Modus, Jumat, 10/2/06 10:00 WIB
BAWASDA Maluku luruskan temuan BPK
Ambon, (Modus.or.id). Menanggapi adanya dugaan korupsi yang yang dituduhkan
Koalisi Mahasiswa Maluku Anti Korupsi (KMMAK) terkait temuan dari hasil audit
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan pelaksanaan APBD Maluku
tahun 2004 maupun penggunaan dana APBN, itu bukanlah indikasi korupsi,
melainkan saran rekomendasi BPK yang perlu ditindaklanjuti oleh instansi terkait di
lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku. Demikian dijelaskan Kepala Bawasda
Provinsi Maluku, J. Pattinama, dalam sebuah konferensi pers dalam rangka
memperjelas pemahaman tindak lanjut temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan
BPK, yang disikapi keliru oleh sejumlah mahasiswa melalui unjuk rasa di depan
Kantor Gubernur Maluku (8/2).
Lebih lanjut, Pattinama menuturkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK,
Irjen Departemen, maupun Bawasda Provinsi dan Bawasda Kabupaten/Kota
dituangkan dalam sebuah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terbagi atas
temuan dan saran rekomendasi. Terkadang ada pemahaman yang keliru seakan-akan
adanya temuan itu adalah suatu bentuk korupsi. Padahal yang dimaksudkan dengan
tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap suatu temuan, adalah bagaimana objek
(instansi-red) yang diperiksa menindaklanjuti apa yang direkomendasikan di dalam
temuan dari hasil pemeriksaan BPK tersebut.
Jika dalam rekomendasi itu, kata Pattinama, terdapat temuan angka yang belum
disertai dengan bukti-bukti yang sah, maka Gubernur, Bapak Gubernur atau Sekda
akan menindaklanjuti dengan memerintahkan secara tertulis kepada masing-masing
unit kerja atau pemegang kas untuk segera melengkapi bukti-bukti itu.
"Jadi jangan sampai ada pemahaman yang keliru. Tidak serta merta nilai-nilai
kerugian tersebut, lalu dikatakan korupsi. Pemeriksaan ini akan memberikan
kesempatan kepada objek yang diperiksa untuk menindaklanjuti. Kalau sampai objek
itu tidak bisa menyelesaikan, baru itu kita proses lebih lanjut. Tapi semua yang
tertera dalam temuan BPK tersebur semuanya sudah ditindaklanjuti, baik dari sisi
administrasinya maupun dari kerugian daerah maupun negara," terang Pattinama.
Secara terperinci Pattinama menjelaskan, terkait dengan retribusi rawat inap umum
pada RSUD Dr M Haulussy tahun anggaran 2004 yang digunakan secara pribadi oleh
Bendaharawan Khusus Penerima Ny R Tumalang sebesar 110,82 juta, Pattinama
katakan, dana itu sudah di setor kembali dan bukti-buktinya lengkap. Kendati
demikian, Pattinama mengatakan, pihak pemprov tak dapat bertindak tegas kepada
Tumalang, karena yang bersangkutan sudah memasuki masa pensiun. "Hanya
teguran Gubernur dan Sekda kepada Direktur RSUD yang sifatnya agar lebih berperan
dalam fungsi kontrol sebagai atasan,'' paparnya.
Kemudian terkait dengan dana yang diterima oleh pemprov yang bersumber dari
penerimaan Dana Darurat Penanganan Pengungsi Pasca Konflik sebesar Rp 86,69
miliar dan Dana Kesehatan yang berada pada rekening gubernur sebesar Rp 30 miliar
dan baru dibukukan sebagai penerimaan dalam tahun anggaran 2005, Pattinama
menjelaskan, kalau dana itu tibanya sudah akhir tahun 2004, sehingga tidak mungkin
penggunaan dana itu dihabiskan pada tahun anggaran 2004. Menurutnya, langkah ini
dilakukan karena sesuai ketentuan jika dana tidak dicairkan pada 2004 maka harus
dikembalikan ke Pemerintah Pusat, sehingga sulit untuk memintanya kembali.
Karo Keuangan Setda Maluku Dra Nona Ambon yang sempat dipanggil oleh Said
Assegaf, turut menjelaskan, saat penyusunan APBD 2005 dana tersebut telah ditarik
keluar beserta bunganya dari rekening gubernur dan dimasukkan ke Kas Daerah.
Kemudian dianggarkan belanjanya dengan arahan Pemerintah Pusat.
Pemprov, DPRD Bersama DPD RI Rapat Tertutup
Sementara itu, terkait dengan pembahasan hasil temuan BPK tersebut, di lantai 7
Kantor Gubernur Maluku, telah terjadi pembahasan tertutup antara Panitia Adhoc IV
DPD RI yang membidangi masalah korupsi yang diketuai oleh Ratu Hemas. Hal yang
sama juga terjadi di DPRD Maluku. Ketua DPRD Maluku bersama Ketua-ketua Fraksi
juga menggelar rapat tertutup bersama tim Panitia Ad Hoc IV DPD RI.
Saat dikonfirmasi usai pertemuan tertutup tersebut, Ketua tim ad hoc Ratu Hemas
mengatakan, kedatangan DPD RI adalah dalam angka menyampaikan dan
membahas temuan BPK yang ternyata telah ditindaklanjuti dan sudah dalam tahap
penyelesaiannya oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD Maluku. ''Saya kira Maluku
sudah lebih baik daripada provinsi lain. Yang kami hadapi tentunya permasalahannya,
adalah tahapan dalam peraturan berbeda dengan apa yang ditemukan oleh BPK,
dimana tahapan sudah dilakukan tetapi ternyata peraturannya berubah," ungkap Ratu
Hemas, seraya menambahkan bahwa persoalan ini akan segera diklarifikasi kepada
BPK.
Terkait dengan temuan BPK di Provinsi Maluku, kata Hemas, sebetulnya itu
konsekuensinya, yaitu agar persoalan korupsi yang ada di setiap provinsi ini dapat
diselesaikan atau ditindaklanjuti. ''Saya kira kita belum bisa memberikan informasi,
tetapi yang jelas temuan tersebut baru ditindaklanjuti. Yang penting bisa
diselesaikan, agar kita bisa memberikan informasi,'' tandas Ratu Hemas. (A)
|