SINAR HARAPAN, Selasa, 02 Desember 2003
Hukuman Ba'asyir Diringankan, Kejaksaan Ajukan Kasasi
Jakarta, Sinar Harapan
Kejaksaan menyesalkan lambannya proses pengiriman salinan putusan atas kasus
banding terpidana makar dan pelanggaran imigrasi serta pemalsuan dokumen, Abu
Bakar Ba'asyir. Padahal putusan itu sendiri telah ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi
(PT) DKI tanggal 10 November lalu.
Akibatnya sempat terjadi kebingungan soal status penahanan Ba'asyir yang sedianya
berakhir beberapa waktu lalu. Namun, kejaksaan memastikan mengajukan kasasi
karena tidak puas atas putusan PT DKI yang menetapkan 3 tahun pidana, lebih
ringan dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buat terpidana itu.
Salah satunya adalah amar putusan PT yang menyebutkan dakwaan makar tidak
terbukti. Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Kemas Yahya Rahman
mengatakannya di Jakarta, Senin (1/12).
"Atas putusan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi, yang antara lain
karena membebaskan dakwaan makar itu (atas Ba'asyir-red). Sementara, JPU
menilai dakwaan itu kuat. Ini kita tunggu dulu menerima salinan putusannya,"
paparnya di Kejagung, Jakarta.
Yahya Rahman menambahkan, penahanan terhadap Ba'asyir tetap dilakukan
berdasarkan amar putusan majelis hakim yang diketuai Hasan Basri Passe bernomor
168/Pid.B/2003/PTDKI itu. Namun, kewenangan penahanan saat ini ada pada pihak
Mahkamah Agung, yang menangani kasasi.
Sedang, soal status penahanan dan putusan itu sendiri baru diketahui kejaksaan
setelah adanya telepon dari Kepala Rutan Salemba yang menanyakan kelanjutkan
penahanan Ba'asyir.
Pertanyaan itu juga diajukan oleh kuasa hukum Ba'asyir yang menilai penahanan
kliennya telah berakhir sesuai putusan PN Jakarta Pusat. Tim yang dianggotai
Achmad Michdan dan Mahendradatta itu pun mendatangi Rutan untuk hal sama.
Sedang, Yahya Rahman berpendapat tidak ada masalah dengan penahanan tersebut.
Meski salinan putusan belum didapatkan, adanya putusan tertanggal 10 November itu
soal penetapan penahanan adalah berlaku otomatis. Jika Ba'asyir nantinya
dibebaskan, itu kewenangan Mahkamah Agung yang menangani kasasi dari JPU.
"Penahanan itu (sesuai putusan PT-red) sudah berlaku. Terserah penetapan MA
apakah mengeluarkan penetapan penahanan atau tidak terhadap terdakwa Ba'asyir,"
tambah Yahya Rahman.
(rik/ina)
Copyright © Sinar Harapan 2002
|