TATA
TERTIB MAHASISWA STMIK EL RAHMA YOGYAKARTA
SURAT KEPUTUSAN
KETUA STMIK EL RAHMA
Nomor :
031/STMIK/KET/SK/01
TENTANG
:
TATA TERTIB MAHASISWA STMIK EL RAHMA YOGYAKARTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
tata tertib Mahasiswa STMIK El Rahma Yogyakarta ini, yang dimaksud
dengan :
a.
Tata Tertib adalah peraturan yang mengatur sikap, perkataan
dan perbuatan mahasiswa
STMIK El Rahma Yogyakarta.
b.
Mahasiswa STMIK El
Rahma Yogyakarta adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti
proses pendidikan
di STMIK El Rahma Yogyakarta.
c.
Ketua adalah pimpinan tertinggi STMIK El Rahma Yogyakarta
d.
Pimpinan STMIK terdiri dari Ketua, Pembantu Ketua I, Pembantu
Ketua II dan Pembantu Ketua III
e.
Pelanggaran tata tertib adalah setiap sikap, perkataan dan
perbuatan yang bertentangan dengan tata tertib
mahasiswa STMIK El Rahma, yang
diketahui pada waktu sedang atau setelah melakukan berdasarkan
laporan dari
pengaduan oleh keluarga besar STMIK
El Rahma Yogyakarta.
f.
Proses pemeriksaan adalah usaha yang dilakukan dalam rangka mencari dan
menemukan bukti-bukti, keterangan dan
informasi tentang ada atau tidaknya
pelanggaran tata tertib mahasiswa STMIK El Rahma.
g.
Tindakan disiplin adalah tindakan yang dikenakan kepada
mahasiswa STMIK El Rahma yang dilakukan oleh kepala atau
anggota satuan pengamanan, dosen atau
karyawan terkait.
h.
Sanksi adalah suatu konsekuensi yang mempunyai fungsi agar
tata tertib ditaati dan atau sebagai akibat hukum atas
pelanggaran tata tertib yang
dilakukan oleh mahasiswa.
i.
Pembelaan adalah upaya mahasiswa yang dinyatakan melakukan pelanggaran
sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang berlaku di lingkungan STMIK El
Rahma Yogyakarta untuk mengajukan alasan-alasan dan atau
membebaskannya
dari sanksi.
j.
Keberatan adalah upaya terakhir mahasiswa terhadap keputusan sanksi
yang dikeluarkan oleh Ketua.
k.
Rehabilitasi adalah pemulihan hak mahasiswa yang terkena
sanksi.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud
diadakan tata tertib mahasiswa STMIK El Rahma adalah untuk :
a.
Menegakkan dan menjunjung tinggi perintah agama Islam
b.
Menanamkan sikap akhlakul karimah dalam kehidupan mahasiswa.
c.
Memberikan landasan dan arahan kepada mahasiswa dalam
bersikap, berkata dan berbuat selama menempuh
pendidikan di STMIK El Rahma.
Pasal 3
Tujuan
diadakan tata tertib mahasiswa STMIK El Rahma adalah untuk :
a.
Menjaga ketertiban, keamananan dan kenyamanan STMIK El Rahma
b.
Terciptanya suasana yang kondusif bagi berlangsungnya proses
belajar mengajar di STMIK El Rahma.
c.
Menjadikan sarjana STMIK El Rahma sebagai sarjana muslim yang
berakhlak mulia.
BAB III
JENIS TINDAKAN DISIPLIN DAN SANKSI
Pasal 4
Jenis tindakan disiplin yang dapat diterapkan pada setiap pelanggaran
tata tertib terdiri atas :
- Tidak boleh memasuki kampus STMIK El Rahma Yogyakarta
- Tidak boleh mengikuti kegiatan akademik
- Tidak berhak memperoleh pelayanan akademik
Pasal
5
Jenis
sanksi yang dapat diterapkan
dalam tatatertib ini terdiri dari :
a.
Membayar ganti rugi untuk sebagian atau seluruhnya terhadap
akibat yang ditimbulkan dari pelanggaran
tata tertib ini.
b.
Larangan mengikuti semua kegiatan di STMIK El Rahma untuk
jangka waktu tertentu/skorsing.
c.
Diberhentikan dengan hormat sebagai mahasiswa STMIK El Rahma
Yogyakarta
d.
Diberhentikan dengan tidak hormat sebagai mahasiswa STMIK El
Rahma Yogyakarta.
