SURAT TERBUKA UNTUK BUNG PATRIALIS AKBAR, SH
Berkaitan dengan komentarnya yang dimuat dalam situs LaskarJihad.or.id
pada Senin, 3 Juni 2002, berjudul: "Kasus Theo Syafe'i Ditanyakan dalam
Raker DPR".
Jakarta, 4 Juni 2002
Yang terhormat,
Bung Patrialis Akbar, SH, anggota DPR RI
melalui alamat eMail : Ketua DPR RI, Komisi II DPR RI, Fraksi Reformasi DPR RI.
Bung Patrialis Akbar, SH, anggota DPR RI yang terhormat,
Penulis surat terbuka ini, saya, Dicky M. Mailoa, berdomisili di Jakarta. Kalau anda
masih ingat, kita pernah bersama-sama mengurus sebuah organisasi kepemudaan
sebagai anggota Dewan Pengurus Pusat, sejak 1987 hingga 1993. Saya mengenal
anda pada masa-masa itu, sebagai kader yang memiliki setidaknya lima potensi yaitu
: wawasan kebangsaan yang jelas, kemampuan profesional sebagai pengacara,
kemampuan manajerial sebagai pengurus organisasi, sensitivitas politik yang tinggi
serta ketaqwaan. Saya tidak heran jika dengan semua potensi itu anda terus
berkembang menjadi seorang tokoh partai politik dan wakil rakyat. Saya berharap,
kiranya anda terus berkembang dan suatu ketika anda tampil sebagai salah seorang
dari generasi kita yang menjadi negarawan; suatu kualitas yang dibutuhkan oleh
masyarakat dan bangsa kita, sekarang dan di masa depan.
Saya telah banyak membaca dan mendengar dari media-massa, pandangan dan
sikap anda mengenai berbagai isyu politik yang menjadi sorotan publik. Saya dengar,
beberapa minggu lalu anda pergi ke Ambon bersama-sama Tim BP MPR kalau
tidak salah -- untuk mensosialisasikan draft Tap MPR termasuk amandemen UUD
1945. Mungkin itu bukan kunjungan anda yang pertama ke Ambon, tetapi kalaupun
itu kunjungan pertama, anda tentu telah berkesempatan melihat secara fisik kota
tempat saya dibesarkan dan yang kini terkenal karena kerusuhan yang berlarut-larut.
Sebetulnya kalau saya punya kesempatan berbarengan dengan kunjungan tugas
anda itu, saya ingin memfasilitasi anda untuk bertemu secara in-formal dengan lebih
banyak orang yang adalah juga rakyat Indonesia dari berbagai macam garis
politik dan latar sosial. Kalau hanya bertemu dengan rakyat pendukung partai anda,
mungkin tidak akan banyak jumlahnya, karena pada Pemilu 1999, partai anda kurang
memperoleh suara di kota itu. Saya pikir, bagi seorang wakil rakyat, kesempatan
bertemu berbagai latar kepentingan rakyat itu tentu berguna, karena mereka bisa
lebih banyak memperoleh informasi mengenai apa yang diketahui, dialami, dirasakan
dan dibutuhkan rakyat, dan juga untuk meyakini betapa kemajemukan itu adalah
kekayaan kita bersama yang tidak boleh dirusakkan oleh kecenderungan-2
homogenis-otoriter. Saya sangat berharap, bahwa kesempatan-2 berada di tengah-2
rakyat di Ambon, menambah pengetahuan anda secara pribadi mengenai kerusuhan
Maluku dan implikasi-2-nya serta langkah-2 penanganan yang telah, sedang dan yang
harus dilakukan. Itu semua penting terutama karena anda berada di Komisi II DPR RI
yang sering dikunjungi oleh delegasi maupun kelompok-2 masyarakat yang
menyampaikan berbagai hal mengenai masalah kerusuhan Maluku.
Bung Patrialis Akbar yang baik,
Surat terbuka ini saya tulis karena hari ini (4 Juni) saya membawa sebuah laporan
tentang sikap anda, yang ditulis Redaksi situs LaskarJihad.or.id dan dipublikasikan
pada Senin, 3 Juni 2002, dalam situs yang sama, berjudul: "Kasus Theo Syafe'i
Ditanyakan dalam Raker DPR". Di sana dikatakan bahwa anggota Komisi II yang
mempersoalkan kelanjutan kasus tersebut antara lain anggota Fraksi Reformasi
Patrialis Akbar dan Mutammimul Ula, serta anggota Fraksi PDI Perjuangan Haryanto
Taslam. Tapi tidak dilaporkan mengenai apa yang dibicarakan oleh kedua nama yang
disebut terakhir itu.
