SINAR HARAPAN, Jum'at, 14 Januari 2005
Kasus Korupsi Tanah Pelabuhan Maluku Tenggara
Harun Let Let "Seret" Dirjen Hubla
Jakarta, Sinar Harapan
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla), Departemen Perhubungan, Tjuk
Sukardiman, disebut-sebut ikut menerima uang dugaan korupsi pengadaan tanah
pelabuhan di Tual, Maluku Tenggara yang merugikan negara Rp 10,8 miliar. Perkara
dugaan korupsi itu sendiri saat ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Dalam perkara ini pula, KPK baru menetapkan Kepala Bagian Keuangan
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Moch Harun Letlet dan mantan Sekditjen
Tarsisius Walla sebagai tersangka .
Keikutsertaan Dirjen Hubla dalam menikmati uang hasil pengadaan tanah pelabuhan
di Tual, Maluku Tenggara tersebut diungkapkan Harun Let Let kepada tim penyidik
KPK yang diketuai Edy Supriadi. Dalam keterangannya kepada tim penyidik tanggal
13 Juli 2004, Harun Let Let mengatakan, sejak dirinya menerima uang pembayaran
tanah tersebut, Tjuk Sukardiman telah meminta uang sekitar Rp 700 juta.
Pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap tanpa ada saksi yang
melihatnya. "Namun ada satu permintaan pada awal tahun 2004 sebesar Rp 200 juta
yang disaksikan Ir. Kemal (Kabag Perencanaan) dan Pak Sukardi (Kabag Umum
Kepegawaian) yang mengambil dana/uang tunai tersebut di mobil saya dan
selanjutnya menyerahkannya ke Pak Tjuk Sukardiman," kata Let Let dalam
keterangannya kepada penyidik.
Pemberian Uang
Sementara dalam keterangannya kepada penyidik tanggal 20 Juli 2004, Letlet
kembali menegaskan adanya pemberian uang ratusan juta kepada Tjuk Sukardiman.
Dalam penyidikan tersebut, Let Let mengaku memberikan uang Rp 500 juta dengan
perincian, pemberian awal Rp 200 juta dan 300 juta berikutnya. "Beliau menyuruh pak
Sukardi untuk mengambil dana tersebut bersama-sama saya ke mobil saya yang
sedang diparkir di tempat parkir Dephub. Selanjutnya pak Sukardi yang membawa
uang tersebut ke Pak Dirjen Hubla," katanya.
Sedangkan dana Rp 300 juta sisanya diserahkan oleh sekretaris Let Let bernama
Wulan kepada Djoko Pramono (Ditpelpeng). "Sekembali Wulan dari ruangan Pak
Djoko, Pak Djoko menghubungi saya dan mengatakan kok cuma segini, kan kemarin
Rp 400 juta. Lalu saya katakan saya sudah konfirmasi kepada pak Dirjen Hubla dan
beliau mengatakan cuma Rp 300 juta," papar Let Let dalam keterangannya terhadap
penyidik.
Melihat adanya pengakuan Harun Let Let tersebut, kuasa hukumnya, Sugeng
Santoso mengatakan, seharusnya KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Tjuk
Sukardiman. Menurutnya, keterangan kliennya di hadapan penyidik tersebut
seharusnya dapat digunakan sebagai bukti awal untuk melakukan pemeriksaan.
Tindakan KPK yang hingga kini belum melakukan pemeriksaan terhadap Dirjen Hubla
tersebut dinilai telah kehilangan substansinya. Pasalnya, pihak-pihak yang
berwenang mengambil keputusan pada level direktorat tersebut tidak ditindak. "KPK
seharusnya memeriksa Dirjen Hubla Tjuk Sukardiman itu sendiri. Karena tanpa
adanya otorisasi dari Dirjen Hubla tidak mungkin transaksi jual beli tanah untuk
pelabuhan dapat terjadi," kata Sugeng Santoso.
Dirjen Hubla Tjuk Sukardiman Jumat (14/1) pagi tak bisa dihubungi karena sedang
rapat dengan Menteri Perhubungan, Hatta Rajasa. Menurut stafnya, ada rapat
pimpinan mengenai APBN Departemen Perhubungan. "Kalau mau mengkonfirmasi
soal adanya dana yang diterima Dirjen Hubla dari tersangka Harun Let Let, sebaiknya
nanti siang setelah rapat selesai," katanya. (ina/kbn)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|