Liputan6.com, 16/12/2003 06:18
Kasus Pembunuhan
Pengadilan Ambon Menyidangkan Kasus Pembunuhan
Tersangka GAM
[Photo: Persidangan kasus pembunuhan tersangka GAM di Ambon, Maluku.]
16/12/2003 06:18 — Kasus pembunuhan tiga saudagar asal Aceh yang diduga
anggota Gerakan Aceh Merdeka mulai disidangkan PN Ambon, Maluku. Para
terdakwa mengakui membunuh karena diajak bergabung dengan GAM.
Liputan6.com, Ambon: Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, mulai menyidangkan
kasus pembunuhan tiga saudagar asal Nanggroe Aceh Darussalam yang diduga
anggota Gerakan Aceh Merdeka, Senin (15/12). Dalam sidang pertama yang dipimpin
hakim Kharlison Harinja, jaksa penuntut umum mendakwa ke-enam terdakwa secara
sengaja dan terencana membunuh ketiga korban.
Para terdakwa mengakui tindakan mereka. Mereka beralasan selain dianggap
pengkhianat agama, ketiga saudagar dibunuh karena berusaha mengajak para
terdakwa bergabung dengan GAM. Pengakuan ini berbeda dengan keterangan
keluarga korban yang menyatakan ketiga kerabatnya datang ke Ambon untuk
berdagang, yakni membeli cengkeh.
Ketiga saudagar asal Aceh tewas terbunuh di Ambon pada akhir Februari silam.
Mereka adalah Teungku Fauzy Hasbi Geudong , Edi Putra, dan Ahmad Syaridup.
Ketiganya dibunuh dan dikuburkan secara sadis di Bukit Gunung Air Besar Ambon
[baca: Kuburan Abu Jihad di Ambon Ditemukan].(TNA/Sahlan Heluth)
© 2001 Surya Citra Televisi.
|