KOMPAS, Kamis, 06 Januari 2005
Struktur Pemerintahan Dikembalikan ke Adat
Ambon, Kompas - Pemerintah Provinsi Maluku berencana untuk mengubah istilah
dan struktur pemerintahan di tingkat desa sesuai dengan budaya dan adat istiadat.
Istilah "desa" akan diganti menjadi "negeri", sedangkan sebutan "kepala desa" akan
kembali menggunakan sebutan "raja".
Menurut Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu di Ambon, Rabu (5/1), sebelum
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah diberlakukan,
istilah desa dan struktur pemerintahan yang ditentukan dalam perundang-undangan
tersebut tidak terdapat di Maluku.
Namun, setelah undang-undang tersebut diberlakukan, pemerintahan adat di Maluku
harus diubah sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat.
Dengan diberlakukannya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
yang memberikan kebebasan dalam penggunaan tatanan budaya lokal dalam sistem
pemerintahan, Pemerintah Provinsi Maluku menindaklanjutinya dengan
mengembalikan sistem dan struktur pemerintahan setingkat desa di Maluku sesuai
dengan adat yang berlaku sebelumnya. Perubahan itu akan diatur dalam peraturan
daerah yang akan dibuat pemerintah daerah dan pihak legislatif.
Struktur pemerintahan desa pun akan diubah menjadi pemerintahan adat, seperti
adanya kepala soa yang mengepalai sebuah keluarga besar yang terdiri atas
beberapa marga serta marinyo atau penyampai titah atau kabar dari raja kepada
rakyat.
"Perubahan ini diharapkan mampu memberikan penguatan budaya, ketahanan, dan
pranata lokal," kata Ralahalu. Di samping itu, pengembalian istilah kepala desa
menjadi raja juga diharapkan mampu meningkatkan wibawa dan kharisma para
pemimpin pemerintahan di tingkat desa. (MZW)
Copyright © 2002 Harian KOMPAS
|