SINAR HARAPAN, Jum'at, 16 April 2004
Dituduh Menangkan Golkar, Wabup MTB Diprotes 18 Parpol
Ambon, Sinar Harapan
Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) Lukas Uwuratuw diprotes 18 parpol di
kabupaten tersebut menyusul ditemukan bukti telah melakukan praktik suap senilai
Rp 5 juta kepada Kepala Dusun Lingada, Kecamatan Wuarlabobar, untuk
memenangkan Partai Golkar pada pemilihan Legislatif, 5 April lalu.
Delapan belas partai politik peserta pemilu di Kabupaten Maluku Tenggara Barat
tersebut lantas menolak hasil pemilu di daerah mereka karena Partai Golkar dianggap
melanggar pemilu di daerah.
Para pimpinan partai politik lantas menyatakan sikap menolak hasil pemilu dan
meyerukan agar proses penghitungan suara hasil pemilu 2004 dihentikan. Mereka
juga menyerukan agar dilaksanakan pemilihan ulang di kabupaten tersebut tanpa
mengikutsertakan Partai Golkar, dan menyatakan partai beringin didiskualifikasi.
Sementara itu, Bupati MTB Drs SJ Oratmangun kepada SH di Ambon, Jumat (16/4),
mengaku Wakil Bupati MTB Lukas Uwuratuw tidak melakukan praktik suap senilai Rp
5 juta kepada Kepala Dusun Lingada, Kecamatan Wuarlabobar, untuk memenangkan
partai Golkar pada pemilihan Legislatif, 5 April lalu. Dana itu sebenarnya diberikan
saat peresmian kecamatan setempat pada tahun 2003 lalu.
"Tuduhan yang disampaikan 15 parpol yang tergabung dalam Forum Aliansi Lintas
Parpol di MTB bahwa Uwuratuw yang juga Ketua DPD Partai Golkar setempat
memberikan uang Rp5 juta kepada Kadus Lingada saat masa tenang adalah tidak
benar dan merupakan suatu fitnah," jelasnya.
Pembangunan
Oratmangun menjelaskan, Uwuratuw memberikan bantuan Rp5 juta untuk
pembangunan gereja dan sekolah bertepatan dengan peresmian Kecamatan
Wuarlabobar. Oratmangun mengatakan tidak benar Uwuratuw menjanjikan status
Dusun Lingada dinaikkan menjadi Desa bila warga setempat mencoblos dan
memenangkan Partai Golkar saat pemilihan legislatif.
Begitu pun, tidak benar Uwuratuw membagi-bagikan uang Rp 20.000 bagi warga Desa
Romean, Kecamatan Yaru, 4 April lalu. Yang bersangkutan ke sana dalam kapasitas
sebagai Wakil Bupat MTB untuk tugas pengecekan berbagai kesiapan dokumen
Pemilu, sekaligus bertatap muka dengan PPK, Panwas, serta tokoh masyarakat
setempat.
Bupati pun menyesalkan adanya tuduhan Uwuratuw menggunakan fasilitas
pemerintah MTB berupa speedboat Kalwedo Kidabela untuk melakukan kampanye
terselubung antarkecamatan di masa tenang.
Ia telah menyampaikan laporan kepada Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu,
sekaligus menyilakan KPUD dan Panwaslu setempat melakukan pemeriksaan di
lapangan.
"Saya mempersilahkan dan terbuka untuk pemeriksaan di lapangan. Begitu pun,
Polda Maluku telah menerjunkan tim ke sana. Bila terbukti, pastinya dikenakan
sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS," kata Bupati.
Diungkapkan, Uwuratuw dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati juga telah
menyampaikan izin cuti untuk kampanye dari 11 Maret hingga 1 April lalu dari
Mendagri sesuai ketentuan.
