The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KOMPAS


KOMPAS, Selasa, 20 April 2004, 02:59 WIB

NASIONAL

Empat Penyerang Betheleme Didakwa Hukuman Mati

Palu, Selasa

Empat dari 17 terdakwa kasus penyerangan desa Betheleme di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), hari Senin (19/4) mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Palu. Mereka didakwa dengan pasal-pasal berkaitan dengan tindak pidana terorisme yang memiliki ancaman hukuman hingga pidana mati.

Keempat terdakwa itu, ialah SAB alias Bobi (27), Ham alias Kom (23), AH alias Bkr (31), dan AB alias Rid (21). Dalam sidang perdana majelis hakim PN Palu dipimpin I Nyoman Somanadha SH, tim jaksa/penuntut umum (JPU) dari Kejati Sulteng, Ferry Silalahi SH, LLM dan Hartana SH, dalam surat dakwaannya menguraikan keempat terdakwa bersama dengan 11 terdakwa lainnya telah dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana rasa takut kepada orang secara meluas dan menimbulkan korban secara massal.

Perbuatan yang dilakukan para terdakwa pada 9 Oktober 2003 itu, yakni menyerang desa Betheleme di Kecamatan Lembo dengan cara menembaki rumah-rumah yang umumnya dihuni Umat Kristiani sekaligus melakukan pembakaran, sehingga menimbulkan korban jiwa dan harta benda.

Desa Betheleme sendiri merupakan tempat tinggal terakhir tiga terpidana mati yang tokoh lapangan kerusuhan besar di Poso (23 Mei-Juni 2000), Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu, yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Petobo Palu menunggu putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung.

Dalam insiden di Betheleme yang bermotif "pembalasan" akibat penyerangan di Poso beberapa waktu lalu itu, menurut JPU, tercatat antara lain dua warga sipil tewas, dua luka berat, serta 35 rumah penduduk rusak dan terbakar.

Penyerangan mendadak itu juga sempat memaksa ratusan warga setempat mengungsi di kantor Polsek dan Koramil setempat, rumah-rumah keluarga dan kerabat, serta lainnya ke kebun, guna mengamankan diri dari kemungkinan aksi kekerasan susulan.

Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa keempat terdakwa dengan dakwaan primer berlapis, yaitu Pasal 14 dan Pasal 6 Perpu No.1 Tahun 2003 jungto Pasal 1 UU No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman hingga pidana mati.

Tim JPU juga menguraikan, perbuatan keempat terdakwa bersama belasan terdakwa lainnya (berkas perkaranya displit) telah merampas kemerdekaan orang lain seperti hilangnya nyawa dan harta benda, selain mengakibatkan kerusakan terhadap obyek vital atau fasilitas publik seperti membakar gereja.

Perbuatan para terdakwa ini memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perpu No.1 Tahun 2002 jungto Pasal 1 UU No.15 Tahun 2003 jungto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana, juga dengan ancaman maksimal sampai pidana mati.

Sidang terbuka untuk umum dan dihadiri banyak pengunjung tersebut, sempat dijaga ketat aparat keamanan berbagai kesatuan dari Polresta Palu dan Polda Sulteng.

Sementara keempat terdakwa yang didampingi Tim Pembela Muslim, terlihat tidak menunjukkan perubahan wajah mencolok saat duduk di kursi pesakitan.

"Sudah mengerti," kata terdakwa SAB ketika ditanyakan hakim Somanadha tentang isi surat dakwaan yang baru saja dibacakan secara bergantian oleh Tim JPU.

Keempat terdakwa ini selanjutnya menyerahkan kepada tim pengacaranya untuk mencapai eksepsi, guna menanggapi surat dakwaan KPU pada Senin pekan depan (26/4).

17 tersangka

Sebelumnya, Polda Sulteng menetapkan 17 tersangka dalam insiden penyerangan bersenjata di desa Beteleme, Kabupaten Morowali, pada 9 Oktober 2003.

Mereka adalah Suh (21), Rah (31), AK (30), AB alias Rid (21), Hen (21), SAB (27), Akh (22), ZM (28), AM 42), Guf (27), Arm (21), IA (31), Riy (21), Has (30), Ham alias Kom (23), AHP alias Bak (31), dan Ard (21).

Berkas perkara ke-17 tersangka itu telah dilimpahkan ke Kejati Sulteng, beserta sejumlah barang bukti, antara lain dua pucuk senjata api jenis FN dan FE, serta 94 butir amunisi.

Tapi belakangan, Kejati Sulteng menyeplit (memisahkan) berkas perkara para tersangka itu menjadi empat bagian, guna memudahkan proses pemeriksaan di persidangan.(ant/lbk)

Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/nunusaku
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044