SINAR HARAPAN, Senin, 05 April 2004
Caleg Golkar Dilaporkan Terlibat Politik Uang
AMBON - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Ambon dalam waktu dekat
akan memproses beberapa calon anggota legislatif (caleg) Partai Golongan Karya
(Golkar) yang pada waktu kampanye lalu dilaporkan menggunakan uang untuk
menarik simpati masyarakat.
Ketua Panwaslu Kota Ambon Yantje Tjiptabudi, kepada SH, Jumat (2/4)
membenarkan masalah ini.
Dia mengakui, dalam waktu dekat, sesuai laporan yang diterima, pihaknya akan
memproses masalah politik uang tersebut.
Menurut pelapor, keduanya warga Kelurahan Batumeja, Kota Ambon, keempat caleg
Partai Golkar tersebut adalah RL, DO, YH, dan HL. Tjiptabudi mengungkapkan, politik
uang yang dilakukan bermacam-macam bentuknya.
Caleg YH dilaporkan memberikan lebih dari Rp 7 juta kepada masyarakat, DO
memberikan Rp 2 juta, RL memberikan barang berupa semen senilai Rp 3 juta,
sedangkan HL masih menjanjikan sejumlah uang kepada warga masyarakat.
Tjiptabudi menegaskan, kedua pelapor tersebut menyatakan sanggup menghadirkan
saksi-saksi praktik politik uang yang dilakukan para caleg Partai Golkar tersebut.
Tjiptabudi juga membeberkan, dari berbagai pelanggaran yang terhimpun di Kota
Ambon, diketahui pelanggaran paling banyak dilakukan Partai Golkar.
"Pelanggaran yang dilakukan itu ada tiga macam, yaitu menggunakan tiga mobil
dinas milik pemerintah selama kampanye, melibatkan anak-anak di bawah umur,
serta mengibarkan bendera Partai golkar di lingkungan Kantor Gubernur Maluku,"
katanya. (izc)
Copyright © Sinar Harapan 2002
|