KOMPAS, Senin, 08 Juli 2002
Kasus Peledakan Graha Cijantung
Polisi Tetapkan Lima Tersangka
Jakarta, Kompas - Dari enam orang yang ditangkap, Sabtu (6/7) lalu, penyidik dari
Tim Anti Teror/Bom Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Minggu siang,
menetapkan lima orang di antaranya positif sebagai tersangka kasus peledakan di
Graha Cijantung dan kepemilikan senjata api serta bahan peledak di Cimanggis. Dari
lima tersangka itu, baru dua orang yang menunjuk tim Farhat Abbas sebagai kuasa
hukum keduanya.
Kepala Dinas Penerangan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Anton Bachrul Alam
menjelaskan, waktu 1 x 24 jam yang menjadi wewenang kepolisian untuk melakukan
penyidikan awal, memutuskan lima di antara mereka positif sebagai tersangka kasus
pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan
Bahan Peledak. Seorang lagi masih dalam proses penyidikan sehingga belum
ditetapkan status hukumnya, sebagai tersangka atau saksi.
Lima orang yang positif sebagai tersangka ialah Irsyadi bin Daud alias Bambang
Setiawan alias Adi (36), Syahrul (36), Atom, Mudawali, dan Hasan. Anton Bachrul
Alam tidak menyebut nama seorang lagi yang masih dalam pemeriksaan awal
penyidik itu. Ia hanya mengungkapkan, tim penyidik pun melakukan pemeriksaan
terhadap saksi bernama Lulu, yakni istri dari sopir Irsyadi.
"Kami sedang mencari Jalaluddin, tersangka lainnya. Ia memiliki dua buah KTP (kartu
tanda penduduk-Red) dengan nama berbeda, yakni Jalaluddin di KTP DKI-nya dan
Safana di KTP keluaran Medan," kata Anton sambil menunjukkan fotokopi yang
memuat foto tersangka yang diperbesar dari foto KTP atas nama Jalaluddin.
Anton Bachrul Alam menegaskan, sampai pukul 15.00 penyidik belum berhasil
mengail keterangan tentang asal peluru, senjata api, atau bahan peledak dari para
tersangka. "Mereka semua masih bungkam. Namun demikian, pengakuan tersangka
bukan alat bukti utama. Yang terpenting ialah pembuktian penyidik dan kesaksian
pada saksi. Para tersangka kini sudah menunjuk pengacara yang menjadi kuasa
hukum dan mendampingi mereka selama proses penyidikan," katanya.
Baru dua orang
Secara terpisah, Farhat Abbas, salah seorang penasihat hukum yang diminta Polda
Metro Jaya mendampingi para tersangka, menjelaskan, sampai Minggu petang baru
dua tersangka yang secara resmi menunjuk timnya sebagai kuasa hukum mereka.
Kedua tersangka itu adalah Irsyadi alias Bambang alias Adi dan Syahroul. Minggu
malam itu juga, tiga tersangka lainnya bersedia mereka temui, timnya akan mengurus
surat kuasa penunjukan mereka sebagai kuasa hukum ketiganya.
"Saya ditelepon Pak Carlos Tewu (Ketua Tim Anti Teror/Bom-Red), apakah bersedia
menjadi kuasa hukum prodeo bagi mereka. Saya menyatakan bersedia. Lalu, saya
telepon teman-teman lainnya. Ini hari libur, sulit juga mencari teman-teman yang bisa
segera datang ke Polda Metro Jaya," kata Farhat.
Sampai Minggu petang, tim Farhat baru beranggota enam orang, termasuk dirinya.
Lima pengacara lainnya ialah Denny Azari, Jamaluddin Lamanda, Zulfan Marfa, TH
Hutabarat, dan Hoiriah. Menurut Farhat, keputusan mereka menjadi kuasa hukum
Irsyadi dan Syahroul sepenuhnya atas persetujuan kedua tersangka itu.
"Setelah menyatakan setuju, kepolisian baru memperkenakan kami kepada Pak
Irsyadi lalu Pak Syahroul. Pada saat itu kami jelaskan bahwa dia bisa menunjuk
siapa saja untuk menjadi kuasa hukumnya. Karena walaupun kami ditunjuk
kepolisian kalau dia tidak setuju, ya tidak bisa, sebab ia boleh menolak. Ini saya
jelaskan pada keduanya, termasuk mengenai kewajiban negara menyediakan kuasa
hukum bagi mereka kalau mereka meminta namun tidak mampu membayar jasa
pengacaranya," tutur Farhat.
Farhat mengungkapkan, ketika disinggung timnya dalam kasus mereka adalah
kuasa hukum atau pengacara prodeo, Irsyadi menyatakan, bersedia membayar tim
Farhat kalau memang bersedia menjadi kuasa hukumnya. Irsyadi, kata Farhat,
sehari-hari adalah seorang pengusaha di bidang pemasok bahan kebutuhan pokok.
Perusahaannya bernama CV Citra Keluarga Mandiri.
Cuma satu pistol
Denny Azari, kuasa hukum lainnya, menambahkan, timnya belum banyak mendapat
penjelasan dari kedua kliennya. "Tadi itu baru perkenalan dan mengurus administrasi
surat-surat penunjukan kami sebagai kuasa hukumnya. Namun, secara sekilas klien
kami menyatakan penyangkalannya sebagai orang yang memiliki ribuan peluru atau
bahan peledak itu. Kami juga sebentar lagi ini akan menemui tiga orang teman
mereka lainnya yang menjadi tersangka. Mereka semua memang asal Aceh," kata
Denny.
Menurut Denny Azari dan Jamaluddin Lamanda, kliennya juga menyatakan, tidak
tahu-menahu peledakan di Cijantung atau Hotel Atrium Senen karena kedua kliennya
saat itu berada di luar kota. "Kami tahu pengakuan klien kami sebagai tersangka itu
tidak menjadi pertimbangan utama dalam persidangan. Karena yang terpenting
memang apakah polisi bisa membuktikan bahwa klien kami bersalah. Itu memang
tugas mereka. Tugas kami adalah melindungi kepentingan hukum klien kami," tutur
Lamanda.
Denny Azari menambahkan, kliennya, Syahroul, mengakui saat polisi menangkap di
rumahnya, dia kedapatan memiliki sebuah pistol jenis revolver. "Hanya itu saja yang
diakui," kata Denny, yang tidak menjawab ketika ditanya alasan kliennya memiliki
pistol tersebut.
Sedangkan mengenai Irsyadi, Jamaluddin Lamanda mengatakan, kliennya
menyangkal memiliki senjata api atau bahan peledak. Senjata api, peluru, dan bahan
peledak yang ditemui dan disita polisi dari rumahnya di Cimanggis, kata Lamanda,
diakui kliennya sebagai milik karyawan dan temannya.
"Mereka mengaku itu semua titipan dari Ramli, Fachri, dan Jalal. Ia memang
mengaku rumah itu ia kontrak untuk tempat tinggal karyawannya. Namun, ia
mengaku tidak tahu kegiatan lain para karyawannya," kata Lamanda.
Sedangkan Yuli (30), istri Irsyadi, mengatakan, ia tidak tahu-menahu apa saja
kegiatan suaminya selama ini. "Saya tidak percaya (tuduhan) itu. Ia sehat," kata Yuli
singkat mengenai kondisi suaminya. Ia bersama anak ketiganya (bungsu) menemui
dan bercakap-cakap dengan Irsyadi sepanjang siang kemarin. Yuli menyatakan takut
pulang ke rumahnya lagi dan minta dilindungi polisi. (RTS/T04)
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
|