SINAR HARAPAN, Kamis, 04 Desember 2003
MA Tegaskan Ba'asyir Tetap di Tahanan
Jakarta, Sinar Harapan
Kontroversi penahanan terdakwa kasus pemalsuan dokumen dan pelanggaran
peraturan imigrasi, Abu Bakar Ba'asyir dijawab oleh Mahkamah Agung (MA). MA
mengaku telah mengeluarkan penetapan penahanan tersebut, Rabu (2/12), sebagai
respons atas pengajuan kasasi oleh Kejaksaan yang tidak puas atas putusan
Pengadilan Tinggi DKI yang meringankan hukuman Ba'asyir.
Surat itu menegaskan penahanan pimpinan Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI)
dimulai sehari sebelum dikeluarkan penetapan. MA menilai Ba'asyir memenuhi syarat
untuk ditahan kembali. Direktur Pidana MA Moegi Hardjo mengemukakannya di
kantornya, di Jakarta, Rabu (3/12).
"Surat tersebut sudah berlaku terhitung sejak tanggal 1 Desember 2003, yaitu ketika
jaksa melakukan kasasi. Setelah kami pelajari berkas-berkas (pengajuan kasasi oleh
Jaksa Penuntut Umum-red)-nya, kami memutuskan Abu Bakar Ba'asyir memenuhi
syarat untuk dikenakan penahanan kembali," paparnya di sela pertemuan dengan
rombongan perwakilan MMI yang sebelumnya ditolak oleh Depkeham.
Ia menepis pernyataan bahwa pihaknya lamban mengeluarkan penetapan itu,
sehingga sempat terjadi kebingungan dari pihak Ba'asyir soal status penahanannya.
Menurut penetapan pengadilan, penahanan terdakwa tersebut berakhir pada tanggal
30 November 2003 lalu. Menurutnya, keterlambatan penyerahan surat tersebut
kepada pihak Ba'asyir dan Rutan Salemba adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Moegi Hardjo menjelaskan pihaknya sudah mengirimkan surat penetapan tersebut
tanggal 2 Desember. Permasalahan mengapa pihak Ba'asyir belum menerima juga
surat tersebut tidak diketahuinya.
Ia menolak mengomentari apakah dengan belum diterimanya surat penetapan itu oleh
terdakwa sendiri berarti penahanan dapat dianggap tidak sah. (rik)
Copyright © Sinar Harapan 2002
|