INDOPOS, Selasa, 22 Feb 2005
Mahasiswa Makar, Divonis Dua Tahun
Ambon - Hakim PN Ambon yang diketuai Iim Nurohim SH memvonis dua mahasiswa
PTS di Ambon divonis masing-masing dua tahun penjara, kemarin. Mereka adalah
Novy Jemy Tapilatu, 21, dan Ade Chandra Lattan, 19. Keduanya terbukti bersalah
melakukan tindakan makar terhadap NKRI.
Vonis itu sama dengan tuntutan JPU Ny J Matahelu SH. Hal-hal yang memberatkan
adalah adanya barang bukti (BB) yang dimiliki terdakwa, berupa bendera RMS, tiang
bendera, 3 bom rakitan, 14 tabung bom rakitan, 5 chasing bom rakitan, 14 sumbu
bom rakitan, dan sebuah parang milik terdakwa.
Selain itu, fakta hukum yang ada kedua terdakwa merupakan anggota/simpatisan
FKM/RMS dan secara bersama-sama telah melakukan pengibaran bendera RMS
pada 15 Juni 2004, bertempat di Baileo Siwalima Karang Panjang Ambon.
Dalam persidangan sebelumnya, kedua terdakwa mengakui sering mengikuti kegiatan
ibadah untuk mendoakan perjuangan FKM/RMS dan foto bersama
anggota/simpatisan lainnya, di rumah pimpinan FKM/RMS dr Alex Manuputty di
Kudamati Ambon. (jpnn)
© 2003, 2004 Jawa Pos dotcom
|