KOMPAS, Minggu, 04 April 2004, 14:18 WIB
Peran Ba'asyir Dalam Bom Bali Belum Jelas
Denpasar, Minggu
Berita Terkait:
• Rabu, Mabes Polri Periksa Ba'asyir Soal Bom Bali
Pihak Polda Bali belum dapat menjelaskan tentang peran ustad Abu Bakar Ba'asyir
dalam kasus peledakan bom di Legian Kuta, yang sempat merenggut ratusan korban
tewas dan luka-luka. "Kita belum dapat menjelaskan secara spesifik peran Ba'asyir
dalam kasus bom Bali, sehubungan yang bersangkutan belum dilakukan
pemeriksaan secara lebih seksama," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol
Pengasihan Gaut, di Denpasar, Minggu (4/4).
Ia menyebutkan, sejauh ini pihaknya baru hanya mendapat laporan bahwa Ba'asyir
oleh pihak Mabes Polri telah dinyatakan sebagai salah seorang tersangka dari kasus
peledakan bom di tiga lokasi di Bali, 12 Oktober 2002. "Baru hanya itu yang kita tahu,
sedangkan mengenai peran yang bersangkutan apakah sebagai biang, perencana,
dan yang lainnya masih harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Ditanya tentang kemungkinan Ba'asyir diperiksa di Bali, Kabid Humas mengaku
belum dapat memastikan itu. "Masalahnya, pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin
Ngruki, Solo, Jawa Tengah itu, kini masih dalam penanganan Mabes Polri," ucapnya.
Kombes Gaut mengakui, locus delicty (LD) dari kejadian tersebut terjadi di Bali.
"Kalau melihat LD-nya, memang di Bali, tetapi untuk semua proses hukum bagi
tersangka yang sempat bermukim di Malaysia, hingga sekarang belum ada
kepastian," ungkapnya.
Karenanya, lanjut dia, pihaknya hingga kini masih harus menunggu perkembangan
lebih lanjut, baik mengenai hasil pemeriksaan maupun keputusan yang akan
ditetapkan Mabes Polri.
Sementara para pelaku bom Bali yang telah divonis hukuman hingga kini mencapai
35 terpidana, dan tiga di antaranya dijatuhi hukuman mati, yakni Ali Ghufron, Imam
Samudra dan Amrozi. Ali Ghufron terbukti selaku salah seorang perencana dan
pemimpin umum kasus bom Bali, Imam Samudra komandan lapangan dan Amrozi
pembeli bahan peledak. (Ant/ima)
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
|