Dalam laporan, itu anda disebut bicara sebagai berikut :
"Menurut Patrialis Akbar, Komisi II banyak mendapat permintaan dari
sejumlah masyarakat dan ormas Islam agar kasus ceramah Theo Sjafe'i
yang diduga ikut memprovokasi terjadinya kerusuhan di Maluku, diusut
kembali. "Kami berharap, pihak kepolisian juga menindaklanjuti lebih
serius kasus Theo Sjafe'i tersebut. Jangan hanya ustadz-ustadz saja
yang diproses," katanya. Menurut Patrialis, untuk mewujudkan rasa
keadilan masyarakat, dengan ditangkapnya Ustadz Ja'far Umar Thalib
dengan tuduhan provokasi, maka hendaknya polisi juga mengusut
kasus Theo Sjafe'i yang diduga ikut merusak tatanan kehidupan
bermasyarakat di Maluku. Dirinya mengatakan, berkaitan dengan kasus
penangkapan Ja'far telah muncul sejumlah argumen di masyarakat
bahwa yang bersangkutan sebenarnya berkonsentrasi penuh
mempertahankan NKRI dari aksi-aksi gerakan separatis Republik
Maluku Selatan (RMS). Berdasarkan laporan yang diterimanya, Patrialis
mengatakan, jika dianggap ceramah Ja'far sebagai provokasi, maka ada
dugaan aksi provokasi serupa juga telah dilakukan oleh orang-orang dari
kelompok Merah (Kristen). (RoL)"
Membaca laporan ini, saya ingin memberikan tanggapan terbuka sebagai rakyat
kepada anda, wakil rakyat di Komisi II DPR RI.
Saya tidak sangsi sedikitpun terhadap apa yang anda katakan, bahwa Komisi II
banyak mendapat permintaan dari masyarakat. Sebetulnya kalau anda dan Komisi II
lebih sensitif, bukan cuma permintaan yang disampaikan masyarakat kepada Komisi
II. Lebih dari itu masyarakat punya harapan yang dapat diartikulasikan oleh Komisi II
DPR RI.
Yang saya sangsikan sampai hari ini adalah apakah Komisi II sungguh-2 menghayati
permintaan dan harapan tersebut dan bekerja optimal untuk mengartikulasikan
permintaan dan harapan masyarakat itu. Dalam pendapat anda yang dikutip dan
disiarkan di atas, anda mengungkapkan rasa peduli pada masalah Maluku. Anda
pasti tahu, bahwa masyarakat Maluku sejak lama mendambakan setidaknya 4 hal,
yaitu: stabilitas keamanan, penegakan hukum, perdamaian dan rekonsiliasi. Tapi
saya menyesal mengapa anda berbicara mengenai penegakan hukum secara partial,
padahal anda tahu penegakan hukum tidak pernah bisa berdiri sendiri. Kemudian
saya heran, mengapa anda menghubungkan penegakan hukum dengan kasus Theo
Sjafe'i, tetapi tidak mendesak Pemerintah untuk melakukan dua hal penting, yaitu: (1)
Jaminan keamanan yang diperlukan seluruh masyarakat Maluku, dan (2) Segera
menyibak semua dugaan provokasi dalam kerusuhan Maluku dalam rangka
penegakan hukum? Saya sangsi, apakah anda sungguh-sungguh memperhatikan
masalah penegakan hukum dan hubungannya dengan kerusuhan Maluku atau anda
hanya ingin "menembak" Theo Sjafe'i? Bukankah sebaiknya anda sebagai wakil
rakyat dan anggota Komisi II DPR RI memahami bahwa ribuan nyawa rakyat yang
telah hilang sia-sia itu seharusnya anda bela melalui kepastian penegakan hukum di
seluruh wilayah Maluku. Fakta hilangnya ribuan nyawa rakyat itu tidak mungkin anda
tukar hanya dengan kasus Ja'far Umar Thalib atau Theo Sjafe'i, bung Patrialis.
