KOMPAS, Selasa, 20 April 2004, 02:59 WIB
NASIONAL
Empat Penyerang Betheleme Didakwa Hukuman Mati
Palu, Selasa
Empat dari 17 terdakwa kasus penyerangan desa Betheleme di Kabupaten Morowali,
Sulawesi Tengah (Sulteng), hari Senin (19/4) mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN)
Palu. Mereka didakwa dengan pasal-pasal berkaitan dengan tindak pidana terorisme
yang memiliki ancaman hukuman hingga pidana mati.
Keempat terdakwa itu, ialah SAB alias Bobi (27), Ham alias Kom (23), AH alias Bkr
(31), dan AB alias Rid (21). Dalam sidang perdana majelis hakim PN Palu dipimpin I
Nyoman Somanadha SH, tim jaksa/penuntut umum (JPU) dari Kejati Sulteng, Ferry
Silalahi SH, LLM dan Hartana SH, dalam surat dakwaannya menguraikan keempat
terdakwa bersama dengan 11 terdakwa lainnya telah dengan sengaja menggunakan
kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana rasa takut kepada
orang secara meluas dan menimbulkan korban secara massal.
Perbuatan yang dilakukan para terdakwa pada 9 Oktober 2003 itu, yakni menyerang
desa Betheleme di Kecamatan Lembo dengan cara menembaki rumah-rumah yang
umumnya dihuni Umat Kristiani sekaligus melakukan pembakaran, sehingga
menimbulkan korban jiwa dan harta benda.
Desa Betheleme sendiri merupakan tempat tinggal terakhir tiga terpidana mati yang
tokoh lapangan kerusuhan besar di Poso (23 Mei-Juni 2000), Fabianus Tibo,
Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu, yang kini mendekam di Lembaga
Pemasyarakatan Petobo Palu menunggu putusan peninjauan kembali dari Mahkamah
Agung.
Dalam insiden di Betheleme yang bermotif "pembalasan" akibat penyerangan di Poso
beberapa waktu lalu itu, menurut JPU, tercatat antara lain dua warga sipil tewas, dua
luka berat, serta 35 rumah penduduk rusak dan terbakar.
Penyerangan mendadak itu juga sempat memaksa ratusan warga setempat
mengungsi di kantor Polsek dan Koramil setempat, rumah-rumah keluarga dan
kerabat, serta lainnya ke kebun, guna mengamankan diri dari kemungkinan aksi
kekerasan susulan.
Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa keempat terdakwa dengan dakwaan primer
berlapis, yaitu Pasal 14 dan Pasal 6 Perpu No.1 Tahun 2003 jungto Pasal 1 UU No.15
Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, serta Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman hingga pidana mati.
Tim JPU juga menguraikan, perbuatan keempat terdakwa bersama belasan terdakwa
lainnya (berkas perkaranya displit) telah merampas kemerdekaan orang lain seperti
hilangnya nyawa dan harta benda, selain mengakibatkan kerusakan terhadap obyek
vital atau fasilitas publik seperti membakar gereja.
Perbuatan para terdakwa ini memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7
Perpu No.1 Tahun 2002 jungto Pasal 1 UU No.15 Tahun 2003 jungto Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 KUH Pidana, juga dengan ancaman maksimal sampai pidana mati.
Sidang terbuka untuk umum dan dihadiri banyak pengunjung tersebut, sempat dijaga
ketat aparat keamanan berbagai kesatuan dari Polresta Palu dan Polda Sulteng.
Sementara keempat terdakwa yang didampingi Tim Pembela Muslim, terlihat tidak
menunjukkan perubahan wajah mencolok saat duduk di kursi pesakitan.
"Sudah mengerti," kata terdakwa SAB ketika ditanyakan hakim Somanadha tentang
isi surat dakwaan yang baru saja dibacakan secara bergantian oleh Tim JPU.
Keempat terdakwa ini selanjutnya menyerahkan kepada tim pengacaranya untuk
mencapai eksepsi, guna menanggapi surat dakwaan KPU pada Senin pekan depan
(26/4).
17 tersangka
Sebelumnya, Polda Sulteng menetapkan 17 tersangka dalam insiden penyerangan
bersenjata di desa Beteleme, Kabupaten Morowali, pada 9 Oktober 2003.
Mereka adalah Suh (21), Rah (31), AK (30), AB alias Rid (21), Hen (21), SAB (27),
Akh (22), ZM (28), AM 42), Guf (27), Arm (21), IA (31), Riy (21), Has (30), Ham alias
Kom (23), AHP alias Bak (31), dan Ard (21).
Berkas perkara ke-17 tersangka itu telah dilimpahkan ke Kejati Sulteng, beserta
sejumlah barang bukti, antara lain dua pucuk senjata api jenis FN dan FE, serta 94
butir amunisi.
Tapi belakangan, Kejati Sulteng menyeplit (memisahkan) berkas perkara para
tersangka itu menjadi empat bagian, guna memudahkan proses pemeriksaan di
persidangan.(ant/lbk)
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
|