STANDAR
KOMPETENSI GURU
BAGIAN
:
KOMPONEN
PENGELOLAAN PEMBELAJARAN DAN WAWASAN KEPENDIDIKAN
&
KOMPONEN PENGEMBANGAN PROFESI
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan
manusia seutuhnya maka sangat dibutuhkan peran pendidik yang profesional. Sesuai
dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan
profesional. Untuk itu profesionalisme guru dituntut agar terus berkembang
sesuai dengan perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan
masyarakat termasuk kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang berkualitas dan
memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing baik di forum regional, nasional
maupun internasional.
Berbagai
masalah yang berkaitan dengan kondisi guru, antara lain: (1) adanya keberagaman
kemampuan guru dalam proses pembelajaran dan penguasaan pengetahuan, (2) belum
adanya alat ukur yang akurat untuk mengetahui kemampuan guru, (3) pembinaan
yang dilakukan belum mencerminkan kebutuhan, dan (4) kesejahteraan guru yang
belum memadai. Jika hal tersebut tidak segera diatasi, maka akan berdampak pada
rendahnya kualitas pendidikan. Rendahnya kualitas pendidikan dimaksud antara
lain: (1) kemampuan siswa dalam menyerap mata pelajaran yang diajarkan guru
tidak maksimal, (2) kurang sempurnanya pembentukan karakter yang tercermin
dalam sikap dan kecakapan hidup yang dimiliki oleh setiap siswa, (3) rendahnya
kemampuan membaca, menulis dan berhitung siswa terutama di tingkat dasar (hasil
studi internasional yang dilakukan oleh organisasi International Education
Achievement, 1999). Sehubungan dengan itu, Undang-undang No. 25 Tahun 2000
tentang Program Pembangunan Nasional yang berisi perintisan pembentukan Badan
Akreditasi dan Sertifikasi Mengajar di daerah merupakan bentuk dari upaya
peningkatan kualitas tenaga kependidikan secara nasional.
Berdasarkan
uraian di atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen
Pendidikan Nasional menerapkan standar kompetensi guru yang berhubungan dengan (1)
Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran dan Wawasan Kependidikan; (2) Komponen
Kompetensi Akademik/Vokasional sesuai materi pembelajaran; (3) Pengembangan Profesi. Komponen-komponen Standar Kompetensi Guru
ini mewadahi kompetensi profesional, personal dan sosial yang harus dimiliki
oleh seorang guru. Pengembangan standar kompetensi guru diarahkan pada
peningkatan kualitas guru dan pola pembinaan guru yang terstruktur dan
sistematis.
Untuk
menindaklanjuti ketentuan tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah, Departemen Pendidikan Nasional mengembangkan standar kompetensi guru
pada setiap satuan dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
B. Dasar Hukum
Peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai
landasan hukum penetapan Standar Kompetensi Guru adalah:
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional.
3. Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000 –2004 (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 206)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992
tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran negara Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3484) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000 (Lembaran negara Tahun 2000 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3974)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000.
8. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor : 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
9. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Nomor : 0433/P/1993, Nomor
: 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
10.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor :
025/O/1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya.
11. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia No : 031/O/2002
tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
C. Pengertian Standar Kompetensi Guru
Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan,
keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir
dan bertindak. Arti lain dari kompetensi
adalah spesifikasi dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki
seseorang serta penerapannya di dalam pekerjaan, sesuai dengan standar kinerja
yang dibutuhkan oleh lapangan.
Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki
oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya. Kompetensi
tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan maupun sikap profesional dalam menjalankan fungsi sebagai
guru.
Berdasarkan pengertian tersebut,
Standar Kompetensi Guru adalah suatu pernyataan tentang kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan dan
disepakati bersama dalam bentuk
penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap bagi seorang tenaga
kependidikan sehingga layak disebut kompeten.
D. Tujuan dan
Manfaat Standar Kompetensi Guru
Tujuan adanya Standar Kompetensi Guru adalah sebagai jaminan dikuasainya
tingkat kompetensi minimal oleh guru sehingga yang bersangkutan dapat melakukan
tugasnya secara profesional, dapat dibina secara efektif dan efisien serta dapat melayani pihak yang
berkepentingan terhadap proses pembelajaran, dengan sebaik-baiknya sesuai
bidang tugasnya.
