KOMPAS, Selasa, 5 Juni 2002
Kepala Kejati Maluku Usulkan Pengadilan Ja'far di Jakarta
Ambon, Kompas - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku I Made Sunetja
mengusulkan agar proses penuntutan dan persidangan tokoh Laskar Jihad Ja'far
Umar Thalib dan Ketua Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alex Manuputty dilaksanakan
di Jakarta. Pasalnya, situasi keamanan di Ambon dinilai belum cukup kondusif untuk
mendukung proses penuntutan kedua tokoh tersebut di daerah tersebut.
"Kami tidak menghendaki terjadi apa-apa dalam proses penuntutan atau dituduh
sebagai pemicu kerusuhan akibat persidangan itu. Biarlah persidangan dilaksanakan
di Jakarta. Toh itu sama saja," ujar Sunetja di Ambon, Selasa (4/6).
Menurut Sunetja, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia (Menkeh dan HAM) serta Mahkamah Agung (MA) agar proses
penuntutan Ja'far dan Manuputty dilakukan di Jakarta. Sesuai Pasal 92 Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), persidangan bisa dilangsungkan di
luar wilayah hukum bersangkutan atas usulan Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala
Pengadilan Negeri. "Kami masih menunggu jawaban dari Mahkamah Agung dan
Menkeh," kata Sunetja.
Sekretaris Komite Penegakan Kebenaran, Keadilan, dan Penghentian Kekerasan
Maluku (KPK2PKM) Malik Selang mendukung usulan Sunetja agar proses
penuntutan dan penyidangan Ja'far dan Manuputty dilaksanakan di luar Maluku.
"Saya setuju sekali penyidangan Ja'far dan Alex Manuputty diselenggarakan di
Jakarta, supaya situasi Ambon makin kondusif. Situasi keamanan Ambon saat ini
belum memungkinkan sidang Ja'far dan Alex Manuputty dilaksanakan di Ambon," ujar
Malik Selang.
Proses penelitian terhadap kasus Ja'far maupun Manuputty, kata Sunetja,
dilaksanakan bersama-sama di Jakarta maupun di Ambon. Kejaksaan Tinggi Maluku
akan mengirim lima orang jaksanya ke Jakarta untuk kasus Alex Manuputty dan dua
orang jaksanya untuk kasus Ja'far.
Sehari sebelumnya, Senin, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Jenderal (Pol) Da'i Bachtiar dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR mengungkapkan,
penyidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan Alex Manuputty dan Ja'far Umar
Thalib kini sudah selesai. Berkas perkara keduanya telah siap untuk dilimpahkan ke
Kejaksaan Tinggi Maluku.
Tentang kedatangan 20 jaksa baru ke Maluku, Sunetja menilai hal itu akan
mendukung upaya penegakan hukum di daerah yang telah lebih dari tiga tahun
dilanda konflik. Penegakan hukum, menurut dia, sekarang ini bukan hanya
merupakan keinginan aparat penegak hukum, tetapi merupakan keinginan seluruh
masyarakat Maluku. Ia mengakui bahwa selama ini penegakan hukum di Ambon
mengalami hambatan karena masalah keamanan. Ketika situasi mencekam, ada
hambatan bagi jaksa untuk melaksanakan tugasnya dengan baik. "Bagaimanapun
jaksa adalah manusia yang punya rasa takut dan ragu-ragu," kata Sunetja.
Kepala Polda Maluku
Kemarin, Da'i Bachtiar mengatakan, pada prinsipnya akan ada pergantian Kepala
Polda Maluku, namun Mabes Polri masih menyiapkan siapa yang paling tepat
menduduki jabatan itu. "Sejak krisis sampai sekarang sudah terjadi tujuh kali
pergantian Kepala Polda Maluku. Dan, Kepala Polda yang sekarang (Brigjen Polisi
Soenarko-Red) baru menjabat empat bulan. Kalau sekarang Panglima Kodam-nya
baru, dan Kepala Polda-nya juga baru, nanti kan mereka harus belajar lagi dari awal,"
katanya.
Namun, Da'i tidak mau menyebutkan berapa orang yang disiapkan Mabes Polri untuk
menggantikan Soenarko. "Ya kita lihat dulu. Yang jelas kita akan mencari siapa yang
paling cocok mendampingi Panglima Kodam dan Gubernur Maluku sebagai penguasa
di sana," katanya.
Menurut Da'i, restrukturisasi penguasa darurat sipil daerah (PDSD) tidak mengubah
tanggung jawab dan kewenangan dari masing-masing instansi. "Polisi tetap
bertanggung jawab pada penegakan hukum dan keamanan," katanya. (wis/tra/mba)
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
|