BAB IV
PELAKSANAAN TINDAKAN DISIPLIN DAN SANKSI
Bagian Pertama
Pasal 6
Pelaksanaan Tindakan Disiplin
a.
Mahasiswa STMIK El Rahma Yogyakarta dilarang melakukan
perbuatan di lingkungan kampus, sebagai berikut :
b.
Mengganggu proses belajar mengajar dan ketertiban kampus.
c.
Berpakaian tidak sopan, seperti memakai kaos oblong, celana
atau baju yang sobek atau sengaja disobek.
d.
Bersandal
e.
Khusus mahasiswa putra dilarang memakai assesories seperti
kalung dan atau anting-anting
f.
Khusus bagi mahasiswi dilarang mengenakan busana yang tidak sesuai
dengan busana muslimah.
g.
Mahasiswa yang melakukan perbuatan sesuai dengan bunyi ayat 1
di atas dikenakan tindakan disiplin
sebagaimana yang diatur dalam pasal
4.
h.
Pemberian tindakan disiplin dilakukan oleh kepala atau
anggota satuan pengamanan, dosen atau karyawan terkait.
Bagian Kedua
Pasal 7
Perbuatan di dalam dan di luar lingkungan Kampus
Setiap
mahasiswa STMIK El Rahma Yogyakarta dilarang melakukan perbuatan
sebagaimana disebut di bawah ini baik di lingkungan kampus maupun di
luar lingkungan kampus.
a.
Berkata dan berbuat yang tidak senonoh
b.
Berkelahi
c.
Melakukan Perusakan
d.
Berjudi
e.
Meminum minuman keras
f.
Membawa dan menggunakan senjata dengan tujuan mengancam jiwa orang
lain.
g.
Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan, menyebarkan
atau membuat obat terlarang dan menggunakannya untuk diri sendiri
atau orang lain di luar tujuan pengobatan.
h.
Melakukan penipuan
i.
Memalsukan sesuatu untuk memperoleh keuntungan, misalnya memalsukan
tanda tangan.
j.
Melakukan pencurian
k.
Membawa dan atau menggunakan bahan peledak.
l.
Melakukan zina
m.
Membunuh
n.
Memiliki, menyimpan, memperdagangkan, menyebarkan,
membuat atau menggunakan narkotika serta obat terlarang
lainnya
o.
Perbuatan-perbuatan pidana lain yang dilarang oleh
perundang-undangan yang berlaku dan terbukti dilakukan dengan
putusan pengadilan.
Pasal
8
Berkata dan Berbuat yang tidak senonoh.
1.
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 7 huruf a dikenakan
sanksi sebagaimana ketentuan pasal 5 huruf b selama jangka waktu
satu (1) semester.
2.
Perbuatan seperti yang dimaksudkan dalam pasal 7 huruf a akan
ditangani setelah ada laporan dan atau aduan dari pihak manapun yang
disampaikan kepada pimpinan STMIK EL Rahma.
3.
Pemberian sanksi diberikan oleh pimpinan STMIK EL Rahma
dengan Surat Keputusan Ketua STMIK EL Rahma Yogyakarta.
Pasal 9
Berkelahi
1.
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 7 huruf b dikenakan
sanksi sebagaimana ketentuan pasal 5 huruf b selama jangka waktu
satu (1) semester.
2.
Perbuatan seperti yang dimaksudkan dalam pasal 7 huruf b akan
ditangani setelah ada laporan dan atau aduan dari pihak manapun yang
disampaikan kepada pimpinan STMIK EL Rahma.
3.
Pemberian sanksi diberikan oleh pimpinan STMIK EL Rahma
dengan Surat Keputusan Ketua STMIK EL Rahma Yogyakarta.
Pasal
10
Melakukan Perusakan
1.
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 7 huruf c dikenakan
sanksi sebagaimana ketentuan pasal 5 huruf b selama jangka waktu
maksimal dua (2) semester dan atau membayar ganti rugi sesuai dengan
nilai kerusakan yang ditimbulkan..
2.
Perbuatan seperti yang dimaksudkan dalam pasal 7 huruf c akan
ditangani setelaha ada laporan dan atau aduan dari pihak manapun
yang disampaikan kepada pimpinan STMIK EL Rahma.
3.
Pemberian sanksi diberikan oleh pimpinan STMIK EL Rahma
dengan Surat Keputusan Ketua STMIK EL Rahma Yogyakarta.
