The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

detikcom


detikcom, Selasa, 18/01/2005 16:09 WIB

Gugatan Praperadilan Penahanan Let Let & Walla Ditolak

Reporter: Supriyono Pangribowo

detikcom - Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan praperadilan penahanan Muhammad Harun Let Let dan Tarsisius Walla terhadap Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Keduanya merupakan pejabat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla). Let Let adalah mantan kepala bagian keuangan, sedangkan Walla adalah mantan sektretaris. Mereka menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembanguan Pelabuhan Tual Maluku Tenggara senilai Rp 10,8 miliar.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jalan Gajah Mada Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2005).

Hakim tunggal Matini Marjan memutuskan penahanan terhadap Let Let dan Walla adalah sah karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Syarat subjektif mengacu pada pasal 21 ayat 1 KUHAP mengenai kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana lainnya.

Sedangkan syarat objetif adalah adanya bukti pelaku melakukan tindakan korupsi, di mana terancam hukuman 20 tahun. Sedangkan penahanan dapat dilakukan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.

Mengenai gugatan kuasa hukum Let Let dan Walla mengenai perubahan status tersangka menjadi terdakwa, hakim mengatakan perubahan tersebut tidak mempengaruhi keabsahan penahanan.

Soal surat tembusan penahanan yang menurut kuasa hukum terdakwa tidak sampai kepada keluarga, hakim memutuskan tembusan tersebut sudah sampai ke keluarga sesuai keterangan KPK, yaitu tembusan tersebut sudah diterima keluarga namun diterima oleh pembantu rumah tangga.

Mengenai gugatan kuasa hukum yang mengatakan penahanan tidak sah karena tindak pidana dilakukan sebelum UU 30/2002 tentang Pembentukan KPK disahkan, hakim mengacu pada UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi. Sehingga otomatis penahanan tetap sah.

Soal gugatan kuasa hukum bahwa prosedur jual beli telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku, hakim menegaskan hal itu tidak masuk dalam materi praperadilan.

Mengenai masalah pemberhentian sementara penyidik dari KPK sebagai pegawai negeri, hakim menjelaskan maksud sebenarnya adalah, polisi dan jaksa yang bertugas melakukan penyidikan selama melakukan penyidikan tidak bertanggung jawab terhadap instansi asalnya masing-masing, melainkan bertanggung jawab kepada KPK.

Menanggapi keputusan hakim tersebut, kuasa hukum Let-Let dan Walla kepada wartawan usai persidangan mengaku sudah memperkirakan hasil persidangan.

"Kami sudah bisa memprediksi hasil sidang, karena sebagian besar 99,99 persen gugatan pada praperadilan pasti akan ditolak," tukas Alvian Husin, salah seorang kuasa hukum Let Let dan Walla.

Turut bersama Alvian adalah Petrus Selestinus, Sugeng Teguh Santoso, Silvester Nong, S Troy Latuconsina, Dani Putranto, dan Hendar Pujiastoro. Sedangkan kuasa hukum KPK adalah Suharto dan I Gusti Bagus Sutrisna. (sss)

© 2005 detikcom, All Rights Reserved.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/toelehoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044