The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KOMPAS


KOMPAS, Jumat, 11 Februari 2005

Abu Bakar Ba'asyir Dituntut Delapan Tahun Penjara
- Penasihat Hukum Terkejut

Jakarta, Kompas - Abu Bakar Ba'asyir alias Abdus Somad (66) secara sah telah melakukan tindak pidana terorisme terkait dengan peledakan bom di Hotel JW Marriott, Jakarta, dan di Kuta, Bali. Oleh karena itu, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara delapan tahun dikurangi masa selama terdakwa berada di dalam tahanan.

Oleh jaksa, Ba'asyir dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "bersama-sama melakukan tindak pidana terorisme", seperti tercantum dalam dakwaan kesatu subsider. Ia juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana "bersama-sama dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, yang menimbulkan bahaya bagi nyawa orang dan mengakibatkan orang mati" sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua primer.

Tuntutan setebal 312 halaman itu dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum yang dipimpin Salman Maryadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bertempat di Auditorium Departemen Pertanian, Ragunan, Jakarta, Selasa (8/2). Sidang yang dipimpin Hakim Soedarto itu berlangsung sekitar tiga jam, yang diwarnai dengan teriakan dukungan anggota Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) kepada Ba'asyir.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan Amir MMI itu terbukti memenuhi dakwaan kesatu subsider Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 juncto Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Terdakwa terbukti sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Dakwaan lain yang terpenuhi pada saat pembuktian adalah dakwaan kedua primer Pasal 187 ke-3 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Unsur-unsur dalam dakwaan itu adalah barang siapa; dengan sengaja; menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir; serta jika perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Penasihat hukum Ba'asyir, Mohammad Assegaf, terkejut atas tuntutan jaksa. Karena, dalam catatan penasihat hukum, sepanjang pelaksanaan sidang dan fakta-fakta awal yang diungkapkan jaksa, banyak manipulasi luar biasa dan terkesan memfitnah. "Yang diungkapkan jaksa, yang dijadikan alat bukti, bukan apa yang terungkap dalam sidang, tapi mengambil mentah-mentah apa yang ada dalam BAP," katanya. (IDR)

Copyright © 2002 Harian KOMPAS
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/toelehoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044