The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Maluku Media Centre


Maluku Media Centre, Jum'at, 16/04/2004 22:08:34 WIB

Warga Serahkan 71 Senjata Api ke Kodam

Reporter : Azis Tunny

Ambon, MMC --- Sebanyak 71 senjata api diserahkan warga kepada Kodam XVI/Pattimura. Senjata yang terdiri atas satu buah senjata organik laras panjang jenis SKS dan 70 pucuk senjata rakitan terdiri atas 47 pucuk laras panjang dan 23 laras pendek itu, diserahkan masyarakat pada dua hari yang berbeda. Untuk 70 senjata rakitan diserahkan Selasa (12/4), senjata SKS diserahkan Jumat (16/4).

Senjata SKS tersebut milik warga Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, sedangkan 70 rakitan diserahkan warga Desa Laimu Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah.

Penyerahan senjata SKS oleh warga Liang, disertai amunisi 7,62 mm sebanyak 43 butir dan satu buah magazen AK. Sementara amunisi yang diserahkan warga Laimu sebanyak 197 butir terdiri dari caliber 5,56 mm 144 butir, caliber 7,62 mm 11 butir, munisi colt caliber 3,8 16 butir, caliber 9 mm 4 butir dan munisi Mo.60 1 butir.

Plh. Kapendam XVI/Pattimura Mayor Inf Paiman mengatakan, penyerahan senpi dan amunisi tersebut dilakukan sukarela, tanpa paksaan dari aparat keamanan. "Ini datang dari kesadaran masyarakat untuk menciptakan kondisi yang kondisif. Masyarakat yang dengan sadar mau menyerahkan simpanan senjatanya akan kita lindungi," kata Paiman kepada wartawan di Makodam, Jumat (16/4).

Dia menyatakan, membaiknya kondisi keamanan Maluku setelah konflik komunal yang ditandai peralihan status darurat sipil ke tertib sipil, 15 September lalu, maka senjata yang memiliki masyarakat semasa konflik harus diserahkan kepada aparat keamanan. Jika tidak, yang bersangkutan akan dikenai pasal pelanggaran Undang-undang Darurat No 12/1951 yang mengatur tentang kewenangan pemilikan senjata tajam, senjata api, dan jenis bahan peledak tanpa izin dari pihak berwajib.

"Kita masih memberikan toleransi kepada warga yang mau menyerahkan senjata miliknya dengan suarela. Tapi jika dalam sweeping aparat keamanan ditemukan senjata api maupun bahan peledak, maka yang memilikinya akan dikenai hukuman Undang-Undang Darurat," tandasnya.

Dia mengatakan, pihaknya saat ini masih menggunakan pendekatan persuasif terhadap masyarakat guna menyerahkan senjata yang dimilikinya selama konflik. Pihaknya juga akan melindungi masyarakat yang menyerahkan secara sukarela. (MMC)

© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/nunusaku
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044