"Dengan demikian, tidak benar dan beralasan pernyataan sikap politik dari Forum
Aliansi Lintas Parpol MTB yang sebenarnya sangat disesalkan karena hanya
melemparkan tuduhan, namun tidak didukung bukti, data, fakta, maupun saksi secara
yuridis," katanya.
Ancam Duduki KPUD
Sementara itu, lima belas partai politik (parpol) peserta Pemilu di Kabupaten
Majalengka, Jawa Barat, mengancam akan menduduki kantor KPUD setempat jika
tuntutan penghitungan ulang tidak dipenuhi. Ancaman tersebut, Kamis (15/4), diawali
dengan mencabut seluruh bendera parpol yang dipasang di kantor KPUD setempat.
Aliansi Partai Politik (Parpol) Kabupaten Majalengka meminta Komisi Pemilihan
Umum Daerah (KPUD) melakukan penghitungan suara ulang dari tiap-tiap Tempat
Pemungutan Suara (TPS) dalam waktu dua hari atau 2 x 24 jam yang
dikonsentrasikan di KPUD.
Aliansi juga meminta tindakan hukum yang tegas dari KPUD dan Panwaslu terhadap
pelanggaran pemilu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Tuntutan tersebut
tertuang dalam pernyataan sikap bersama Aliansi Parpol Kabupaten Majalengka,
Kamis (15/4).
Penyataan sikap tersebut ditandatangani pimpinan 15 parpol peserta Pemilu 2004
yang diantaranya, PPIB, PNBK, PSI, PPDK, PPDI, PKPB, PPD, Partai Pelopor, PNI
Marhaenisme, PBSD, PBR, PPNUI, Partai Merdeka, PBB, dan Partai Demokrat.
Kantor KPUD yang terletak di Jalan Gerakan Koperasi, dari 23 bendera peserta
pemilu, kini hanya tinggal terpasang delapan bendera peserta pemilu, yakni PKS,
Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Patriot Pancasila, PPP, PAN, dan PKB.
Juru bicara Aliansi Parpol Kkabupaten Majalengka, Dedy Barnadi, mengatakan
langkah pencabutan bendera tersebut merupakan satu bentuk protes kepada KPUD
sebagai penyelenggara pemilu di kota Angin. Menurut Barnadi, pelaksanaan pemilu
yang berlangsung pada 5 April lalu banyak berindikasi kecurangan sehingga sangat
mempengaruhi perolehan suara dari partai yang tergabung dalam aliansi parpol ini.
Pihaknya juga menemukan sejumlah bentuk pelanggaran pemilu seperti munculnya
data penghitungan suara yang berbeda antara di TPS dan PPK yang akhirnya
menimbulkan ketidakpercayaan di tingkat masyarakat.
"Indikasi pelanggaran yang terjadi selama tahapan pemilu berlangsung antara lain
adanya penekanan pihak parpol tertentu terhadap KPPS, PPS PPK dan operator
pemasok data untuk menambah suara partainya," jelas Dedy Barnadi.
Birokrasi
Kecurangan lain, kata dia, adanya dugaan keterlibatan pihak birokrasi dengan
menggiring ke salah satu parpol dan kurangnya sosialisasi penghitungan suara oleh
pihak KPUD. Bentuk pelanggaran lain yang dilakukan partai tertentu berupa tindakan
money politics saat kampanye dan penekanan terhadap massa yang tidak ditindak
tegas.
"Demi terwujudnya hasil pemilu yang bersih, jujur, adil, dan demokratis serta diakui
legitimasinya oleh masyarakat di Kabupaten Majalengka, Aliansi Parpol minta
penghitungan ulang untuk segera ditindaklanjuti," katanya.
Aliansi juga berencana akan melakukan aksi ke KPU pusat bila KPUD setempat
tidak dapat mengakomodasi tuntutan ke lima belas parpol tersebut. Ancaman itu juga
diungkap setelah pihak KPUD memberikan hasil pleno di halaman teras kantor
KPUD. (izc/alr)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|