Adapun manfaat disusunnya Standar Kompetensi Guru ini adalah
sebagai acuan pelaksanaan uji kompetensi,
penyelenggaraan diklat, dan pembinaan, maupun acuan bagi pihak yang
berkepentingan terhadap kompetensi guru untuk melakukan evaluasi, pengembangan bahan ajar dan sebagainya bagi
tenaga kependidikan.
BAB II
STANDAR KOMPETENSI GURU
A. Proses Pengembangan
Proses pengembangan Standar Kompetensi
Guru dirumuskan secara sistematik melalui langkah-langkah sebagai berikut:
1. Melakukan analisis tugas guru, studi kepustakaan baik dalam negeri
maupun luar negeri maupun meminta
masukan dari para pakar pendidikan.
2. Mengidentifikasi kompetensi guru.
3. Menyusun buram Standar Kompetensi Guru.
4.
Melakukan sosialisasi buram Standar Kompetensi Guru.
5. Melaksanakan uji coba Standar Kompetensi Guru.
6. Menganalisis hasil uji coba Standar Kompetensi Guru.
7. Menetapkan Standar Kompetensi Guru.
B.
Komponen Standar
Kompetensi Guru
Standar Kompetensi Guru meliputi tiga
komponen yaitu : (1) Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran dan Wawasan
Kependidikan; (2) Komponen Kompetensi Akademik/Vokasional sesuai materi
pembelajaran; (3) Pengembangan Profesi.
Masing-masing komponen kompetensi mencakup
seperangkat kompetensi. Selain ketiga komponen kompetensi tersebut, guru
sebagai pribadi yang utuh harus juga memiliki sikap dan kepribadian yang
positip dimana sikap dan kepribadian tersebut senantiasa melingkupi dan melekat
pada setiap komponen kompetensi yang menunjang profesi guru.
C.
Rumusan Standar Kompetensi Guru
Telah dinyatakan
bahwa Standar Kompetensi Guru meliputi 3 (tiga) komponen kompetensi dan
masing-masing komponen kompetensi terdiri atas beberapa unit kompetensi. Secara
keseluruhan Standar Kompetensi Guru adalah sebagai berikut :
·
Komponen
Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran dan Wawasan Kependidikan, yang terdiri atas,
Sub Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran :
1. Menyusun rencana pembelajaran
2. Melaksanakan pembelajaran
3. Menilai prestasi belajar
peserta didik.
4. Melaksanakan tindak
lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik.
Sub Komponen Kompetensi Wawasan Kependidikan :
5.
Memahami landasan kependidikan
6.
Memahami kebijakan pendidikan
7.
Memahami tingkat perkembangan siswa
8.
Memahami pendekatan pembelajaran yang sesuai materi
pembelajarannya
9.
Menerapkan kerja sama dalam pekerjaan
10.
Memanfaatkan kemajuan
IPTEK dalam pendidikan
·
Komponen
Kompetensi Akademik/Vokasional, yang terdiri atas :
11.
Menguasai keilmuan dan keterampilan sesuai materi
pembelajaran
·
Komponen
Kompetensi Pengembangan Profesi terdiri atas :
12. Mengembangkan profesi.
D.
Indikator Kompetensi
Untuk memperoleh
gambaran yang lebih terukur pada pemberian nilai untuk setiap kompetensi, maka
perlu ditetapkan kinerja setiap kompetensi. Kinerja kompetensi terlihat dalam
bentuk indikator, sebagai terlihat pada lampiran.
LAMPIRAN :
Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran dan Wawasan Kependidikan
:
Sub Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran : |
|
|
KOMPETENSI |
INDIKATOR |
|
1. Menyusun rencana pembelajaran |
a. Mendeskripsikan
tujuan pembelajaran |
|
b. Menentukan materi sesuai dengan kompetensi yang telah ditentukan |
|
|
c. Mengorganisasikan
materi berdasarkan urutan dan kelompok |
|
|
d. Mengalokasikan
waktu |
|
|
e. Menentukan
metode pembelajaran yang sesuai |
|
|
f.
Merancang prosedur pembelajaran |
|
|
g. Menentukan
media pembelajaran/peralatan praktikum (dan bahan) yang akan digunakan |
|
|
h. Menentukan
sumber belajar yang sesuai (berupa buku, modul, program komputer dan
sejenisnya) |
|
|
i.
Menentukan teknik penilaian yang sesuai |
|
|
2. Melaksanakan Pembelajaran |
a.
Membuka pelajaran dengan metode yang
sesuai |
|
b.
