TEMPO, 14 April 2004
Nasional
Polri Pastikan Memeriksa Ba'asyir
TEMPO Interaktif, Jakarta:Markas besar kepolisian RI dalam waktu dekat akan
memeriksa Amir Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba'asyir. Tuduhannya
sebagai pelaku. Tetapi tidak disebutkan waktu pastinya.
Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar mengatakan pihaknya sudah mempunyai alat bukti
terdiri atas keterangan, saksi-saksi, dan barang bukti yang dapat digunakan untuk
memproses lanjut Ba'asyir. Keseluruhannya dihimpun dari dalam dan luar negeri.
"Ada langkah-langkah pemeriksaan, ini akan dilakukan," ujarnya.
Namun Da'i tidak mau menyebutkan waktu pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok
Pesantren Al Mukmin Ngruki, Solo, itu. "Teknik waktunya akan diatur," kata dia. Saat
ini tim penyidik tinggal menentukan waktu pemanggilan terhadap Ba'asyir. "Kami
dasarnya hukum," ujarnya.
Selanjutnya, jika bukti-bukti yang sudah dinyatakan lengkap dan saksi-saksi sudah
siap dimintai keterangan, maka Ba'asyir akan ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, polisi sudah menetapkan Ba'asyir sebagai tersangka dalam kasus
makar dan pemalsuan dokumen. Mengenai pemeriksaan yang akan dilakukan dalam
waktu dekat ini belum dapat diketahui. Kapolri enggan menyebutkannya ketika
wartawan mencoba menanyakannya.
Sebelumnya Mabes Polri sudah melayangkan surat permohonan izin pemeriksaan
kepada Dirjen Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala Rumah Tahanan Salemba.
Empat tim penyidik dari Mabes Polri menjemput Ba'asyir pada Kamis (1/4) lalu.
Namun, saat itu Ba'asyir menolak. Kemudian antara pengacara dan tim penyidik
sempat negosiasi dan disepakati pemanggilan terhadap Ba'asyir untuk Rabu (7/4)
lalu. Pada hari itupun batal dilakukan, alasannya Mabes Polri belum melayangkan
surat pemanggilan.
Di tempat yang sama, juru bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol. Basyir A.
Barmawi mengatakan pemeriksaan terhadap Ba'asyir tidak dapat disebutkan
waktunya. Ia mengaku belum mengetahui kasusnya. Sebelumnya, salah satu Tim
Pembela Muslim mengatakan pemeriksaan terhadap Ba'asyir didasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Kapolri mengatakan, terhadap Ba'asyir pihaknya belum ada langkah untuk ekstradisi.
Hal ini didasarkan isu yang berkembang bahwa Amerika meminta Ba'asyir
dipindahkan ke Guantanamo. "Tidak ada (ekstradisi)," tandasnya.
Martha Warta - Tempo News Room
Copyright @ tempointeraktif
|