\

 

 

 

 

 

 The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Media Indonesia


Media Indonesia, Rabu, 03 Desember 2003 06:24 WIB

Pembela Ba'asyir Ancam Praperadilankan Kepala Rutan Salemba

JAKARTA--MIOL: Tim Pembela Kasus Abu Bakar Ba'asyir (TPABB) akan mempraperadilankan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia cq Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Salemba berkaitan dengan penahanan kliennya yang telah melewati batas penetapan (30 November 2003).

"Selain itu, TPABB juga akan mengadukan kasus tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)," ujar Wakil Koordinator TPABB Mahendradatta usai melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan di Jakarta, kemarin.

Dalam pertemuan itu, Mahendradatta yang didampingi Mohammad Assegaf, Achmad Michdan, dan Akhmad Kholid juga meminta fatwa Ketua MA karena menilai penahanan kliennya semena-mena.

Menurut Bagir Manan, jelas Mahendradatta, MA sama sekali belum menerima berkas perkara Ba'asyir. "Ini artinya, pernyataan Kepala Rutan Salemba Haviluddin yang memutuskan tetap menahan klien kami berdasarkan kewenangan MA sama sekali tidak benar," tegasnya.

Berdasarkan ketentuan KUHAP Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), menurut Mahendradatta, batas waktu penahanan Ba'asyir sesuai wewenang Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hanya selama 90 hari.

"Batas waktu penahanan Ba'asyir habis terhitung sejak 30 November 2003. Namun, hingga sekarang klien kami tetap ditahan," jelasnya.

Berdasarkan penetapan PT DKI Jakarta, Ketua Majelis Mujahidin Indonesia itu ditahan untuk proses pemeriksaan sejak 2 September hingga 1 Oktober 2003. Masa penahanan kemudian diperpanjang lagi dari 2 Oktober hingga 30 November 2003.

Menurut Kepala Rutan, jelasnya, yang berhak memberikan perpanjangan khusus masa penahanan hanyalah MA dengan jangka waktu bisa mencapai 110 hari.

"Pernyataan Kepala Rutan Salemba itu telah menimbulkan penafsiran hukum baru sebab keputusan tersebut belum dikeluarkan oleh MA. Saat ini klien kami ditahan berdasarkan kebijakan dari Menkeh dan HAM melalui Kepala Rutan Salemba. Mestinya klien kami bebas," katanya.

Mengenai tanggapan Ketua MA, Mahendradatta mengatakan Bagir Manan tidak memberikan komentar apa-apa dengan alasan pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari permasalahan tersebut.

Pada kesempatan itu, Mohammad Assegaf mengingatkan Ba'asyir ditahan di Rutan Salemba sebagai tahanan titipan. "Ini berarti, jika klien kami telah melewati batas waktu penahanan maka Kepala Rutan diharuskan untuk melepaskannya," katanya.

Assegaf memberi contoh kasus Alex Manuputty, Ketua Front Kedaulatan Maluku yang dibebaskan Rutan Tangerang, beberapa waktu lalu. "Mestinya kepada Ba'asyir juga diberlakukan hal yang sama. Kepala Rutan Salemba harusnya proaktif terhadap klien kami," terangnya.

*

Di tempat terpisah, Kepala Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Jakpus Darwin Siregar membenarkan telah menerima kasasi dari Kejaksaan Negeri Jakpus pada 1 Desember melalui Jaksa Firdaus D Wilmar. Isinya keberatan atas putusan PT DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Ba'asyir.

Putusan ini lebih ringan setahun daripada vonis Pengadilan Negeri Jakpus. Sebelumnya jaksa mengajukan tuntutan 15 tahun penjara atas dakwaan makar, pemalsuan dokumen, dan pelanggaran UU Keimigrasian. Majelis Hakim PT DKI dalam putusannya pada 10 November menyatakan dakwaan makar tidak terbukti. (MI/O-1)

Copyright © 1999-2002 Media Indonesia. All rights reserved.
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/latoehalat
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044