The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Maluku Media Centre


Maluku Media Centre, Kamis, 04/12/2003 12:36:12 WIB

Kasus Abu Jihad Kembali Disidangkan Hakim Jengkel, Jaksa Gagal Hadirkan Saksi

Reporter: Rudy Rumthe

Ambon, MMC --- Kasus pembunuhan terhadap Tengku Fauzy Hasbi alias Abu Jihad dengan tiga terdakwa yaitu Hermanto (Yanto), Manyur Fatarubah (Tuceh) dan Iskandar (Israel) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (3/12).

Namun persidangan berjalan singkat karena tidak sesuai agenda yang direncanakan semula. Pada persidangan sebelumnya, hakim meminta jaksa menghadirkan saksi Tengku Lakaruna yakni putra almarhum Abu Jihad. Namun waktu dua pekan yang diberikan majelis hakim kepada jaksa, ternyata tak cukup untuk mendatangkan saksi.

Ketika ditanya hakim, JPU Devi Huwae mengatakan pihaknya telah berusaha mendatangkan saksi. Namun saksi berada di luar daerah yaitu di Surabaya sehingga sampai saat ini saksi belum dapat dihadirkan. JPU berjanji akan menghadirkan saksi pekan depan.

Majelis hakim terdiri dari hakim ketua Kharlison Harianja SH, R. Tiwery SH dan J. Hehamony SH, terlihat kesal atas ketidakhadiran saksi tersebut. Sebab itu hakim Harianja kembali mendesak jaksa menghadirkan saksi 10 Desember pekan depan.

"Saya minta para saksi dihadirkan sekaligus. Jangan satu per satu, untuk mempercepat proses persidangan sebab dua hakim dalam perkara ini dalam waktu dekat akan bertugas di tempat baru," tegas Harianja.

Menurut hakim, ada sedikit perubahan yang terjadi pada tubuh majelis hakim yang menangani perkara ini. Sebab sudah ada surat keputusan (SK) pemindahan kepada hakim R. Tiwery SH dan J. Hehamony SH dalam waktu dekat, sehingga majelis hakim harus bekerja secara maraton dalam menyelesaikan perkara ini.

Hakim kemudian memberi kesempatan kepada penasehat hukum ketiga terdakwa untuk menyampaikan eksepsinya. Namun Penasehat Hukum Ali Toekan SH memohon majelis hakim agar pembacaan eksepsi bersamaan dengan pembelaan yang sementara disiapkan.

Terdakwa Yanto yang berada dalam pengawalan petugas, kepada MMC mengaku tidak tahu menahu alasan ketidakhadiran saksi. Namun dia akui, dalam perkara ini, memang bakal melibatkan banyak saksi. (MMC)

© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/latoehalat
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044