detikcom, Selasa, 18/01/2005 16:09 WIB
Gugatan Praperadilan Penahanan Let Let & Walla Ditolak
Reporter: Supriyono Pangribowo
detikcom - Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan praperadilan
penahanan Muhammad Harun Let Let dan Tarsisius Walla terhadap Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Keduanya merupakan pejabat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla). Let Let
adalah mantan kepala bagian keuangan, sedangkan Walla adalah mantan sektretaris.
Mereka menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembanguan Pelabuhan Tual
Maluku Tenggara senilai Rp 10,8 miliar.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jalan Gajah Mada
Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2005).
Hakim tunggal Matini Marjan memutuskan penahanan terhadap Let Let dan Walla
adalah sah karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Syarat subjektif
mengacu pada pasal 21 ayat 1 KUHAP mengenai kekhawatiran tersangka atau
terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak
pidana lainnya.
Sedangkan syarat objetif adalah adanya bukti pelaku melakukan tindakan korupsi, di
mana terancam hukuman 20 tahun. Sedangkan penahanan dapat dilakukan dengan
ancaman hukuman minimal 5 tahun.
Mengenai gugatan kuasa hukum Let Let dan Walla mengenai perubahan status
tersangka menjadi terdakwa, hakim mengatakan perubahan tersebut tidak
mempengaruhi keabsahan penahanan.
Soal surat tembusan penahanan yang menurut kuasa hukum terdakwa tidak sampai
kepada keluarga, hakim memutuskan tembusan tersebut sudah sampai ke keluarga
sesuai keterangan KPK, yaitu tembusan tersebut sudah diterima keluarga namun
diterima oleh pembantu rumah tangga.
Mengenai gugatan kuasa hukum yang mengatakan penahanan tidak sah karena
tindak pidana dilakukan sebelum UU 30/2002 tentang Pembentukan KPK disahkan,
hakim mengacu pada UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi. Sehingga
otomatis penahanan tetap sah.
Soal gugatan kuasa hukum bahwa prosedur jual beli telah memenuhi prosedur hukum
yang berlaku, hakim menegaskan hal itu tidak masuk dalam materi praperadilan.
Mengenai masalah pemberhentian sementara penyidik dari KPK sebagai pegawai
negeri, hakim menjelaskan maksud sebenarnya adalah, polisi dan jaksa yang
bertugas melakukan penyidikan selama melakukan penyidikan tidak bertanggung
jawab terhadap instansi asalnya masing-masing, melainkan bertanggung jawab
kepada KPK.
Menanggapi keputusan hakim tersebut, kuasa hukum Let-Let dan Walla kepada
wartawan usai persidangan mengaku sudah memperkirakan hasil persidangan.
"Kami sudah bisa memprediksi hasil sidang, karena sebagian besar 99,99 persen
gugatan pada praperadilan pasti akan ditolak," tukas Alvian Husin, salah seorang
kuasa hukum Let Let dan Walla.
Turut bersama Alvian adalah Petrus Selestinus, Sugeng Teguh Santoso, Silvester
Nong, S Troy Latuconsina, Dani Putranto, dan Hendar Pujiastoro. Sedangkan kuasa
hukum KPK adalah Suharto dan I Gusti Bagus Sutrisna. (sss)
© 2005 detikcom, All Rights Reserved.
|