Pasal
11
Berjudi
1.
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 7 huruf d dikenakan
sanksi sebagaimana ketentuan pasal 5 huruf b selama jangka waktu
satu (1) semester.
2.
Perbuatan seperti yang dimaksudkan dalam pasal 7 huruf d akan
ditangani setelah ada laporan dan atau aduan dari pihak yang
berwajib atau pihak manapun yang disampaikan kepada pimpinan STMIK
EL Rahma.
3.
Pemberian sanksi diberikan oleh pimpinan STMIK EL Rahma
dengan Surat Keputusan Ketua STMIK EL Rahma Yogyakarta.
Pasal
12
Meminum
Minuman Keras
1.
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 7 huruf e dikenakan
sanksi sebagaimana ketentuan pasal 5 huruf b selama jangka waktu
maksimal dua (2) semester.
2.
Perbuatan seperti yang dimaksudkan dalam pasal 7 huruf e akan
ditangani setelah ada laporan dan atau aduan dari pihak yang
berwajib atau pihak manapun yang disampaikan kepada pimpinan STMIK
EL Rahma.
4.
Pemberian sanksi diberikan oleh pimpinan STMIK EL Rahma
dengan Surat Keputusan Ketua STMIK EL Rahma Yogyakarta.
Pasal
13
Membawa dan Menggunakan Senjata Dengan Tujuan
Mengancam
1.
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 7 huruf f dikenakan
sanksi sebagaimana ketentuan pasal 5 huruf b selama jangka waktu
maksimal dua (2) semester.
2.
Perbuatan seperti yang dimaksudkan dalam pasal 7 huruf c akan
ditangani setelaha ada laporan dan atau aduan dari pihak yang
berwajib atau pihak manapun yang disampaikan kepada pimpinan STMIK
EL Rahma.
3.
Pemberian sanksi diberikan oleh pimpinan STMIK EL Rahma
dengan Surat Keputusan Ketua STMIK EL Rahma Yogyakarta.
Pasal 14
Obat Terlarang
1.
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 7 huruf g dikenakan
sanksi sebagaimana ketentuan pasal 5 huruf d.
2.
Perbuatan seperti yang dimaksudkan dalam pasal 7 huruf c akan
ditangani setelah ada laporan dan atau aduan dari pihak yang
berwajib atau pihak manapun yang disampaikan kepada pimpinan STMIK
EL Rahma.0
3.
Pemberian sanksi diberikan oleh pimpinan STMIK EL Rahma
dengan Surat Keputusan Ketua STMIK EL Rahma Yogyakarta.
Pasal 15
Melakukan Penipuan
1.
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 7 huruf h dikenakan
sanksi sebagaimana ketentuan pasal 5 huruf b maksimal selama dua (2)
semester dan atau membayar ganti rugi sebagai akibat kerugian yang
ditimbulkan..
2.
Perbuatan seperti yang dimaksudkan dalam pasal 7 huruf h akan
ditangani apabila ada laporan dan atau aduan dari pihak yang
berwajib dan atau pihak manapun yang disampaikan kepada pimpinan
STMIK EL Rahma.
3.
Pemberian sanksi diberikan oleh pimpinan STMIK EL Rahma
dengan Surat Keputusan Ketua STMIK EL Rahma Yogyakarta.
Pasal
16
Pemalsuan
1.
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 7 huruf i dikenakan
sanksi sebagaimana ketentuan pasal 5 huruf b maksimal tiga (3)
semester.
2.
Perbuatan seperti yang dimaksudkan dalam pasal 7 huruf i akan
ditangani setelah ada laporan dan atau aduan dari pihak yang
berwajib dan atau pihak manapun yang disampaikan kepada pimpinan
STMIK EL Rahma.
3.
Pemberian sanksi diberikan oleh pimpinan STMIK EL Rahma
dengan Surat Keputusan Ketua STMIK EL Rahma Yogyakarta.
Pasal
17
Mencuri
1.
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 7 huruf j dikenakan
sanksi sebagaimana ketentuan pasal 5 huruf b maksimal empat (4)
semester.
2.
Perbuatan seperti yang dimaksudkan dalam pasal 7 huruf j akan
ditangani setelah ada laporan dan atau aduan dari pihak yang
berwajib dan atau pihak manapun yang disampaikan kepada pimpinan
STMIK EL Rahma.
3.
