The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Maluku Media Centre


Maluku Media Centre, Sabtu, 20/12/2003 22:15:29 WIB

Tim Pengacara Siap Hadirkan Manuputty

Reporter: Ivanno Passal

Ambon, MMC -- Tim pengacara siap menghadirkan Pimpinan Eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM) dr. Alexander Manuputty dan Samuel Waileruny SH bila semua prosedur yang terkait administrasi hukum sudah dilengkapi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Hal ini disampaikan tim pengacara, yaitu Johanis Hahury SH, Anthony Hatane SH dan Saul Matuku Saleman SH saat jumpa pers di Ambon, Jumat (19/12).

Pernyataan pers ini disampaikan tim pengacara Manuputty dan Waileruny menanggapi surat panggilan Kepala Kejati Maluku Nomor 13-72/S.1.4/EP.1/12/2003 tanggal 16 Desember 2003. Koordinator Tim Pengacara, Hahury, menjelaskan, panggilan itu berkaitan dengan surat penolakan Mahkamah Agung terhadap kasasi yang diajukan Manuputty dan Waileruny.

Ketika memenuhi panggilan, Selasa (16/12), mereka diterima Pejabat Kajati Maluku Efendy Harahap SH. Pada kesempatan ini, Hahury menanyakan surat putusan MA tersebut dan ingin melihatnya secara langsung. Namun, surat tersebut tidak sempat dilihat karena tidak diperbolehkan Harahap.

Hahury mengungkapkan, surat panggilan Kejati Maluku itu terdapat kesalahan pencantuman nama. Dalam surat, tertera Waileruny Samuel SH alias Samuel. Sedangkan yang sebenarnya adalah Semuel Waileruny SH atau Waileruny Semuel SH sesuai surat kuasa tanggal 17 Desember 2003. Akibat salah menulis nama, menurut tim pengacara, surat panggilan tersebut bukan ditujukan kepada kliennya. "Artinya, surat tersebut cacat hukum," ungkap Hahurynya.

Selain itu, menurut Hahury, Kajati Maluku melakukan panggilan seenaknya terhadap klien mereka, tanpa berdasarkan hukum dengan mencantumkan maksud dan tujuan pemanggilan. Karena panggilan hanya untuk menerima amar putusan sedangkan salinannya menyusul. Amar putusan itu berbunyi, "Menolak permohonan kasasi jaksa dan terdakwa."

Dia ungkapkan, Kajati Maluku tidak menyerahkan Surat Keputusan MA sekaligus melaksanakan putusan MA Nomor 1180 K/PID/2003 tertanggal 29 Oktober 2003 dan Surat MA Nomor 605/UT/422T/448/2003 tanggal 7 November 2003. Karena mereka tidak menerima surat MA, tim pengacara menilai, apa yang dilakukan Kejati Maluku hanya wacana semata. "Sementara ini kami anggap sebagai sebuah dongeng batu badaong," ungkap Hahury.

Menurut dia, walaupun Harahap menyebutkan putusan MA atas penolakan kasasi sudah diterima Kejati Maluku namun Harahap sendiri tidak mempu menunjukkan bukti surat putusan tersebut. Secara hukum, kata Hahury, putusan MA harus diberikan kepada terdakwa. Namun lantaran Harahap tidak mampu menunjukkan surat putusan, tim pengacara menyebutnya sebagai sebuah misteri.

Pengacara Hatene SH mengungkapkan, jika dilihat dari surat putusan MA Nomor : 605/UT/422T/448/2003/1180/K/PID/2003 tanggal 7 November 2003 tentang permohonan Jaksa maupun terdakwa Manuputty dan Waileruny, maka MA hanya memberikan amar putusan. Itu berarti jaksa tidak berhak menahan klien mereka. "Karena tidak ada perintah MA," ungkapnya.

Tim pengacara Waileruny menyatakan akan mengajukan kliennya jika semua administrasi sudah dilengkapi dan dilakukan menurut norma-norma hukum tentang hak azasi manusia baik nasional maupun internasional .

Tim pengacara Waileruny juga mengungkapkan, ada perlakuan yang kurang adil dari pihak Polres Ambon-Lease. Perlakuan itu adalah rencana mereka menggelar konferensi pers dihalangi polisi. Padahal menurut mereka jumpa pers yang hendak dilakukan hanya ingin menjelaskan hasil pertemuan dengan Kejati Maluku. Mereka mempertanyakan dasar hukum larangan menggelar konferensi pers. (MMC)

© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/latoehalat
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044