The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Selasa, 02 Desember 2003

Hukuman Ba'asyir Diringankan, Kejaksaan Ajukan Kasasi

Jakarta, Sinar Harapan

Kejaksaan menyesalkan lambannya proses pengiriman salinan putusan atas kasus banding terpidana makar dan pelanggaran imigrasi serta pemalsuan dokumen, Abu Bakar Ba'asyir. Padahal putusan itu sendiri telah ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI tanggal 10 November lalu.

Akibatnya sempat terjadi kebingungan soal status penahanan Ba'asyir yang sedianya berakhir beberapa waktu lalu. Namun, kejaksaan memastikan mengajukan kasasi karena tidak puas atas putusan PT DKI yang menetapkan 3 tahun pidana, lebih ringan dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buat terpidana itu.

Salah satunya adalah amar putusan PT yang menyebutkan dakwaan makar tidak terbukti. Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Kemas Yahya Rahman mengatakannya di Jakarta, Senin (1/12).

"Atas putusan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi, yang antara lain karena membebaskan dakwaan makar itu (atas Ba'asyir-red). Sementara, JPU menilai dakwaan itu kuat. Ini kita tunggu dulu menerima salinan putusannya," paparnya di Kejagung, Jakarta.

Yahya Rahman menambahkan, penahanan terhadap Ba'asyir tetap dilakukan berdasarkan amar putusan majelis hakim yang diketuai Hasan Basri Passe bernomor 168/Pid.B/2003/PTDKI itu. Namun, kewenangan penahanan saat ini ada pada pihak Mahkamah Agung, yang menangani kasasi.

Sedang, soal status penahanan dan putusan itu sendiri baru diketahui kejaksaan setelah adanya telepon dari Kepala Rutan Salemba yang menanyakan kelanjutkan penahanan Ba'asyir.

Pertanyaan itu juga diajukan oleh kuasa hukum Ba'asyir yang menilai penahanan kliennya telah berakhir sesuai putusan PN Jakarta Pusat. Tim yang dianggotai Achmad Michdan dan Mahendradatta itu pun mendatangi Rutan untuk hal sama. Sedang, Yahya Rahman berpendapat tidak ada masalah dengan penahanan tersebut.

Meski salinan putusan belum didapatkan, adanya putusan tertanggal 10 November itu soal penetapan penahanan adalah berlaku otomatis. Jika Ba'asyir nantinya dibebaskan, itu kewenangan Mahkamah Agung yang menangani kasasi dari JPU. "Penahanan itu (sesuai putusan PT-red) sudah berlaku. Terserah penetapan MA apakah mengeluarkan penetapan penahanan atau tidak terhadap terdakwa Ba'asyir," tambah Yahya Rahman.

(rik/ina)

Copyright © Sinar Harapan 2002
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/latoehalat
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044