Maluku Media Centre, Jum'at, 23/04/2004 19:04:13 WIB
Gara-Gara Wawancara Sekjen FKM Polisi Panggil Dua Wartawan
Maluku
Reporter : Daniel Nirahua
Ambon, MMC --- Dua wartawan di Ambon dipanggil polisi sebagai saksi lantaran
mewawancarai Sekretaris Jenderal Front Kedaulatan Maluku Mosses Tuwanakotta.
Kedua wartawan yang dipanggil masing-masing Louise Seilatu dari website
www.malukumediacentre.net dan Melkiano Soplanit dari Harian Siwalima.
Panggilan polisi kepada kedua wartawan ditandatangani Penyidik Direktorat Reserse
Kriminal Kepolisian Daerah Maluku Brigadir Elfis Mayaut. Melkiano Soplanit
menerima panggilan Kamis (22/4) dan menghadap Jumat (23/4). Dia didampingi
Pemimpin Redaksi Harian Siwalima, Selfanus Latekay.
Melkiano Soplanit ketika memberi kesaksian di hadapan penyidik Aipda J. H.
Latuheru dan Brigadir Elfis Mayaut, dicecar 14 pertanyaan. Seluruhnya menyangkut
wawancara dengan Sekjen FKM Moses Tuwanakotta yang dilakukan di kediaman
Pimpinan FKM dr. Alex Hermanus Manuputty di Kudamati Kecamatan Nusaniwe
Kota Ambon.
Saat diperiksa sebagai saksi itulah, polisi kemudian meminta hasil rekaman
wawancara dengan Tuanakotta untuk diserahkan kepada penyidik polisi untuk
dijadikan sebagai bukti dalam kasus makar. Kepada penyidik polisi, Melkiano
menyatakan bersedia memberikan rekaman wawancara tersebut kepada polisi, tetapi
di pengadilan. "Siwalima hanya bertanggungjawab untuk berita di koran," kata
Melkiano seperti tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Wartawan www.malukumediacentre.net, Louise Seilatu, yang menerima panggilan,
Jumat (23/4), rencananya tidak akan memenuhi panggilan untuk menghadap Senin
(26/4). Hal itu ia lakukan setelah berkonsultasi dengan Pimpinan Maluku Media
Centre (MMC) Dino Umahuk dan Ketua Divisi Riset dan Advokasi MMC Lely Imoliana
Regina SH.
Imoliana, kepada MMC menegaskan, Louise tidak segera memenuhi panggilan polisi
untuk memberi kesaksian karena dalam surat panggilan polisi itu, identitas saksi
yang dicantumkan salah. Bahkan, siapa pelaku makar sebagaimana dicantumkan
dalam surat panggilan tersebut tidak disebutkan. Sehingga dia menilai surat
panggilan tersebut kabur.
"Kami sama sekali tidak bermaksud menolak panggilan tersebut. Kita pun tahu
wartawan memiliki hak tolak dan diatur undang-undang. Namun hal ini semata karena
panggilan tersebut kabur secara hukum," ujar Imolina. Pihaknya akan memenuhi
panggilan
Pemanggilan atas dua wartawan ini bermula dari berita yang ditulis Harian Siwalima,
edisi 19 April 2004 yang berjudul "FKM Harap 25 April Upacara Bendera", dengan sub
judul "Tuwanakotta: Kami Tidak Lakukan Kekerasan". Berita yang ditulis dari hasil
wawancara dengan Sekjen FKM inilah yang membuat wartawan Harian Siwalima
Melkiano Soplanit dipanggil polisi sebagai saksi.
Ketika memberikan kesaksian di hadapan polisi itulah, Melkiano kemudian mengakui
bahwa wawancara dengan Sekjen FKM dilakukan bersama wartawan MMC, Louise
Seilatu. Polisi lantas memanggil Louise.
Berdasarkan pantauan MMC di lapangan, menjelang HUT Republik Maluku Selatan
(RMS) 25 April, kondisi Kota Ambon terlihat normal. Aktifitas masyarakat berjalan
seperti biasa. Di daerah Kudamati Lorong PMI, lokasi kediaman Dr. Alex Manuputy,
juga terlihat normal. (MMC)
© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
|