Maluku Media Centre, Kamis, 04/12/2003 12:36:12 WIB
Kasus Abu Jihad Kembali Disidangkan Hakim Jengkel, Jaksa
Gagal Hadirkan Saksi
Reporter: Rudy Rumthe
Ambon, MMC --- Kasus pembunuhan terhadap Tengku Fauzy Hasbi alias Abu Jihad
dengan tiga terdakwa yaitu Hermanto (Yanto), Manyur Fatarubah (Tuceh) dan
Iskandar (Israel) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (3/12).
Namun persidangan berjalan singkat karena tidak sesuai agenda yang direncanakan
semula. Pada persidangan sebelumnya, hakim meminta jaksa menghadirkan saksi
Tengku Lakaruna yakni putra almarhum Abu Jihad. Namun waktu dua pekan yang
diberikan majelis hakim kepada jaksa, ternyata tak cukup untuk mendatangkan
saksi.
Ketika ditanya hakim, JPU Devi Huwae mengatakan pihaknya telah berusaha
mendatangkan saksi. Namun saksi berada di luar daerah yaitu di Surabaya sehingga
sampai saat ini saksi belum dapat dihadirkan. JPU berjanji akan menghadirkan saksi
pekan depan.
Majelis hakim terdiri dari hakim ketua Kharlison Harianja SH, R. Tiwery SH dan J.
Hehamony SH, terlihat kesal atas ketidakhadiran saksi tersebut. Sebab itu hakim
Harianja kembali mendesak jaksa menghadirkan saksi 10 Desember pekan depan.
"Saya minta para saksi dihadirkan sekaligus. Jangan satu per satu, untuk
mempercepat proses persidangan sebab dua hakim dalam perkara ini dalam waktu
dekat akan bertugas di tempat baru," tegas Harianja.
Menurut hakim, ada sedikit perubahan yang terjadi pada tubuh majelis hakim yang
menangani perkara ini. Sebab sudah ada surat keputusan (SK) pemindahan kepada
hakim R. Tiwery SH dan J. Hehamony SH dalam waktu dekat, sehingga majelis
hakim harus bekerja secara maraton dalam menyelesaikan perkara ini.
Hakim kemudian memberi kesempatan kepada penasehat hukum ketiga terdakwa
untuk menyampaikan eksepsinya. Namun Penasehat Hukum Ali Toekan SH
memohon majelis hakim agar pembacaan eksepsi bersamaan dengan pembelaan
yang sementara disiapkan.
Terdakwa Yanto yang berada dalam pengawalan petugas, kepada MMC mengaku
tidak tahu menahu alasan ketidakhadiran saksi. Namun dia akui, dalam perkara ini,
memang bakal melibatkan banyak saksi. (MMC)
© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
|