The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KOMPAS


KOMPAS, Senin, 17 Januari 2005

Perekrutan Majelis Rakyat Papua Berpotensi Konflik

Jayapura, Kompas - Perekrutan keanggotaan Majelis Rakyat Papua atau MRP berpotensi konflik terbuka. Anggota MRP sebanyak 42 orang, yang terdiri dari unsur adat, perempuan, dan agama, sangat sulit terwakilkan secara keseluruhan. Apalagi Papua terdiri dari 312 suku dengan latar belakang budaya berbeda-beda.

Staf pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Cenderawasih, Jayapura, Mohammad Musa’ad, di Jayapura Sabtu (15/1), mengatakan hal ini. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pelaksana (PP) Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua, 23 Desember 2004, dan PP tersebut telah diserahkan Pemprov Papua, Kamis lalu di Jakarta.

Jumlah anggota MRP sebanyak tiga perempat dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) atau 42 orang. Mereka berasal dari unsur perempuan, adat, dan agama, masing-masing 14 orang. Disebut DPRP karena keanggotaan DPRP menjadi 56 orang.

"Unsur agama diambil dari tiga agama besar di Papua, yakni Kristen Protestan, Katolik, dan Islam. Karena orang asli Papua sejak dulu menganut tiga agama ini, sementara agama lain, seperti Hindu dan Buddha, berasal dari luar Papua. Karena itu, unsur agama lebih mudah diatasi dibandingkan dengan unsur perempuan dan unsur adat," kata Musa’ad.

Papua memiliki sekitar 312 suku dengan latar belakang budaya dan adat istiadat berbeda- beda. Masing-masing suku berambisi memiliki perwakilan di MRP sehingga membuka peluang terjadi konflik horizontal antara masyarakat.

Sifat sukuisme dan ketertutupan suku-suku yang ada sangat sulit menampilkan seorang tokoh adat dari suku tertentu untuk duduk di MRP. Semua suku menginginkan agar wakil dari suku mereka harus duduk di MRP, sementara jumlah anggota MRP dari unsur adat hanya 14 orang.

Meski figur dari suku itu dinilai layak mewakili suku-suku di Papua, tetapi tidak akan diterima semua suku. Apa yang disampaikan dan diperjuangkan anggota tersebut tidak akan diterima suku-suku lain kecuali dari suku asalnya.

Kondisi seperti ini tidak tertutup kemungkinan bahwa pihak ketiga menghasut suku-suku yang ada untuk menimbulkan konflik demi kepentingan politik tertentu. Ada berbagai upaya menggagalkan kehadiran anggota MRP dari unsur adat.

Menurut Musa’ad, ada dua tahap proses pemilihan untuk unsur adat dan perempuan. Pemilihan dari tingkat distrik kemudian mereka yang lolos di tingkat distrik dibawa ke tingkat kabupaten/kota.

Tokoh-tokoh adat dan tokoh perempuan yang selama ini dikenal sebagai pejuang kemerdekaan Papua harus bersedia menyatakan tekat bergabung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tidak ada kelompok separatis bersenjata masuk menjadi anggota MRP, kecuali mereka harus bersedia bergabung dalam NKRI. (KOR)

Copyright © 2002 Harian KOMPAS
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/toelehoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044