The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

TEMPO


TEMPO, Selasa, 18 Januari 2005 | 17:13 WIB

Polisi Didesak Serius Tangani Kasus Pembunuhan Basri Sangaji

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengacara keluarga almarhum Basri Sangaji mendesak pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menuntaskan kasus pembunuhan terhadap Basri Sangaji di Hotel Kebayoran Inn. Bila sampai batas waktu penahanan para tersangka habis namun kasusnya belum dilimpahkan, pihaknya akan mengerahkan tokoh pemuda Maluku mendatangi Mapolda, "Dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Firman Gani harus mundur," kata Koordinator Pengacara Keluarga Almarhum basri Sangaji, Rahman Marasabessy kepada Tempo, Selasa (18/1).

Kapolda, menurut Rahman telah menerapkan standar berbeda dalam penanganan kasus Basri Sangaji dan Adiguna. Dalam kasus Adiguna, kata dia, Kapolda sempat mengeluarkan pernyataan tidak perlu ditemukan pistol yang digunakan perkaranya bisa dilanjutkan. Tetapi dalam kasus Basri Sangaji, hanya karena pistol yang digunakan belum diketemukan polisi beralasan bukti permulaan belum cukup. "Sebenarnya kitab hukum apa yang polisi pakai?" ujar Rahman.

Meski belum ditemukan barang bukti pistol, menurut Rahman, sudah ada beberapa saksi korban yang mengalami kejadian. Ada saksi pelaku dan tersangka yang bisa dijadikan bukti permulaan. Dari pihak saksi korban, setidaknya tersapat empat orang, yakni Jamal, Ali Sangaji (adik Basri Sangaji), Muh Tuheteru, Nadi Sangaji. Keempatnya mengalami kejadian dan sudah dimintai keterangan. Namun baik menurut Kepolisian maupun kejaksaan berkas perkara Basri Sangaji akhir -akhir ini masih bolak-balik antara kepolisian dan Kejaksaan.

"Bahkan sudah dua kali berkas dikembalikan, alasan mereka sama belum ada bukti permulaan yang cukup," katanya. Rahman mencurigai ada pihak ketiga yang bermain dalam perkara tersebut, dan menghendaki perkara tersebut tidak berlanjut dengan mengulur-ulur waktu. Menurut Rahman masa penahan delapan orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan di Hotel Kebayoran Inn , Jakarta Selatan tinggal 25 hari lagi.

"Bila kasusnya masih seperti ini dikawatirkan para tersangka bisa bebas demi hukum," katanya. Bila hal ini terjadi kata dia akan menimbulkan ketidakpuasan, dan balas dendam kelompok dibawah. Menurut Rahman, harusnya Kapolda memberi perhatian khususkarena kasus ini menjadi perhatian publik. Sebelumnya, pihaknya berharap kasus tersebut bisa ditangani dengan baik sehingga meminimalisir konflik.

Menurut Jamal, penyerangan terhadap korban dan dirinya, di kamar 301 Hotel Kebayoran Inn, pada 12 Oktober lalu tanpa diketahui motifnya. Saat itu menurut Jamal ia dan sejumlah keluarga dari Maluku sedang beristirahat di hotel tersebut, setelah mengikuti acara pelantikan kerabatnya menjadi anggota DPR.

Namun saat sedang tidur lelap tiba-tiba sekelompok orang telah berada di kamarnya dan melakukan penyerangan membabi buta. Selain menggunakan golok, diantara mereka juga membawa senjata api. Hingga aksi penyerangan yang terjadi sekitar pukul 03.00 dinihari itu menewaskan Basri Sangaji dan melukai sejumlah temannya.Termasuk Jamal yang kehilangan sejumlah jari tangan kirinya, akibat sabetan golok.

Ramidi-Tempo.

copyright TEMPO 2003
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/toelehoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044