Maluku Media Centre, Rabu, 17/12/2003 22:30:32 WIB
Wakil Presiden Hamzah Has: Kasus FKM Diselesaikan Secara
Diplomatik
Reporter: Azis Tunny
Kepergian Pimpinan Eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM) dr. Alex Manuputty ke
Amerika Serikat untuk mencari dukungan luar negeri, ditanggapi serius Wakil
Presiden Hamzah Haz. "Permasalahannya akan ditangani secara diplomatik, karena
yang bersangkutan kini berada di luar negeri," kata Hamzah.
Sikap ini disampaikan Wakil Presiden kepada wartawan usai perayaan halal bi halal
masyarakat Maluku di Lapangan Merdeka, Ambon, Rabu (17/12). Menurut dia,
gerakan FKM yang ingin mendirikan negara Republik Maluku Selatan (RMS)
merupakan masalah nasional. "Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam kalau ada
masalah hukum yang berkaitan dengan bersangkutan," tegas Hamzah.
Kepergian Manuputty ini dipertanyakan karena dia bersama Pimpinan Yudikatif FKM,
Semmy Waeleruny, dijerat kasus pidana makar. Dalam kasus itu, keduanya dijatuhi
hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pada tingkat
banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, putusan itu ditambah menjadi empat tahun.
Keduanya mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Namun, Mahkamah Agung juga
menolak permohonan kasasi dan memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
yang menjatuhkan vonis empat tahun. Putusan MA diterima Kejaksaan Negeri
Jakarta Utara, 21 November 2003. Ketika akan dieksekusi, ternyata Manuputty sudah
di luar negeri. Padahal, dia terkena status cekal sejak 27 Desember 2002 yang
berlaku satu tahun.
Sebelumnya, Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu mendesak pemerintah segera
melakukan upaya ekstradisi terhadap Manuputty karena dikhawatirkan akan mencari
dukungan di luar negeri. Ralahalu meminta pemerintah belajar dari kasus Timor Timur
ketika tokoh kemerdekaan Timor Leste Ramos Horta leluasa mencari dukungan moral
di luar negeri sampai negeri itu memperoleh kemerdekaannya. (MMC)
© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
|