Berhubung dengan pendapat anda yang saya kutip di atas, maaf bung Patrialis, tetapi
saya ingin menyatakan bahwa ada banyak kesangsian lain pada anda sebagai bagian
dari Komisi II DPR RI serta Komisi II DPR RI seluruhnya, terutama dalam hubungan
dengan masalah Maluku. Kesangsian itu bersumber dari sejumlah pertanyaan yang
akan saya kemukakan berikut ini.
Bung Patrialis Akbar, SH, anggota DPR RI yang terhormat,
Sebagian besar warga masyarakat Maluku tidak tahu, apa sajakah yang telah
dilakukan Komisi II DPR RI berkaitan dengan permintaan dan harapan-2 mereka.
Cukup banyak kekecewaan, sikap pesimis bahkan apatisme yang tumbuh di tengah
masyarakat berkaitan dengan harapan-2, permintaan dan aspirasi yang telah mereka
sampaikan kepada Komisi II DPR RI. Yang saya maksudkan dengan masyarakat,
bukan saja orang-orang biasa, tetapi juga para anggota DPR Kota Ambon dan DPRD I
Maluku yang pernah bertemu dengan Komisi II DPR RI. Yang mereka tahu adalah
bahwa kekerasan terus berlanjut di Ambon. Setiap kali masyarakat datang ke Komisi
II DPR RI, mereka berharap agar Komisi II DPR RI melakukan sesuatu yang jelas dan
"credible" dalam rangka penghentian kekerasan serta perwujudan perdamaian dan
rekonsiliasi.
Sehubungan dengan fungsi-2 DPR RI, khususnya Komisi II, saya ingin bertanya
sebagai rakyat: Apa sajakah yang anda dan kawan-2 Komisi II kerjakan sehubungan
dengan upaya penghentian kekerasan dan secara khusus penegakan hukum di
Maluku?. Apa sajakah yang anda dan kawan-2 di Komisi II kerjakan ketika
Pemerintah (sipil & militer) lalai memelihara ketertiban/keamanan dan menegakkan
hukum di Ambon? Apa sajakah yang anda dan kawan-2 di Komisi II kerjakan
sehubungan dengan langkah Pemerintah menginisiasi dan memfasilitasi perundingan
Maluku di Malino ? Apakah yang anda dan kawan-2 kerjakan ketika Pemerintah
memasuki perundingan Malino dengan menempatkan rakyat -- yang harus anda bela
itu -- sebagai "pihak yang menanggung semua kesalahan atas kerusuhan Maluku"?
Saya ingin bertanya, apa sajakah yang anda dan kawan-2 di Komisi II kerjakan ketika
Pemerintah lambat mengimplementasi kesepakatan Malino, padahal kesepakatan itu
setidaknya merupakan instrumen moral yang dapat digunakan sebagai titik-berangkat
dari sejumlah langkah penegakan hukum di wilayah kerusuhan itu? Saya ingin
bertanya, apa sajakah yang anda dan kawan-2 di Komisi II kerjakan ketika
Pemerintah tidak juga berhasil menegakan hukum sesudah perundingan Malino
karena TNI dan POLRI lalai memperbaiki manajemen pengamanan dan mengawasi
moralitas oknum-2 prajurit yang bertugas? Saya ingin bertanya, apa sajakah yang
anda dan kawan-2 di Komisi II kerjakan ketika hukum gagal ditegakkan di Maluku
karena agama dijadikan kuda tunggang politik? Terakhir, Saya ingin bertanya, apa
sajakah yang anda dan kawan-2 di Komisi II kerjakan dalam rangka memperkuat
budaya penegakan hukum ketika Wapres Hamzah Has berlenggang ke tahanan
menjenguk Ustadz Ja'far Umar Thalib? Sebagai laporan untuk anda dan kawan-2 di
Komisi II, pak Hamzah Has juga pernah melakukan langkah kontroversial bagi
penegakan hukum ketika bersama-sama dengan pak Amin Rais mendukung
masuknya Laskar jihad ke Maluku, di awal tahun 2000? Ini langkah politik yang tidak
mempertimbangkan urgensi penegakan hukum di sebuah wilayah konflik yang
mekanisme penegakan hukumnya telah berada dalam situasi kritis. Beberapa hari
