Telah terjadi perkembangan menarik pelaksanaan
Pemilihan Umum (Pemilu) 9 April 2004 yang lalu. Sebanyak
17 partai politik peserta pemilu telah menuntut Komisi
Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan proses
penghitungan yang menggunakan sistem komputerisasi.
Sungguh suatu ironi. Tuntutan terhadap KPU tersebut
terjadi justru di tengah gencarnya kampanye penggunaan
komputer-lebih dikenal saat ini dengan teknologi
informasi (TI)-dalam berbagai aktivitas masyarakat dan
penyelenggaraan pemerintahan sebagai upaya mempersiapkan
bangsa ini menuju bentuk tatanan ekonomi baru (new
economy).
Namun jika diamati perkembangan yang terjadi di
lapangan, kiranya permintaan penghentian proses
komputerisasi penghitungan suara tersebut juga cukup
beralasan. Proses perhitungan suara pascapencoblosan
ternyata sangat mengkhawatirkan.
Selain kesalahan input, kalkulasi, dan tabulasi,
kesalahan mendasar seperti seringnya server down dan
terjadinya reset ulang di Pusat Tabulasi Nasional (TPN)
pada Selasa 6 April 2004 yang berlokasi di sebuah hotel
berbintang juga tidak terelakkan.
Kesemuanya itu tentu saja menjadi sisi gelap bagi
kampanye pelaksanaan e-government (e-gov) yang tengah
dikumandangkan Kantor Kementerian Negara Komunikasi dan
Informasi (Kominfo) sesuai dengan Instruksi Presiden No
3 Tahun 2003.
Menjadi pertanyaan, apakah bangsa Indonesia ini
benar-benar telah siap memasuki era globalisasi dan
mengambil manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan
seluruh rakyatnya? Tulisan ini menelusuri kisruh sistem
TI-KPU sebagai salah satu aplikasi e- gov yang justru
sedang gencar dikembangkan diberbagai kantor dan wilayah
di Indonesia.
E-gov didefinisikan sebagai upaya pemanfaatan dan
pendayagunaan telematika untuk meningkatkan efisiensi
dan cost-effective pemerintahan, memberikan berbagai
jasa pelayanan kepada masyarakat secara lebih baik,
menyediakan akses informasi kepada publik secara lebih
luas, serta menjadikan penyelenggaraan pemerintahan
lebih bertanggung jawab dan transparan kepada masyarakat
(Satriya, Perencanaan Pembangunan No. 30/2003).
Dalam pemanfaatannya untuk pembangunan, diperlukan
pemahaman atas beberapa prinsip dasar bahwa e-gov (1)
hanyalah alat; (2) mempunyai resiko terhadap integrasi
data yang sudah ada; (3) bukanlah pengganti managemen
publik dan kontrol internal pemerintahan; (4) masih
diperdebatkan peranannya dalam hal mengurangi praktek
KKN; (5) masih diragukan untuk dapat membantu mengurangi
kemiskinan; dan (6) memerlukan kerja sama antar ICT
profesional dan pemerintah.
Tahapan pelaksanaan e-gov biasanya disesuaikan dengan
karakteristik negara masing-masing. Ada negara yang
mendahulukan perdagangan dan e-procurement, ada yang
memprioritaskan pelayanan pendidikan, dan ada pula yang
mengutamakan kerja sama regional.
Secara umum tahapan pelaksanaan e-gov yang biasanya
dipilih adalah (1) membangun sistem e-mail dan jaringan;
(2) meningkatkan kemampuan organisasi dan publik dalam
mengakses informasi; (3) menciptakan komunikasi dua arah
antar pemerintah dan masyarakat; (4) memulai pertukaran
value antar pemerintah dan masyarakat; dan (5)
menyiapkan portal yang informatif (Wescott, 2001).
Untuk perbaikan
Memperhatikan perkembangan proses perhitungan suara
seperti dikhawatirkan parpol dan masyarakat pemilih,
serta merujuk kepada karakteristik e-gov seperti telah
diuraikan di atas, kiranya dapat dicermati beberapa hal
yang mencerminkan kegagalan pemahaman konsep e-gov untuk
perbaikan.
