The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

TEMPO


TEMPO, 14 April 2004

Nasional

Polri Pastikan Memeriksa Ba'asyir

TEMPO Interaktif, Jakarta:Markas besar kepolisian RI dalam waktu dekat akan memeriksa Amir Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba'asyir. Tuduhannya sebagai pelaku. Tetapi tidak disebutkan waktu pastinya.

Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar mengatakan pihaknya sudah mempunyai alat bukti terdiri atas keterangan, saksi-saksi, dan barang bukti yang dapat digunakan untuk memproses lanjut Ba'asyir. Keseluruhannya dihimpun dari dalam dan luar negeri. "Ada langkah-langkah pemeriksaan, ini akan dilakukan," ujarnya.

Namun Da'i tidak mau menyebutkan waktu pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Solo, itu. "Teknik waktunya akan diatur," kata dia. Saat ini tim penyidik tinggal menentukan waktu pemanggilan terhadap Ba'asyir. "Kami dasarnya hukum," ujarnya.

Selanjutnya, jika bukti-bukti yang sudah dinyatakan lengkap dan saksi-saksi sudah siap dimintai keterangan, maka Ba'asyir akan ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui, polisi sudah menetapkan Ba'asyir sebagai tersangka dalam kasus makar dan pemalsuan dokumen. Mengenai pemeriksaan yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini belum dapat diketahui. Kapolri enggan menyebutkannya ketika wartawan mencoba menanyakannya.

Sebelumnya Mabes Polri sudah melayangkan surat permohonan izin pemeriksaan kepada Dirjen Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala Rumah Tahanan Salemba. Empat tim penyidik dari Mabes Polri menjemput Ba'asyir pada Kamis (1/4) lalu. Namun, saat itu Ba'asyir menolak. Kemudian antara pengacara dan tim penyidik sempat negosiasi dan disepakati pemanggilan terhadap Ba'asyir untuk Rabu (7/4) lalu. Pada hari itupun batal dilakukan, alasannya Mabes Polri belum melayangkan surat pemanggilan.

Di tempat yang sama, juru bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol. Basyir A. Barmawi mengatakan pemeriksaan terhadap Ba'asyir tidak dapat disebutkan waktunya. Ia mengaku belum mengetahui kasusnya. Sebelumnya, salah satu Tim Pembela Muslim mengatakan pemeriksaan terhadap Ba'asyir didasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Kapolri mengatakan, terhadap Ba'asyir pihaknya belum ada langkah untuk ekstradisi. Hal ini didasarkan isu yang berkembang bahwa Amerika meminta Ba'asyir dipindahkan ke Guantanamo. "Tidak ada (ekstradisi)," tandasnya.

Martha Warta - Tempo News Room

Copyright @ tempointeraktif
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/nunusaku
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044