Maluku Media Centre, Jum'at, 16/04/2004 22:08:34 WIB
Warga Serahkan 71 Senjata Api ke Kodam
Reporter : Azis Tunny
Ambon, MMC --- Sebanyak 71 senjata api diserahkan warga kepada Kodam
XVI/Pattimura. Senjata yang terdiri atas satu buah senjata organik laras panjang jenis
SKS dan 70 pucuk senjata rakitan terdiri atas 47 pucuk laras panjang dan 23 laras
pendek itu, diserahkan masyarakat pada dua hari yang berbeda. Untuk 70 senjata
rakitan diserahkan Selasa (12/4), senjata SKS diserahkan Jumat (16/4).
Senjata SKS tersebut milik warga Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten
Maluku Tengah, sedangkan 70 rakitan diserahkan warga Desa Laimu Kecamatan
Tehoru, Maluku Tengah.
Penyerahan senjata SKS oleh warga Liang, disertai amunisi 7,62 mm sebanyak 43
butir dan satu buah magazen AK. Sementara amunisi yang diserahkan warga Laimu
sebanyak 197 butir terdiri dari caliber 5,56 mm 144 butir, caliber 7,62 mm 11 butir,
munisi colt caliber 3,8 16 butir, caliber 9 mm 4 butir dan munisi Mo.60 1 butir.
Plh. Kapendam XVI/Pattimura Mayor Inf Paiman mengatakan, penyerahan senpi dan
amunisi tersebut dilakukan sukarela, tanpa paksaan dari aparat keamanan. "Ini
datang dari kesadaran masyarakat untuk menciptakan kondisi yang kondisif.
Masyarakat yang dengan sadar mau menyerahkan simpanan senjatanya akan kita
lindungi," kata Paiman kepada wartawan di Makodam, Jumat (16/4).
Dia menyatakan, membaiknya kondisi keamanan Maluku setelah konflik komunal
yang ditandai peralihan status darurat sipil ke tertib sipil, 15 September lalu, maka
senjata yang memiliki masyarakat semasa konflik harus diserahkan kepada aparat
keamanan. Jika tidak, yang bersangkutan akan dikenai pasal pelanggaran
Undang-undang Darurat No 12/1951 yang mengatur tentang kewenangan pemilikan
senjata tajam, senjata api, dan jenis bahan peledak tanpa izin dari pihak berwajib.
"Kita masih memberikan toleransi kepada warga yang mau menyerahkan senjata
miliknya dengan suarela. Tapi jika dalam sweeping aparat keamanan ditemukan
senjata api maupun bahan peledak, maka yang memilikinya akan dikenai hukuman
Undang-Undang Darurat," tandasnya.
Dia mengatakan, pihaknya saat ini masih menggunakan pendekatan persuasif
terhadap masyarakat guna menyerahkan senjata yang dimilikinya selama konflik.
Pihaknya juga akan melindungi masyarakat yang menyerahkan secara sukarela.
(MMC)
© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
|