The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Dua Keanehan Ala Indonesia


Dua Keanehan Ala Indonesia
Tanggapan-tanggapan Joshua Lainnya

Salam Sejahtera!

Saudara-saudara semua,

Sebelumnya, saya ingin mengatakan bahwa semua tulisan saya sama sekali tidak dimaksudkan untuk menetapkan Maluku atau Poso sebagai pihak yang mutlak berada pada pihak yang benar dan adil di hadapan Tuhan. Saya tidak tahu persis situasi di Poso, tetapi saya tahu persis situasi di Maluku, terutama di Ambon, bahwa kebenaran dan keadilan sudah hampir tidak bisa ditemui dimana-mana. Komentar saya kali ini menyangkut keanehan lokal dan nasional ala Indonesia, yang ikut meramaikan ketidakbenaran dan ketidak adilan di Maluku dan Poso.

Alinea pertama dari Manado Post mengatakan bahwa: "Majelis hakim detaser di Pengadilan Negeri kelas 1 Ambon yang diketuai Sugeng Riyono, SH mulai menyidangkan tiga terdakwa penghasut dan perusak Kantor Gubernur Maluku pada Rabu (3/4) lalu." Dari sini, seseorang tentunya akan berharap untuk mendengar semacam tuntutan panjang tentang kegiatan penghasutan sehingga mengakibatkan musnahnya Kantor Gubernur Maluku.

Apa yang dikemukakan kemudian sebagai tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lily Pattipeilohy (SH?) atas Yacob Sahetapy (57 th), adalah:

"terdakwa pada hari itu bersama rombongan massa mengamuk di jalan Wem Reiwaru, tepatnya di belakang Kantor Gubernur Maluku, dengan turut melempari kaca jendela kantor dan menggoyang-goyang pagar pintu masuk. "Perbuatan itu dilakukan dalam keadaan emosional massa karena sebelumnya terdakwa turut menyaksikan delapan korban tewas dan lebih dari 55 orang luka-luka berat/ringan bergelimpangan di jalan Yan Paays akibat terkena ledakan bom pada pukul 11:30 WIT."

Baru saja saya katakan bahwa kebiasaan Pengadilan NKRI sekarang adalah "menggantung maling ayam dan melepaskan koruptor, sekarang ini muncul lagi kegemaran tersrbut" Kalau berkenan dengan "orang kecil yang tak berdaya", Pengadilan NKRI seperti singa yang mengaumkan KUHP, tetapi jika kena-mengena dengan yang punya backing pejabat dan uang, KUHP berubah menjadi "Kalau Untung, Habis Perkara!" Dimanakah "Idiamin Tabrani Pattimura dan Syafruddin alias Sasa" yang misterius itu??? Masih di dalam scenario dagelan Polisi, TNI atau Pemerintah NKRI dan belum dimainkan? Sekarang kita ulas ucapan JPU, Lily Pattipeilohy!

Istilah manakah dari ungkapan: "terdakwa pada hari itu bersama rombongan massa mengamuk di jalan Wem Reiwaru, tepatnya di belakang Kantor Gubernur Maluku, dengan turut melempari kaca jendela kantor dan menggoyang-goyang pagar pintu masuk," yang bisa dikategorikan sebagai "tindakan penghasutan"? Jika terdakwa dapat digolongkan sebagai penghasut, mengapa "tombongan massa" tidak ditangkap sebagai penghasut, karena melakukan tindakan yang sama? Apa itu menghasut dan berapa lamakah waktu yang dibutuhkan untuk menyuntikkan sebuah hasutan hasutan? Apakah JPU punya bukti yang berkaitan dengan "waktu" tersebut? Jangan-jangan, JPU hanya menggunakan gaya PDSM (Polda Maluku dan Kodam Pattimura) yang menangkap pemuda Kristen belasan tahun dengan bersenjatakan panah, di antara puing-puing rumah dan desanya, lalu menuduhnya sebagai provokator, tetapi gembong pemilik dan penyiar radio SPMM dibiarkan lolos?

