The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

INDOPOS


INDOPOS, Selasa, 22 Feb 2005

Mahasiswa Makar, Divonis Dua Tahun

Ambon - Hakim PN Ambon yang diketuai Iim Nurohim SH memvonis dua mahasiswa PTS di Ambon divonis masing-masing dua tahun penjara, kemarin. Mereka adalah Novy Jemy Tapilatu, 21, dan Ade Chandra Lattan, 19. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindakan makar terhadap NKRI.

Vonis itu sama dengan tuntutan JPU Ny J Matahelu SH. Hal-hal yang memberatkan adalah adanya barang bukti (BB) yang dimiliki terdakwa, berupa bendera RMS, tiang bendera, 3 bom rakitan, 14 tabung bom rakitan, 5 chasing bom rakitan, 14 sumbu bom rakitan, dan sebuah parang milik terdakwa.

Selain itu, fakta hukum yang ada kedua terdakwa merupakan anggota/simpatisan FKM/RMS dan secara bersama-sama telah melakukan pengibaran bendera RMS pada 15 Juni 2004, bertempat di Baileo Siwalima Karang Panjang Ambon.

Dalam persidangan sebelumnya, kedua terdakwa mengakui sering mengikuti kegiatan ibadah untuk mendoakan perjuangan FKM/RMS dan foto bersama anggota/simpatisan lainnya, di rumah pimpinan FKM/RMS dr Alex Manuputty di Kudamati Ambon. (jpnn)

© 2003, 2004 Jawa Pos dotcom
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/toelehoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044