detikcom, Rabu, 12/01/2005 14:52 WIB
Pemda dan DPRD Maluku Tolak Usulan Perda Pengungsi
Reporter: M Hanafi Holle
detikcom - Ambon, Pemda dan DPRD Maluku menolak usulan dibentuknya perda
(peraturan daerah) pengungsi. Sebelumnya, usulan ini diserukan Koalisi Masyarakat
Pengungsi (KMP) dan sejumlah elemen lain. Perda itu dinilai penting, karena
penanganan pengungsi terus menimbulkan persoalan.
Menurut Ketua DPRD Maluku Richard Louhenapessy pembuatan perda yang khusus
mengatur tentang pengungsi yang ada di Maluku tidak relevan, karena pengungsi
hanya bersifat insidentil dan tidak permanen.
"Saya rasa, perlu ketelitian secara proporsional, karena pengungsi ini kan sifatnya
hanya insidentil tidak permanen, jadi saya kira tidak terlalu relevan kalau harus
sampai membuat sebuah Peraturan Daerah tentang pengungsi," kata dia saat ditemui
detikcom di Baileo Rakyat Karang panjang, Jl. Ina Tuny, Ambon, Rabu (12/1/2004).
Richard malah mengusulkan, lebih efektif dibuat Perda menyangkut bantuan-bantuan
sosial yang disalurkan kepada masyarakat. "Ini terkait erat dengan sistem distribusi
maupun pertanggungjawaban bantuan-bantuan itu," kata dia.
Gubernur Maluku, Alberth Karel Ralahalu, saat dikonfirmasi wartawan terkait soal ini,
menyatakan hal yang sama. "Pengungsi bukan suatu masalah yang permanen
melainkan hanya situasional saja, sehingga tidak perlu sampai ada Perda yang
mengaturnya segala," kata dia.
Sementara itu, politisi dari PDIP Bitto S. Temmar menilai, Perda pengungsi sangat
dibutuhkan masyarakat Maluku, karena selama ini banyak problem pengungsi yang
muncul dan sulit diantisipasi Pemerintah Daerah. "Saya beri contoh soal lahan atau
tanah. Kan kebanyakan rumah yang ditempati pengungsi adalah hak-hak
Keperdataan milik orang lain," tutur Temmar.
Sebelumnya, sinyal untuk membuat Perda pengungsi ini datang dari Koalisi
Pengungsi Maluku (KPM). Menurut KPM, guna mengatasi kompleksitas persoalan
pengungsi Maluku, seharusnya Pemda Maluku maupun DPRD membuat sebuah
Perda pengungsi. (asy)
© 2005 detikcom, All Rights Reserved.
|