Bagian dakwaan JPU yang lain berbunyi: "Perbuatan itu dilakukan dalam keadaan emosional massa karena sebelumnya terdakwa turut menyaksikan delapan korban tewas dan lebih dari 55 orang luka-luka berat/ringan bergelimpangan di jalan Yan Paays akibat terkena ledakan bom pada pukul 11:30 WIT." Apakah JPU pernah melihat seorang "penghasut yang emosional"? Apakah seorang penghasut atau provokator kawakan harus larut di dalam massa yang emosional? Apakah hanya terdakwa yang menyaksikan peristiwa pengeboman tersebut lalu menceritakannya kepada massa dengan berbumbu hasutan untuk menyerang Kantor Gubernur? Ataukah terdakwa adalah bagian dari massa yang emosional yang JUGA melihat korban pengeboman, dan kebetulan berada di garis depan?

Kedua JPU yang lain, P. Sahanaya, SH dan H. Lesbassa, SH juga tidak punya kasus! Tuntutan mereka yang berkaitan dengan "penghasutan" tidak berdasar dan terlalu dibuat-buat. Lagipula, Kantor Gubernur musnah karena terbakar dan kebakaran bukan dimulai dari bagian belakang dan pintu pagar, sebab tidak satupun ada bom Molotov yang dilempar ke dalam. Sandiwara apakah yang sedang dimainkan oleh JPU dari Pengadilan NKRI dibalik keanehan dari Maluku ini? Saya tidak mengatakan bahwa merusak asset Pemerintah dan sarana umum adalah tindakan yang bisa dibenarkan karena alasan apapun. Saya hanya mengatakan bahwa tusuhan "melakukan penghasutan" tidak berdasar dan terlalu dibuat-buat.

Keanehan kedua berasal dari Cilangkap, Jakarta. Menurut KCM, Jumat, 30 Agustus 2002, 19:15 WIB, "Panglima TNI Heran Masih Ada Kelompok Pendatang di Poso." "Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto menyatakan heran karena masih ada kelompok pendatang di Poso yang kehadirannya tidak memperbaiki keadaan. "Saya tidak faham mengapa kelompok-kelompok itu masih harus berada di sana (Poso) yang justru hanya memperkeruh situasi, bukan memperbaiki," kata Panglima kepada wartawan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Jumat."

Saya jadi berpikir, "Lalu, siapa yang mengatakan bahwa di Poso ada pasukan asing yang berkeliaran, sehingga Mabes TNI perlu mengirimkan satuan KOPASUS untuk menyelidiki kebenarannya?" Kalau sampai Panglima TNI heran akan adanya WNI yang tidak legal di Poso, tentunya beliau harus sangat kaget dengan adanya pasukan asing yang berkeliaran di Poso. Lalu siapa yang mengirim pasukan Kopasus ke Poso dan bukan petugas intel? Bukankah Menkopolkam sudah menginstruksikan agar yang tidak berhak ada di Poso harus keluar? Lalu, bagaimana koordinasi pelaksanaannya dengan pihak yang berwajib, TNI dan Polri? Masakan Panglima TNI bisa sampai keheranan?

Akibatnya, ketika ditanya, "siapa kelompok pendatang yang dimaksud?", Panglima TNI segera menghindar. Apalagi kalau ditanya, "Pasukan asing mana yang dicurigai berkeliaran di Poso?", mungkin Panglima TNI akan ambil langkah seribu. Sekarang terlihat jelas bahwa pasukan Kopasus itu juga termasuk di dalam "kelompok pendatang tidak sah", yang datang ke Poso dengan alasan yang dibuat-buat. Kelompok Kopasus dan Laskar Jihad yang pantang disebut oleh Panglima TNI, adalah sebagian dari kelompok-kelompok ilegal yang harus dikeluarkan dari Poso.

Itulah dua keanehan ala Indonesia, satu dari Maluku untuk Maluku, dan satu dari Cilangjkap, Jakarta untuk Poso. Tidak heran, situasi di kedua daerah tetap seperti gunung berapi yang terus-menerus mengepulkan asap. Mari kita berdoa dan berserah di dalam kesediaan untuk berubah, supaya Yesus Kristus berkenan mengubah Poso dan Maluku dan seluruh bangsa ini menjadi manusia dalam arti yang diinginkan Penciptanya.

Berdoalah juga untuk Papua, sebab kelihatannya Pemerintah Indonesia dengan dukungan Kopasus dan Laskar Jihad, mulai me-Maluku-kan dan mem-Poso-kan Papua juga, dengan menunggangi isu-isu OPM.

Salam Sejahtera!

JL.
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/unpatti67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044