The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Polisi Tetapkan Lima Tersangka


KOMPAS, Senin, 08 Juli 2002

Kasus Peledakan Graha Cijantung

Polisi Tetapkan Lima Tersangka

Jakarta, Kompas - Dari enam orang yang ditangkap, Sabtu (6/7) lalu, penyidik dari Tim Anti Teror/Bom Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Minggu siang, menetapkan lima orang di antaranya positif sebagai tersangka kasus peledakan di Graha Cijantung dan kepemilikan senjata api serta bahan peledak di Cimanggis. Dari lima tersangka itu, baru dua orang yang menunjuk tim Farhat Abbas sebagai kuasa hukum keduanya.

 Kepala Dinas Penerangan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Anton Bachrul Alam menjelaskan, waktu 1 x 24 jam yang menjadi wewenang kepolisian untuk melakukan penyidikan awal, memutuskan lima di antara mereka positif sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Seorang lagi masih dalam proses penyidikan sehingga belum ditetapkan status hukumnya, sebagai tersangka atau saksi.

 Lima orang yang positif sebagai tersangka ialah Irsyadi bin Daud alias Bambang Setiawan alias Adi (36), Syahrul (36), Atom, Mudawali, dan Hasan. Anton Bachrul Alam tidak menyebut nama seorang lagi yang masih dalam pemeriksaan awal penyidik itu. Ia hanya mengungkapkan, tim penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Lulu, yakni istri dari sopir Irsyadi.

"Kami sedang mencari Jalaluddin, tersangka lainnya. Ia memiliki dua buah KTP (kartu tanda penduduk-Red) dengan nama berbeda, yakni Jalaluddin di KTP DKI-nya dan Safana di KTP keluaran Medan," kata Anton sambil menunjukkan fotokopi yang memuat foto tersangka yang diperbesar dari foto KTP atas nama Jalaluddin.

 Anton Bachrul Alam menegaskan, sampai pukul 15.00 penyidik belum berhasil mengail keterangan tentang asal peluru, senjata api, atau bahan peledak dari para tersangka. "Mereka semua masih bungkam. Namun demikian, pengakuan tersangka bukan alat bukti utama. Yang terpenting ialah pembuktian penyidik dan kesaksian pada saksi. Para tersangka kini sudah menunjuk pengacara yang menjadi kuasa hukum dan mendampingi mereka selama proses penyidikan," katanya.

 Baru dua orang

 Secara terpisah, Farhat Abbas, salah seorang penasihat hukum yang diminta Polda Metro Jaya mendampingi para tersangka, menjelaskan, sampai Minggu petang baru dua tersangka yang secara resmi menunjuk timnya sebagai kuasa hukum mereka. Kedua tersangka itu adalah Irsyadi alias Bambang alias Adi dan Syahroul. Minggu malam itu juga, tiga tersangka lainnya bersedia mereka temui, timnya akan mengurus surat kuasa penunjukan mereka sebagai kuasa hukum ketiganya.

"Saya ditelepon Pak Carlos Tewu (Ketua Tim Anti Teror/Bom-Red), apakah bersedia menjadi kuasa hukum prodeo bagi mereka. Saya menyatakan bersedia. Lalu, saya telepon teman-teman lainnya. Ini hari libur, sulit juga mencari teman-teman yang bisa segera datang ke Polda Metro Jaya," kata Farhat.

 Sampai Minggu petang, tim Farhat baru beranggota enam orang, termasuk dirinya. Lima pengacara lainnya ialah Denny Azari, Jamaluddin Lamanda, Zulfan Marfa, TH Hutabarat, dan Hoiriah. Menurut Farhat, keputusan mereka menjadi kuasa hukum Irsyadi dan Syahroul sepenuhnya atas persetujuan kedua tersangka itu.

"Setelah menyatakan setuju, kepolisian baru memperkenakan kami kepada Pak Irsyadi lalu Pak Syahroul. Pada saat itu kami jelaskan bahwa dia bisa menunjuk siapa saja untuk menjadi kuasa hukumnya. Karena walaupun kami ditunjuk kepolisian kalau dia tidak setuju, ya tidak bisa, sebab ia boleh menolak. Ini saya jelaskan pada keduanya, termasuk mengenai kewajiban negara menyediakan kuasa hukum bagi mereka kalau mereka meminta namun tidak mampu membayar jasa pengacaranya," tutur Farhat.

 Farhat mengungkapkan, ketika disinggung timnya dalam kasus mereka adalah kuasa hukum atau pengacara prodeo, Irsyadi menyatakan, bersedia membayar tim Farhat kalau memang bersedia menjadi kuasa hukumnya. Irsyadi, kata Farhat, sehari-hari adalah seorang pengusaha di bidang pemasok bahan kebutuhan pokok. Perusahaannya bernama CV Citra Keluarga Mandiri.

 Cuma satu pistol

 Denny Azari, kuasa hukum lainnya, menambahkan, timnya belum banyak mendapat penjelasan dari kedua kliennya. "Tadi itu baru perkenalan dan mengurus administrasi surat-surat penunjukan kami sebagai kuasa hukumnya. Namun, secara sekilas klien kami menyatakan penyangkalannya sebagai orang yang memiliki ribuan peluru atau bahan peledak itu. Kami juga sebentar lagi ini akan menemui tiga orang teman mereka lainnya yang menjadi tersangka. Mereka semua memang asal Aceh," kata Denny.

 Menurut Denny Azari dan Jamaluddin Lamanda, kliennya juga menyatakan, tidak tahu-menahu peledakan di Cijantung atau Hotel Atrium Senen karena kedua kliennya saat itu berada di luar kota. "Kami tahu pengakuan klien kami sebagai tersangka itu tidak menjadi pertimbangan utama dalam persidangan. Karena yang terpenting memang apakah polisi bisa membuktikan bahwa klien kami bersalah. Itu memang tugas mereka. Tugas kami adalah melindungi kepentingan hukum klien kami," tutur Lamanda.

 Denny Azari menambahkan, kliennya, Syahroul, mengakui saat polisi menangkap di rumahnya, dia kedapatan memiliki sebuah pistol jenis revolver. "Hanya itu saja yang diakui," kata Denny, yang tidak menjawab ketika ditanya alasan kliennya memiliki pistol tersebut.

 Sedangkan mengenai Irsyadi, Jamaluddin Lamanda mengatakan, kliennya menyangkal memiliki senjata api atau bahan peledak. Senjata api, peluru, dan bahan peledak yang ditemui dan disita polisi dari rumahnya di Cimanggis, kata Lamanda, diakui kliennya sebagai milik karyawan dan temannya.

 "Mereka mengaku itu semua titipan dari Ramli, Fachri, dan Jalal. Ia memang mengaku rumah itu ia kontrak untuk tempat tinggal karyawannya. Namun, ia mengaku tidak tahu kegiatan lain para karyawannya," kata Lamanda.

 Sedangkan Yuli (30), istri Irsyadi, mengatakan, ia tidak tahu-menahu apa saja kegiatan suaminya selama ini. "Saya tidak percaya (tuduhan) itu. Ia sehat," kata Yuli singkat mengenai kondisi suaminya. Ia bersama anak ketiganya (bungsu) menemui dan bercakap-cakap dengan Irsyadi sepanjang siang kemarin. Yuli menyatakan takut pulang ke rumahnya lagi dan minta dilindungi polisi. (RTS/T04)

Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/unpatti67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044