SINAR HARAPAN, Selasa, 20 April 2004
Pihak Ba'asyir Minta MUI Nasihati Polisi
Jakarta, Sinar Harapan
Tim Pembela Abu Bakar Ba'asyir (TPABB) memprediksikan pemeriksaan yang akan
dilanjutkan dengan penahanan bakal dilakukan penyidik Polri. Pemeriksaan atas
sangkaan baru keterlibatan dalam teror terhadap Abu Bakar Ba'asyir.
Hal ini akan dilakukan menjelang atau sesaat yang bersangkutan usai menjalani
hukuman pidananya, 30 April mendatang. Namun, tim kuasa hukum tetap akan
memperjuangkan bebasnya klien mereka dengan perlawanan hukum yang detailnya
belum diformulakan.
Langkah lainnya adalah dengan menemui Majelis Ulama Indonesia (MUI) hari ini
(Selasa, 20/4) untuk memberikan nasihat kepada Polri untuk menghormati putusan
MA, pengadilan tertinggi yang memutuskan pimpinan Ponpes Al-Mukmin Ngruki tidak
terbukti pada kasus pemboman tersebut. Anggota TPABB, Achmad Michdan,
mengatakannya kepada SH, Senin (19/4) malam.
"Perlawanan hukum tetap akan kita lakukan, tapi upaya lain juga kita perjuangkan,
salah satunya pertemuan dengan MUI sebagai lembaga yang paling signifikan untuk
menasihati penegak hukum untuk menghormati putusan MA sebagai institusi
pengadilan tertinggi," paparnya, ketika dikonfirmasi.
Michdan menjelaskan pihaknya mempertanyakan kebersikukuhan Polri untuk
memeriksa Ba'asyir atas sangkaan keterlibatan dalam bom Bali dan terorisme. Jika
sangkaan itu berdasarkan bukti-bukti dari pihak asing; AS dan Australia. Pihak
Ba'asyir juga mengkhawatirkan kemungkinan nebis in idem terhadap penyidikan yang
baru ini.
Sementara itu, persidangan di Tanah Air atas kasus bom Bali menyimpulkan Ba'asyir
tidak terlibat. Setidaknya, berdasarkan sejumlah kesaksian termasuk dari pelaku
peledakan itu; Mukhlas, Amrozi, dan dan Imam Samudra.
Ia mengakui sebenarnya ada kefrustrasian mengingat proses hukum yang tetap
diajukan oleh Polri. Namun, ia menambahkan tetap akan berupaya mengikuti proses
tersebut.
Dari pihak MUI sendiri, Sekjen MUI Din Syamsudin yang dihubungi SH semalam
mengakui ada agenda pertemuan dengan tim kuasa hukum Ba'asyir, hari ini. Namun,
ia mengaku belum tahu inti pembicaraan kedua pihak. Pertemuan itu juga dinilainya
sebagai pertemuan biasa di mana MUI setiap Selasa menerima tamu usai rapat
berkala Majelis.
Din juga menegaskan pihaknya hanya akan mendengar penuturan pihak Ba'asyir atas
proses hukum kliennya. Ia menambahkan tidak akan ada pernyataan resmi atau
fatwa terkait kasus Ba'asyir. Pada intinya, MUI menerima kedatangan tersebut dan
mendukung upaya hukum dari semua pihak yang merasa dizalimi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Adi Suyatno kepada SH
mengatakan telah memberikan izin kepada Mabes Polri memeriksa Ba'asyir,
pimpinan ponpes Al Mukmin Ngruki yang saat ini masih mendekam di Rutan
Salemba itu. Izin itu diberikan berdasarkan surat permintaan yang telah diterima oleh
Dirjen Pemasyarakatan pekan lalu. (rik)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|