The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Jum'at, 14 Januari 2005

Kasus Korupsi Tanah Pelabuhan Maluku Tenggara
Harun Let Let "Seret" Dirjen Hubla

Jakarta, Sinar Harapan

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla), Departemen Perhubungan, Tjuk Sukardiman, disebut-sebut ikut menerima uang dugaan korupsi pengadaan tanah pelabuhan di Tual, Maluku Tenggara yang merugikan negara Rp 10,8 miliar. Perkara dugaan korupsi itu sendiri saat ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkara ini pula, KPK baru menetapkan Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Moch Harun Letlet dan mantan Sekditjen Tarsisius Walla sebagai tersangka .

Keikutsertaan Dirjen Hubla dalam menikmati uang hasil pengadaan tanah pelabuhan di Tual, Maluku Tenggara tersebut diungkapkan Harun Let Let kepada tim penyidik KPK yang diketuai Edy Supriadi. Dalam keterangannya kepada tim penyidik tanggal 13 Juli 2004, Harun Let Let mengatakan, sejak dirinya menerima uang pembayaran tanah tersebut, Tjuk Sukardiman telah meminta uang sekitar Rp 700 juta.

Pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap tanpa ada saksi yang melihatnya. "Namun ada satu permintaan pada awal tahun 2004 sebesar Rp 200 juta yang disaksikan Ir. Kemal (Kabag Perencanaan) dan Pak Sukardi (Kabag Umum Kepegawaian) yang mengambil dana/uang tunai tersebut di mobil saya dan selanjutnya menyerahkannya ke Pak Tjuk Sukardiman," kata Let Let dalam keterangannya kepada penyidik.

Pemberian Uang

Sementara dalam keterangannya kepada penyidik tanggal 20 Juli 2004, Letlet kembali menegaskan adanya pemberian uang ratusan juta kepada Tjuk Sukardiman.

Dalam penyidikan tersebut, Let Let mengaku memberikan uang Rp 500 juta dengan perincian, pemberian awal Rp 200 juta dan 300 juta berikutnya. "Beliau menyuruh pak Sukardi untuk mengambil dana tersebut bersama-sama saya ke mobil saya yang sedang diparkir di tempat parkir Dephub. Selanjutnya pak Sukardi yang membawa uang tersebut ke Pak Dirjen Hubla," katanya.

Sedangkan dana Rp 300 juta sisanya diserahkan oleh sekretaris Let Let bernama Wulan kepada Djoko Pramono (Ditpelpeng). "Sekembali Wulan dari ruangan Pak Djoko, Pak Djoko menghubungi saya dan mengatakan kok cuma segini, kan kemarin Rp 400 juta. Lalu saya katakan saya sudah konfirmasi kepada pak Dirjen Hubla dan beliau mengatakan cuma Rp 300 juta," papar Let Let dalam keterangannya terhadap penyidik.

Melihat adanya pengakuan Harun Let Let tersebut, kuasa hukumnya, Sugeng Santoso mengatakan, seharusnya KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Tjuk Sukardiman. Menurutnya, keterangan kliennya di hadapan penyidik tersebut seharusnya dapat digunakan sebagai bukti awal untuk melakukan pemeriksaan.

Tindakan KPK yang hingga kini belum melakukan pemeriksaan terhadap Dirjen Hubla tersebut dinilai telah kehilangan substansinya. Pasalnya, pihak-pihak yang berwenang mengambil keputusan pada level direktorat tersebut tidak ditindak. "KPK seharusnya memeriksa Dirjen Hubla Tjuk Sukardiman itu sendiri. Karena tanpa adanya otorisasi dari Dirjen Hubla tidak mungkin transaksi jual beli tanah untuk pelabuhan dapat terjadi," kata Sugeng Santoso.

Dirjen Hubla Tjuk Sukardiman Jumat (14/1) pagi tak bisa dihubungi karena sedang rapat dengan Menteri Perhubungan, Hatta Rajasa. Menurut stafnya, ada rapat pimpinan mengenai APBN Departemen Perhubungan. "Kalau mau mengkonfirmasi soal adanya dana yang diterima Dirjen Hubla dari tersangka Harun Let Let, sebaiknya nanti siang setelah rapat selesai," katanya. (ina/kbn)

Copyright © Sinar Harapan 2003
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/toelehoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044