detikcom, Senin, 07/02/2005 11:01 WIB
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Harun Let Let & Walla
Reporter: Supriyono Pangribowo
detikcom - Jakarta, Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa mantan Kepala Bagian
Direktorat Jenderal perhubungan Laut, Moch Harun Let Let dan Mantan Sekretaris
Dirjen Perhubungan Laut Tarcisius Walla dalam sidang kasus korupsi pembangunan
Pelabuhan Tual, Maluku Tenggara.
Majelis hakim yang diketuai Mansyurdin Chaniago, dalam persidangan di Gedung
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (7/2/2005),
menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah sesuai dengan pasal
143 KUHAP.
Majelis hakim menilai dakwaan JPU telah memenuhi kriteria jelas, cermat, dan
lengkap karena mencantumkan identitas terdakwa, waktu kejadian tindak pidana
dilakukan, tempat kejadian tindak pidana, serta bagaimana terdakwa melakukan
tindak pidana tersebut.
Hakim juga menolak keberatan terdakwa bahwa KPK tidak berhak melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan karena tindak pidana dilakukan sebelum
UU No.30/2002 tentang pembentukan KPK diberlakukan.
Majelis hakim menilai penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan KPK
telah sesuai UU yang ada, yaitu UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi
yang menjadi dasar UU No.30/2002.
Sementara tentang eksepsi terdakwa bahwa KPK telah melakukan krimnalisasi
terhadap perkara perdata, dan seharusnya yang pertama kali dituntut adalah Dirjen
Perhubungan Laut, majelis hakim menyatakan itu tidak masuk ke dalam materi
eksepsi dan telah memasuki materi perkara.
Selanjutnya majelis hakim memutuskan untuk menolak semua eksepsi terdakwa dan
penasihat hukumnya dan menyatakan dakwaan telah sesuai pasal 143 KUHAP.
Sidang akan dilanjutkan Selasa (15/2/2005) depan dengan agenda pemeriksaan saksi
dari JPU, yaitu M. Ilyas Harahap, Wahyudi, dan Adi Sapta.
Saat ditemui usai sidang, salah seorang pengacara Sugeng Teguh Santoso
menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan sela
dari majelis hakim. Pengacara juga telah menyiapkan beberapa saksi ahli dan saksi
meringankan dalam waktu satu bulan ke depan.
Moch Harun Let Let dan Tarcisius Walla didakwa melakukan tindak pidana korupsi
dalam pengadaan tanah di Pelabuhan Tual, Maluku Tenggara, yang menyebabkan
kerugian negara yang Rp10 miliar.(gtp)
© 2005 detikcom, All Rights Reserved.
|