Pertama, secara umum harus diakui bahwa tingkat
kesadaran (awareness) masyarakat Indonesia akan potensi
e-gov masih tergolong rendah. Ironisnya lagi hal ini
bukan saja berlaku untuk masyarakat umum, tetapi juga
untuk sebagian besar masyarakat yang tergolong
berpendidikan, para pejabat, maupun para elite parpol.
Kedua, penyelenggaraan perhitungan hasil pemilu
dengan sistem TI-KPU jelas tidak sejalan dengan kaedah
yang berlaku dalam tahapan pelaksanaan e-gov. Pada saat
ini memang sudah cukup banyak kantor-kantor pemerintah
yang memiliki e-mail dan jaringan yang menyediakan
Internet.
Namun masih terdapat beberapa kesenjangan dalam
pemahaman dan penerapan e-gov. Secara umum, Indonesia
baru dapat dikatakan memasuki tahapan kedua yaitu
meningkatkan kemampuan organisasi dan publik dalam
mengakses informasi. Sedangkan tahapan-tahapan
berikutnya masih belum terlaksana secara merata.
Pada kondisi seperti inilah, kemudian KPU menerapkan
TI untuk menunjang pelaksanaan pemilu, khususnya
perhitungan suara. Seperti pernah saya kemukakan dalam
sebuah kolom majalah, sesungguhnya sudah dapat
diperkirakan bahwa penggunaan e-democracy terlalu dini
yang merupakan tahapan advanced e-gov dalam masyarakat
Indonesia akan berujung kepada kegagalan karena faktor
keterbatasan infrastruktur dan faktor SDM (Forum, No 44
April 2004).
Selanjutnya, visi dan misi KPU tentang penggunaan TI
dalam mendukung kegiatan pendataan pemilih, penentuan
partai dan para calegnya, proses dan mekanisme
penghitungan suara, hingga tabulasi hasil perhitungan
suara tidak terlihat dengan jelas dari awal.
Padahal bangsa ini sudah pernah sukses menggunakan
pekerjaan sejenis dengan skala berbeda sejak dua puluh
tahun lalu, yaitu di awal 1980-an. Untuk proses
penghitungan suara di tingkat TPS, saya membayangkan
bahwa setiap TPS sudah mempunyai kertas computer form
seperti digunakan dalam Tes Masuk Perguruan Tinggi
Proyek Perintis dan Tes Sipenmaru yang hanya memerlukan
proses penghitaman bulatan-bulatan terkait sebagai hasil
perhitungan per TPS baik untuk partai maupun caleg.
Kemudian computer form tersebut tinggal di-scan dan
dikirimkan via e-mail dari setiap Kecamatan atau
Kabupaten/Kota ke data center KPU untuk selanjutnya
ditabulasikan hasilnya secara otomatis lewat program
sederhana yang bisa dikerjakan oleh kebanyakan praktisi
ataupun mahasiswa TI. Tapi ternyata jauh panggang dari
api!
Keempat, sebenarnya proses tender perangkat TI sejak
awal sudah bermasalah. Banyak sekali protes yang telah
dilayangkan berbagai pihak yang berminat untuk ikut
serta mendapatkan bagian pekerjaan TI ini. Selain soal
transparansi, profesional TI telah menyarankan pengadaan
perangkat bisa dihemat secara signifikan seandainya
mempertimbangkan perangkat keras dan perangkat lunak
yang berbasis open source. Banyaknya protes mencerminkan
belum terjadinya komunikasi antara masyarakat dan KPU
yang merupakan salah satu tahapan penting e-gov.
Terakhir, salah satu prinsip dasar penerapan e-gov
juga tidak dilaksanakan yakni tidak mengikutsertaan para
profesional dan praktisi TI secara optimal yang justru
sangat berpengalaman di lapangan.
Pihak KPU lebih merasa aman menggandeng para dosen
dan peneliti dari beberapa perguruan tinggi. Hal ini
berakibat sangat fatal yang tercermin dari pemilihan
topology jaringan sistem terpusat yang sangat rentan
terhadap stagnansi proses perhitungan dan penggunaan
jaringan Telkomnet Instan yang belum teruji.
Oleh Eddy Satriya
Analis infrastruktur dan
masalah sosial