Maluku Media Centre, Sabtu, 20/12/2003 22:15:29 WIB
Tim Pengacara Siap Hadirkan Manuputty
Reporter: Ivanno Passal
Ambon, MMC -- Tim pengacara siap menghadirkan Pimpinan Eksekutif Front
Kedaulatan Maluku (FKM) dr. Alexander Manuputty dan Samuel Waileruny SH bila
semua prosedur yang terkait administrasi hukum sudah dilengkapi Kepala Kejaksaan
Tinggi Maluku. Hal ini disampaikan tim pengacara, yaitu Johanis Hahury SH, Anthony
Hatane SH dan Saul Matuku Saleman SH saat jumpa pers di Ambon, Jumat (19/12).
Pernyataan pers ini disampaikan tim pengacara Manuputty dan Waileruny
menanggapi surat panggilan Kepala Kejati Maluku Nomor 13-72/S.1.4/EP.1/12/2003
tanggal 16 Desember 2003. Koordinator Tim Pengacara, Hahury, menjelaskan,
panggilan itu berkaitan dengan surat penolakan Mahkamah Agung terhadap kasasi
yang diajukan Manuputty dan Waileruny.
Ketika memenuhi panggilan, Selasa (16/12), mereka diterima Pejabat Kajati Maluku
Efendy Harahap SH. Pada kesempatan ini, Hahury menanyakan surat putusan MA
tersebut dan ingin melihatnya secara langsung. Namun, surat tersebut tidak sempat
dilihat karena tidak diperbolehkan Harahap.
Hahury mengungkapkan, surat panggilan Kejati Maluku itu terdapat kesalahan
pencantuman nama. Dalam surat, tertera Waileruny Samuel SH alias Samuel.
Sedangkan yang sebenarnya adalah Semuel Waileruny SH atau Waileruny Semuel
SH sesuai surat kuasa tanggal 17 Desember 2003. Akibat salah menulis nama,
menurut tim pengacara, surat panggilan tersebut bukan ditujukan kepada kliennya.
"Artinya, surat tersebut cacat hukum," ungkap Hahurynya.
Selain itu, menurut Hahury, Kajati Maluku melakukan panggilan seenaknya terhadap
klien mereka, tanpa berdasarkan hukum dengan mencantumkan maksud dan tujuan
pemanggilan. Karena panggilan hanya untuk menerima amar putusan sedangkan
salinannya menyusul. Amar putusan itu berbunyi, "Menolak permohonan kasasi jaksa
dan terdakwa."
Dia ungkapkan, Kajati Maluku tidak menyerahkan Surat Keputusan MA sekaligus
melaksanakan putusan MA Nomor 1180 K/PID/2003 tertanggal 29 Oktober 2003 dan
Surat MA Nomor 605/UT/422T/448/2003 tanggal 7 November 2003. Karena mereka
tidak menerima surat MA, tim pengacara menilai, apa yang dilakukan Kejati Maluku
hanya wacana semata. "Sementara ini kami anggap sebagai sebuah dongeng batu
badaong," ungkap Hahury.
Menurut dia, walaupun Harahap menyebutkan putusan MA atas penolakan kasasi
sudah diterima Kejati Maluku namun Harahap sendiri tidak mempu menunjukkan
bukti surat putusan tersebut. Secara hukum, kata Hahury, putusan MA harus
diberikan kepada terdakwa. Namun lantaran Harahap tidak mampu menunjukkan
surat putusan, tim pengacara menyebutnya sebagai sebuah misteri.
Pengacara Hatene SH mengungkapkan, jika dilihat dari surat putusan MA Nomor :
605/UT/422T/448/2003/1180/K/PID/2003 tanggal 7 November 2003 tentang
permohonan Jaksa maupun terdakwa Manuputty dan Waileruny, maka MA hanya
memberikan amar putusan. Itu berarti jaksa tidak berhak menahan klien mereka.
"Karena tidak ada perintah MA," ungkapnya.
Tim pengacara Waileruny menyatakan akan mengajukan kliennya jika semua
administrasi sudah dilengkapi dan dilakukan menurut norma-norma hukum tentang
hak azasi manusia baik nasional maupun internasional .
Tim pengacara Waileruny juga mengungkapkan, ada perlakuan yang kurang adil dari
pihak Polres Ambon-Lease. Perlakuan itu adalah rencana mereka menggelar
konferensi pers dihalangi polisi. Padahal menurut mereka jumpa pers yang hendak
dilakukan hanya ingin menjelaskan hasil pertemuan dengan Kejati Maluku. Mereka
mempertanyakan dasar hukum larangan menggelar konferensi pers. (MMC)
© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
|