KOMPAS, Senin, 28 Februari 2005
Polisi Jamin Tak Ada Upacara Pengibaran Bendera RMS
Ambon, Kompas - Kepolisian Resor Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menjamin
tak akan terjadi upacara pengibaran bendera Benang Raja saat peringatan hari ulang
tahun gerakan separatis Republik Maluku Selatan pada 25 April nanti. Jika terjadi
upacara pengibaran bendera RMS seperti tahun lalu, seluruh pejabat pemerintahan di
tingkat bawah harus turut bertanggung jawab.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Pulau Ambon dan Pulau-
pulau Lease AKBP Leonidas Braksan di Ambon, Minggu (27/2). Di sisi lain, Braksan
tak menjamin kalau sampai terjadi pengibaran bendera Republik Maluku Selatan
(RMS) seperti pada 18 Februari lalu saat banyak wisatawan asing datang ke Ambon.
Hal ini terjadi karena pengibaran bendera yang dilakukan sembunyi-sembunyi oleh
simpatisan dan anggota gerakan separatis RMS sulit dipantau, terutama bila
dilakukan menggunakan balon udara dari hutan di sekitar Ambon.
"Kami tidak bisa bisa menjamin (jika ada pengibaran bendera RMS-Red) karena
Ambon luas. Mungkin saja dinaikkan di atas hutan. Kami tidak bisa mengawasi entah
siapa yang menaikkan. Tetapi, kalau ada upacara bendera seperti tahun lalu, saya
jamin tidak ada," ujar Braksan.
Jika sampai terjadi penaikan bendera Benang Raja secara diam-diam, lanjut Braksan,
seluruh pejabat pemerintahan di tingkat bawah, seperti lurah, ketua rukun warga, dan
ketua rukun tetangga, akan dimintai keterangan dan ditindak tegas sesuai aturan
yang berlaku. Para pejabat pemerintahan di tingkat bawah itu akan dimintai
pertanggungjawaban mereka sebagai pejabat publik yang paling mengetahui
perkembangan masyarakat. "Jangan semua masalah ini dibebankan kepada aparat
keamanan saja," kata Braksan.
Menurut Braksan, menjelang peringatan Hari Ulang Tahun RMS 25 April nanti, banyak
momentum yang dapat dimanfaatkan oleh para anggota dan simpatisan gerakan
separatis RMS untuk mengibarkan bendera RMS. Momentum tersebut antara lain
dengan memanfaatkan kehadiran para pejabat dari pusat, adanya kegiatan yang
melibatkan massa dalam jumlah besar, serta terjadinya peristiwa-peristiwa yang
dimodifikasi menjadi isu-isu provokatif dalam dua kelompok masyarakat Maluku yang
pernah terlibat dalam konflik.
Masyarakat juga diminta secara aktif menyampaikan informasi tentang hal-hal
mencurigakan. Berbagai informasi itu dapat disampaikan melalui aparat keamanan
maupun posko pengendali isu yang ada di setiap kantor kecamatan dan markas
kepolisian sektor. Untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor, ujar Braksan,
masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui telepon. (mzw)
Copyright © 2002 Harian KOMPAS
|