The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

detikcom


detikcom, Senin, 07/02/2005 11:01 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Harun Let Let & Walla

Reporter: Supriyono Pangribowo

detikcom - Jakarta, Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa mantan Kepala Bagian Direktorat Jenderal perhubungan Laut, Moch Harun Let Let dan Mantan Sekretaris Dirjen Perhubungan Laut Tarcisius Walla dalam sidang kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Tual, Maluku Tenggara.

Majelis hakim yang diketuai Mansyurdin Chaniago, dalam persidangan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (7/2/2005), menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah sesuai dengan pasal 143 KUHAP.

Majelis hakim menilai dakwaan JPU telah memenuhi kriteria jelas, cermat, dan lengkap karena mencantumkan identitas terdakwa, waktu kejadian tindak pidana dilakukan, tempat kejadian tindak pidana, serta bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana tersebut.

Hakim juga menolak keberatan terdakwa bahwa KPK tidak berhak melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan karena tindak pidana dilakukan sebelum UU No.30/2002 tentang pembentukan KPK diberlakukan.

Majelis hakim menilai penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan KPK telah sesuai UU yang ada, yaitu UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang menjadi dasar UU No.30/2002.

Sementara tentang eksepsi terdakwa bahwa KPK telah melakukan krimnalisasi terhadap perkara perdata, dan seharusnya yang pertama kali dituntut adalah Dirjen Perhubungan Laut, majelis hakim menyatakan itu tidak masuk ke dalam materi eksepsi dan telah memasuki materi perkara.

Selanjutnya majelis hakim memutuskan untuk menolak semua eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya dan menyatakan dakwaan telah sesuai pasal 143 KUHAP. Sidang akan dilanjutkan Selasa (15/2/2005) depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU, yaitu M. Ilyas Harahap, Wahyudi, dan Adi Sapta.

Saat ditemui usai sidang, salah seorang pengacara Sugeng Teguh Santoso menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan sela dari majelis hakim. Pengacara juga telah menyiapkan beberapa saksi ahli dan saksi meringankan dalam waktu satu bulan ke depan.

Moch Harun Let Let dan Tarcisius Walla didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Pelabuhan Tual, Maluku Tenggara, yang menyebabkan kerugian negara yang Rp10 miliar.(gtp)

© 2005 detikcom, All Rights Reserved.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/toelehoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044