KOMPAS, Rabu, 10 Juli 2002, 18:14 WIB
Alasan Keamanan, Sidang Jafar Umar Digelar di PN Jaktim
Laporan : Dulhadi
Jakarta, KCM
Kepala Bidang Hubungan Media Massa Kejagung Chuck Suryo Sumpeno
mengatakan, bahwa berkas perkara tersangka Jafar Umar Thalib beserta barang
buktinya beberapa waktu lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku
oleh penyidik Mabes Polri.
Pihak Kejati Maluku juga sudah menunjuk dua orang Jaksa Penuntut Umum yaitu
Muhammad Zain Raka Rusun dan Daniel Palatia yang akan menangani perkara
Panglima Laskar Jihad tersebut di persidangan.
Selanjutnya, meskipun locus delicti (tempat kejadian perkara) di Maluku, tetapi
dengan alasan keamanan, maka sidang Jafar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta
Timur.
Menurut keterangan Chuck pada wartawan di Jakarta, Rabu (20/7), pelimpahan
perkara Jafar ke PN Jaktim menyangkut tuduhan penghinaan terhadap pemerintah,
kepala negara serta provokasi kepada masyarakat pada pidatonya di Masjid Al Fatah
Ambon, didasarkan pada surat yang dikeluarkan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril
Ihza Mahendra.
"Dalam surat tersebut dikatakan, bahwa alasan keamanan menjadi pertimbangan
untuk melimpahkan perkaranya ke pengadilan di Jakarta," kata Chuk.
Sementara, lanjut Chuck, meski berkas perkara dan barang bukti sudah diserahkan
ke Kejati Maluku, Jafar Umar Thalib sendiri saat ini masih menjalani penahanan di
Rutan Mabes Polri. Dia menambahkan bahwa pihak JPU sedang meyusun
dakwaannya.(jy)
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
|