty, Ketua Front Kedaulatan Maluku
yang dibebaskan Rutan Tangerang, beberapa waktu lalu. "Mestinya kepada Ba'asyir
juga diberlakukan hal yang sama. Kepala Rutan Salemba harusnya proaktif terhadap
klien kami," terangnya.
*
Di tempat terpisah, Kepala Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Jakpus Darwin
Siregar membenarkan telah menerima kasasi dari Kejaksaan Negeri Jakpus pada 1
Desember melalui Jaksa Firdaus D Wilmar. Isinya keberatan atas putusan PT DKI
Jakarta yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Ba'asyir.
Putusan ini lebih ringan setahun daripada vonis Pengadilan Negeri Jakpus.
Sebelumnya jaksa mengajukan tuntutan 15 tahun penjara atas dakwaan makar,
pemalsuan dokumen, dan pelanggaran UU Keimigrasian. Majelis Hakim PT DKI
dalam putusannya pada 10 November menyatakan dakwaan makar tidak terbukti.
(MI/O-1)
Copyright © 1999-2002 Media Indonesia. All rights reserved.
|