KOMPAS, Jumat, 11 Februari 2005
Abu Bakar Ba'asyir Dituntut Delapan Tahun Penjara
- Penasihat Hukum Terkejut
Jakarta, Kompas - Abu Bakar Ba'asyir alias Abdus Somad (66) secara sah telah
melakukan tindak pidana terorisme terkait dengan peledakan bom di Hotel JW
Marriott, Jakarta, dan di Kuta, Bali. Oleh karena itu, jaksa penuntut umum Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara delapan tahun dikurangi
masa selama terdakwa berada di dalam tahanan.
Oleh jaksa, Ba'asyir dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana "bersama-sama melakukan tindak pidana terorisme", seperti tercantum
dalam dakwaan kesatu subsider. Ia juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan
tindak pidana "bersama-sama dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan,
yang menimbulkan bahaya bagi nyawa orang dan mengakibatkan orang mati"
sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua primer.
Tuntutan setebal 312 halaman itu dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut
umum yang dipimpin Salman Maryadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan yang bertempat di Auditorium Departemen Pertanian, Ragunan, Jakarta,
Selasa (8/2). Sidang yang dipimpin Hakim Soedarto itu berlangsung sekitar tiga jam,
yang diwarnai dengan teriakan dukungan anggota Majelis Mujahidin Indonesia (MMI)
kepada Ba'asyir.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan Amir MMI itu terbukti memenuhi dakwaan
kesatu subsider Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2002 juncto Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 juncto Pasal 55
Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Terdakwa terbukti
sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan
suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan
korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya
nyawa atau harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran
terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik
atau fasilitas internasional.
Dakwaan lain yang terpenuhi pada saat pembuktian adalah dakwaan kedua primer
Pasal 187 ke-3 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Unsur-unsur dalam dakwaan itu
adalah barang siapa; dengan sengaja; menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir;
serta jika perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan
mengakibatkan orang mati.
Penasihat hukum Ba'asyir, Mohammad Assegaf, terkejut atas tuntutan jaksa.
Karena, dalam catatan penasihat hukum, sepanjang pelaksanaan sidang dan
fakta-fakta awal yang diungkapkan jaksa, banyak manipulasi luar biasa dan terkesan
memfitnah. "Yang diungkapkan jaksa, yang dijadikan alat bukti, bukan apa yang
terungkap dalam sidang, tapi mengambil mentah-mentah apa yang ada dalam BAP,"
katanya. (IDR)
Copyright © 2002 Harian KOMPAS
|