Menyajikan materi pelajaran secara
sistematis |
|
|
c.
Menerapkan metode dan prosedur
pembelajaran yang telah ditentukan |
|
|
d.
Mengatur kegiatan siswa di kelas |
|
|
e.
Menggunakan media pembelajaran/peralatan
praktikum (dan bahan) yang telah ditentukan |
|
|
f.
Menggunakan sumber belajar yang telah
dipilih (berupa buku, modul, program komputer dan sejenisnya) |
|
|
g.
Memotivasi siswa dengan berbagai cara yang
positif |
|
|
h.
Melakukan interaksi dengan siswa
menggunakan bahasa yang komunikatif |
|
|
i.
Memberikan pertanyaan dan umpan balik,
untuk mengetahui dan memperkuat penerimaan siswa dalam proses pembelajaran |
|
|
j.
Menyimpulkan pembelajaran |
|
|
k.
Menggunakan waktu secara efektif dan
efisien |
|
|
3. Menilai prestasi belajar. |
a.
Menyusun soal/perangkat
penilaian sesuai dengan indikator/kriteria unjuk kerja yang telah ditentukan |
|
b.
Melaksanakan penilaian |
|
|
c.
Memeriksa jawaban/memberikan skor
tes hasil belajar berdasarkan indikator/kriteria unjuk kerja yang telah
ditentukan |
|
|
d.
Menilai hasil
belajar berdasarkan kriteria penilaian yang telah ditentukan |
|
|
e.
Mengolah hasil penilaian |
|
|
f.
Menganalisis hasil penilaian (berdasarkan
tingkat kesukaran, daya pembeda, validitas dan reliabilitas) |
|
|
g.
Menyimpulkan hasil penilaian secara jelas
dan logis (misalnya : interpretasi kecenderungan hasil penilaian, tingkat
pencapaian siswa dll) |
|
|
h.
Menyusun laporan hasil penilaian |
|
|
i.
Memperbaiki soal/perangkat penilaian |
|
|
4. Melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian
prestasi belajar peserta didik |
a.
Mengidentifikasi kebutuhan
tindak lanjut hasil penilaian |
|
b.
Menyusun program tindak lanjut
hasil penilaian |
||
c.
Melaksanakan tindak lanjut |
||
d.
Mengevaluasi hasil tindak
lanjut hasil penilaian |
||
e.
Menganalisis hasil evaluasi program tindak
lanjut hasil penilaian |
|
Sub Komponen Kompetensi Wawasan Kependidikan : |
|
KOMPETENSI |
INDIKATOR |
|
|
5.
Memahami landasan kependidikan |
|
|
||
|
||
|
||
|
6.
Memahami kebijakan pendidikan |
|
|
||
|
||
|
||
|
||
|
||
|
||
|
7.
Memahami tingkat perkembangan siswa |
|
|
||
|
||
|
8.
Memahami pendekatan pembelajaran yang sesuai materi
pembelajarannya |
|
|
||
|
||
|
9.
Menerapkan kerja sama dalam pekerjaan |
|
|
||
|
10. Memanfaatkan kemajuan IPTEK dalam pendidikan |
|
|
||
|
||
Komponen Kompetensi Akademik/Vokasional :
KOMPETENSI |
INDIKATOR |
11. Menguasai keilmuan
dan keterampilan sesuai materi pembelajaran *) |
Menguasai materi pembelajaran sesuai
bidangnya *) |
Keterangan
: *) =
disesuaikan dengan struktur keilmuan/kompetensi pada tiap satuan
pendidikan
Komponen Kompetensi Pengembangan Profesi :
KOMPETENSI |
INDIKATOR |
12. Mengembangkan
Profesi |
a.
Menulis karya ilmiah hasil penelitian/ pengkajian/
survei/evaluasi di bidang pendidikan |
b.
Menulis karya tulis berupa
tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang pendidikan
sekolah |
|
c.
Menulis tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan sekolah
pada media |
|
d.
Menulis prasaran/makalah berupa
tinjauan, gagasan atau ulasan ilmiah yang disampaikan pada pertemuan ilmiah |
|
e.
Menulis buku
pelajaran/modul/diktat |
|
f.
Menulis diktat pelajaran |
|
g.
Menemukan teknologi tepat guna |
|
h.
Membuat alat pelajaran/ alat peraga atau
alat bimbingan |
|
i.
Menciptakan karya seni monumental/seni
pertunjukan |
|
j.
Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum. |