TEMPO, Selasa, 18 Januari 2005 | 17:13 WIB
Polisi Didesak Serius Tangani Kasus Pembunuhan Basri Sangaji
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengacara keluarga almarhum Basri Sangaji mendesak
pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menuntaskan kasus pembunuhan
terhadap Basri Sangaji di Hotel Kebayoran Inn. Bila sampai batas waktu penahanan
para tersangka habis namun kasusnya belum dilimpahkan, pihaknya akan
mengerahkan tokoh pemuda Maluku mendatangi Mapolda, "Dan Kapolda Metro Jaya,
Irjen Firman Gani harus mundur," kata Koordinator Pengacara Keluarga Almarhum
basri Sangaji, Rahman Marasabessy kepada Tempo, Selasa (18/1).
Kapolda, menurut Rahman telah menerapkan standar berbeda dalam penanganan
kasus Basri Sangaji dan Adiguna. Dalam kasus Adiguna, kata dia, Kapolda sempat
mengeluarkan pernyataan tidak perlu ditemukan pistol yang digunakan perkaranya
bisa dilanjutkan. Tetapi dalam kasus Basri Sangaji, hanya karena pistol yang
digunakan belum diketemukan polisi beralasan bukti permulaan belum cukup.
"Sebenarnya kitab hukum apa yang polisi pakai?" ujar Rahman.
Meski belum ditemukan barang bukti pistol, menurut Rahman, sudah ada beberapa
saksi korban yang mengalami kejadian. Ada saksi pelaku dan tersangka yang bisa
dijadikan bukti permulaan. Dari pihak saksi korban, setidaknya tersapat empat orang,
yakni Jamal, Ali Sangaji (adik Basri Sangaji), Muh Tuheteru, Nadi Sangaji.
Keempatnya mengalami kejadian dan sudah dimintai keterangan. Namun baik
menurut Kepolisian maupun kejaksaan berkas perkara Basri Sangaji akhir -akhir ini
masih bolak-balik antara kepolisian dan Kejaksaan.
"Bahkan sudah dua kali berkas dikembalikan, alasan mereka sama belum ada bukti
permulaan yang cukup," katanya. Rahman mencurigai ada pihak ketiga yang bermain
dalam perkara tersebut, dan menghendaki perkara tersebut tidak berlanjut dengan
mengulur-ulur waktu. Menurut Rahman masa penahan delapan orang yang saat ini
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan di Hotel Kebayoran Inn ,
Jakarta Selatan tinggal 25 hari lagi.
"Bila kasusnya masih seperti ini dikawatirkan para tersangka bisa bebas demi
hukum," katanya. Bila hal ini terjadi kata dia akan menimbulkan ketidakpuasan, dan
balas dendam kelompok dibawah. Menurut Rahman, harusnya Kapolda memberi
perhatian khususkarena kasus ini menjadi perhatian publik. Sebelumnya, pihaknya
berharap kasus tersebut bisa ditangani dengan baik sehingga meminimalisir konflik.
Menurut Jamal, penyerangan terhadap korban dan dirinya, di kamar 301 Hotel
Kebayoran Inn, pada 12 Oktober lalu tanpa diketahui motifnya. Saat itu menurut
Jamal ia dan sejumlah keluarga dari Maluku sedang beristirahat di hotel tersebut,
setelah mengikuti acara pelantikan kerabatnya menjadi anggota DPR.
Namun saat sedang tidur lelap tiba-tiba sekelompok orang telah berada di kamarnya
dan melakukan penyerangan membabi buta. Selain menggunakan golok, diantara
mereka juga membawa senjata api. Hingga aksi penyerangan yang terjadi sekitar
pukul 03.00 dinihari itu menewaskan Basri Sangaji dan melukai sejumlah
temannya.Termasuk Jamal yang kehilangan sejumlah jari tangan kirinya, akibat
sabetan golok.
Ramidi-Tempo.
copyright TEMPO 2003
|