Pemberian sanksi diberikan oleh pimpinan STMIK EL Rahma
dengan Surat Keputusan Ketua STMIK EL Rahma Yogyakarta.
Pasal
18
Bahan Peledak
1.
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 7 huruf k dikenakan
sanksi sebagaimana ketentuan pasal 5 huruf b maksimal empat (4)
semester.
2.
Perbuatan seperti yang dimaksudkan dalam pasal 7 huruf k akan
ditangani setelah ada laporan dan atau aduan dari pihak yang
berwajib dan atau pihak manapun yang disampaikan secara tertulis
kepada pimpinan STMIK EL Rahma.
3.
Pemberian sanksi diberikan oleh pimpinan STMIK EL Rahma
dengan Surat Keputusan Ketua STMIK EL Rahma Yogyakarta.
Pasal 19
Melakukan Zina
1.
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 7 huruf l dikenakan
sanksi sebagaimana ketentuan pasal 5 huruf c dan atau d.
2.
Perbuatan seperti yang dimaksudkan dalam pasal 7 huruf l akan
ditangani setelah ada laporan dan atau aduan dari pihak yang
berwajib dan atau pihak manapun yang disampaikan kepada pimpinan
STMIK EL Rahma.
3.
Pemberian sanksi diberikan oleh pimpinan STMIK EL Rahma
dengan Surat Keputusan Ketua STMIK EL Rahma Yogyakarta.
Pasal 20
Membunuh
1.
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 7 huruf m dikenakan
sanksi sebagaimana ketentuan pasal 5 huruf d.
2.
Perbuatan seperti yang dimaksudkan dalam pasal 7 huruf m akan
ditangani setelah ada laporan dan atau aduan dari pihak yang
berwajib dan atau pihak manapun yang disampaikan kepada pimpinan
STMIK EL Rahma.
3.
Pemberian sanksi diberikan oleh pimpinan STMIK EL Rahma
dengan Surat Keputusan Ketua STMIK EL Rahma Yogyakarta.
Pasal 21
Narkotika
1.
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 7 huruf n dikenakan
sanksi sebagaimana ketentuan pasal 5 huruf d.
2.
Perbuatan seperti yang dimaksudkan dalam pasal 7 huruf n akan
ditangani setelah ada laporan dan atau aduan dari pihak yang
berwajib atau pihak manapun yang disampaikan kepada pimpinan STMIK
EL Rahma.
3.
Pemberian sanksi diberikan oleh pimpinan STMIK EL Rahma
dengan Surat Keputusan Ketua STMIK EL Rahma Yogyakarta.
BAB V
PEMBELAAN
Pasal 22
1.
Mahasiswa yang diduga melanggar peraturan tata tertib ini
dapat mengajukan pembelaan dengan alasan-alasan dan saksi-saksi yang
meringankan atau membebaskannya dari sanksi.
2.
Di dalam pembelaannya, mahasiswa yang bersangkutan dapat
meminta bantuan hukum dari pihak manapun dan atau pembelaan dari
Badan Perwakilan Mahasiswa.
BAB
VI
KEBERATAN
Pasal 23
1.
Mahasiswa yang terkena sanksi sebagaimana yang tercantum
dalam pasal 5 dapat mengajukan keberatan kepada pimpinan STMIK El
Rahma.
2.
Keberatan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) harus
diajukan secara tertulis oleh mahasiswa yang bersangkutan dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya Surat Keputusan.
3.
Dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari kerja sejak menerima
keberatan seperti yang dimaksud dalam ayat (1) di atas, pimpinan
STMIK akan memberikan jawaban tertulis kepada mahasiswa yang
bersangkutan.
4.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam ayat
tiga (3) tidak memperoleh jawaban dari pimpinan STMIK El Rahma, maka
pengajuan keberatan dianggap dikabulkan.
BAB
VII
REHABILITASI
Pasal 24
Setelah
menjalani sanksi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan
pasal 5 butir a dan b, mahasiswa yang bersangkutan dapat
direhabilitasi.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 25
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini, akan diatur lebih lanjut
dalam ketentuan-ketentuan tersendiri
Pasal
26
Keputusan ini dapat ditinjau kembali, apabila dipandang perlu
Pasal
27
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, agar diketahui
dan dilaksanakan sebagaimana mestinya
Ditetapkan
di Yogyakarta
Tanggal
12 Nopember 2001
Ketua
STMIK EL RAHMA YOGYAKARTA
Dra.
Hestinasari Dyah Citaningwang, A.P.
|