JAWA POS, Minggu, 27 Feb 2005
Nestapa Anak-Istri yang Terseret Kasus Separatisme Alex
Manuputty
Digotong ke Lapas, Dipulangkan karena Depresi Berat
Tangan hukum kita tak bisa menjangkau Alex Manuputty yang lolos ke AS. Namun,
tak berarti tokoh yang divonis lima tahun dengan tuduhan separatisme itu bisa
bertenang-tenang. Sebab, anak istrinya ikut menderita karena kasus tersebut.
Kemarin, saat Ny Holly Manuputty sakit keras, datanglah perintah eksekusi.
Jonathan Madiuw, AMBON
NESTAPA berganda seperti menerpa Nyonya Holly Manuputty kemarin. Saat sakit
jantungnya masih merongrong tubuhnya yang ringkih, datanglah perintah eksekusi
itu. Istri Pemimpin Eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM) dr Alex Manuputty
tersebut harus menjalani hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan
Negeri Ambon pada 2 Februari lalu.
Saat ini, Holly terbaring lemah di rumah kerabatnya di Kelurahan Batu Gantung,
Kudamati, Kota Ambon. Berbagai keterbatasan memang tak memungkinkan dirinya
terus dirawat di rumah sakit. Dia sempat dirawat di RSU dr Haulussy, Ambon, selama
tiga minggu.
Dia memang sedang menerima pembantaran (dilepas tanpa dihitung masa
penahanan) setelah mendekam tujuh bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Desa Negeri Lama, Kota Ambon.
Perempuan kelahiran Manado, Sulawesi Utara, 51 tahun, tersebut ikut terseret kasus
yang dijeratkan pada suaminya. Alex Manputty kini tak terjangkau tangan hukum
karena kejaksaan kecele saat akan mengeksekusi vonis lima tahun yang dijatuhkan
padanya. Tanpa kesulitan, dia sudah kabur jauh ke AS sana.
Kemarin, sakit Holly kambuh lagi sekitar pukul 12.00 WIT. "Mama kembali sakit. Dia
shock karena saya terlalu terburu-buru memberi tahu bahwa dia harus segera
dieksekusi. Padahal, paginya (kemarin, Red), dia masih bisa berjalan," jelas Christin
Kakisina Manuputty.
Putri pasangan dr Alex Manuputty dan Holly itu merasa sangat sedih atas derita yang
merundung ibundanya. Ini bagian dari berbagai nestapa yang dialaminya sejak
mereka ditangkap karena dituduh ikut terlibat gerakan RMS. Bahkan, Christin juga
ditahan bersama ibunya di Lapas Ambon. Tapi, dia kemudian divonis bebas oleh
Pengadilan Negeri Ambon.
Christin mengisahkan bahwa Sabtu kemarin ditelepon Chris Latupeirissa SH. Dia
salah satu anggota tim pengacara yang membela dirinya dan Holly. Isi telepon itu
memberitahukan bahwa Holly harus dibawa ke Lapas.
Christin merasa kalut mendengar telepon itu. Dia sulit mengelak, karena sang
mengatakan kepadanya bahwa dia sudah menjamin kepada pihak kejaksaan dan
pengadilan kalau Ny Alex akan dibawa ke lapas segera. Tak bisa tidak, Christin
memberitahukan kabar itu kepada anggota keluarga yang lain.
"Karena itu, saya segera memberi tahu saudara saya, namun mungkin suara saya
terlalu keras. Dan, Mama mendengar kata eksekusi, akhirnya beliau jatuh pingsan,"
tutur perempuan yang hingga kini masih berstatus karyawan Bank Internasional
Indonesia (BII) Ambon ini.
Padahal, kondisi ibundanya sangat rawan. Christin yang akrab disapa Mei oleh
keluarga dan kerabat dekatnya ini kemudian memaparkan kondisi ibunya yang
menurut dia mengalami depresi berat.
"Ibu itu depresi berat sehingga tidak bisa ditinggal sendiri, makanya saya selalu
membawa anak saya untuk bisa menghibur dirinya. Kalau dibiarkan sendiri, dia
terbeban pikiran dan kadang-kadang mengakibatkan tekanan darahnya naik bahkan
bisa sampai kejang-kejang," kata Mei. Dia juga meminta maaf kalau ibunya tak bisa
memberikan keterangan kepada koran ini karena masih terbaring lemah di tempat
tidur.
Karena tidak bisa ditinggal sendiri, selain membutuhkan penanganan medis, Holly
dititipkan di rumah familinya yang juga berlokasi di Kudamati. Dikhawatirkan terjadi
sesuatu bila Holly ditinggal sendiri.
Mereka juga tak hendak kembali ke rumah keluarga Alex di lorong PMI, yang selama
ini disebut-sebut dijadikan "markas" FKM/RMS itu. Rumah itu tidak lagi berpenghuni.
Rumah ini juga menyimpan trauma, karena di sinilah Holly dan Alex ditangkap.
Tapi, Christin menyatakan akan mematuhi hukum. Kendati kondisi ibunya masih
parah, Sabtu siang itu, Mei tetap bertekad membawa ibunya ke lapas di Negeri Lama.
Mamanya sempat digotong ke mobil agar bisa menuju lapas. "Saya ingin
menunjukkan kepatuhan terhadap hukum," katanya.
Namun, Christin mencoba meminta pengertian pihak lapas ketika tiba di sana. "Dan,
saya menekankan, kalau ingin menahan ibu saya, mereka harus membuat
pernyataan, sewaktu-waktu kalau terjadi apa-apa, mereka harus bertanggung jawab,"
tegas istri Andre Kakiasina itu.
Rupanya, pihak lapas, lanjut dia, tidak mau ambil risiko. Mereka pun kembali
mengizinkan Holly pulang ke rumah untuk terus menjalani pengobatan.
Pejabat Kepala Lapas Ambon Maruf SH yang dikonfirmasi koran ini membenarkan
bahwa Holly sempat dibawa ke lapas di Negeri Lama. "Benar, mereka sempat
membawa istri Alex ke sini. Namun, karena kondisi tubuhnya tidak memungkinkan
untuk menjalani penahanan, dia kita izinkan kembali ke rumah," tutur Maruf.
Tapi, pihak lapas akan berusaha menjalankan kewajiban. Maruf kemudian
mengatakan, Senin (28/2), pihaknya akan mengambil keputusan terhadap Holly,
apakah dia diperbolehkan terus menjalani izin bantar karena sakit yang dideritanya
atau harus menjalani pidana penjara.
Dari drama pedih yang menimpa keluarganya itu, Christin mengungkapkan perasaan
dukanya. Perempuan cantik beranak satu, Nanda Kakisina yang berusia 2 tahun, itu
merasa ikut tersiksa.
"Kami sama sekali tak menyangka, akibat perbuatan papa, istri dan anak bisa jadi
korban. Ini sangat aneh dan tidak adil. Mungkin baru pertama ini terjadi di Maluku,"
tandas Christin.
Tragedi itu akan makin menyedihkan bila dia tak divonis bebas. Christin yang sempat
menjalani penahanan selama tujuh bulan bersama ibunya di lapas itu divonis bebas
pada hari bersamaan vonis terhadap ibunya. Sang ibu ternyata bernasib lain.
(Bersambung)
© 2003, 2004 Jawa Pos dotcom.
|