yang akan datang, Wapres Hamzah Has direncanakan akan tiba di Ambon untuk
menerima penyerahan senjata. Sebagai rakyat, saya menilai kunjungan ini sebagai
manuver politik untuk: (1) Memupur "blunder politik" yang pernah ia lakukan, dan (2)
Melakukan pembelaan politik secara diskriminatif (pada pelaku-pelaku kerusuhan
tertentu). Apa sikap anda dan kawan-2 di Komisi II terhadap hal ini, sehubungan
dengan penegakan hukum? Apakah anda dan kawan-2 di Komisi II pernah serius
membahas masuknya Laskar Jihad ke Maluku sebagai akibat dari tidak adanya
keamanan yang effektif dan upaya penegakan hukum; yang pada gilirannya terus
menimbulkan kesengsaraan rakyat ? Apakah anda dan kawan-2 di Komisi II telah
dengan serius membahas sikap enggan Laskar Jihad menyerahkan senjata dan
keluar dari Maluku sehingga Ustadz Ja'far Umar Thalib perlu memberi syarat
mengenai jaminan keamanan oleh Pemerintah serta pelepasan dirinya dari jerat
hukum? (lihat Suara Karya Rabu, 8 Mei 2002 dalam laporan bertajuk "Polri Janji
Segera Bebaskan Ja'far ..
"). Bisakah dugaan tindak pidana pada Ja'far Umar Thalib
dihapuskan atau ditukar dengan keluarnya Laskar Jihad dari Maluku? Jika ini
intervensi politik terhadap proses penegakan hukum, bagaimana anda dan Komisi II
melihat dan menilainya dengan kacamata penegakan hukum? Kemudian, apakah
yang anda dan kawan-2 di Komisi II lakukan untuk mendukung TNI dan POLRI
menegakan keamanan dan hukum di Maluku, ketika mereka mengalami kekurangan
fasilitas dan sarana untuk bekerja optimal? Apakah anda dan kawan-2 di Komisi II
membahas secara serius sebab-musabab munculnya sikap Ustad Ja'far Umar Thalib
sebagai panglima kelompok sipil bersenjata yang membenarkan berlangsungnya
kekerasan (fisik maupun kekerasan kata-2), atas nama pembelaan terhadap NKRI
dan implikasi dari tindak kekerasan tersebut bagi penegakan hukum di negara hukum
ini? Apakah anda sependapat bahwa sekelompok warga sipil bisa melakukan
kekerasan dalam bentuk apapun kepada kelompok warga sipil lainnya atas nama
pembelaan terhadap NKRI? Dimana logika politik dan hukumnya bagi komitmen dan
tugas anda serta Komisi II DPR RI untuk memelihara integrasi nasional yang
didukung oleh penegakan hukum?. Apakah pendapat anda dan kawan-2 di Komisi II
terhadap lemahnya penegakan hukum terhadap fenomena RMS, atau apa yang
disebut Pemerintah sebagai gerakan separatis atau yang sejenis dengan itu di
Maluku? Bukankah anda dan kawan-2 di Komisi II yang "concern" terhadap
penegakan hukum harus punya pendapat resmi mengenai aspek-aspek hukum dari
apa yang disebut RMS atau gerakan separatis di Maluku, ketika sejumlah pejabat
Pemerintah (militer dan sipil) dengan lancang (baca: tidak mempedulikan dasar-dasar
hukum bagi pendapatnya) mengungkapkan adanya gerakan separatis di Maluku.
Menurut anda dan Komisi II, apakah sebetulnya gerakan separatisme itu per definisi
hukum? Jika anda dan kawan-2 Komisi II tidak punya pendapat resmi atau desakan
kepada Pemerintah (sipil dan militer) untuk mengemukakan dasar-dasar hukum dari
tuduhan adanya gerakan separatisme di Maluku, maka maaf, saya berpendapat
bahwa anda dan kawan-2 di Komisi II baik sengaja atau tidak -- telah membiarkan
supremasi hukum diinjak-injak oleh supremasi kekuasaan politik dan kepentingan
sempit dari sejumlah pejabat Pemerintah (sipil dan militer) dan kelompok-2
masyarakat tertentu.
Bung Patrialis Akbar, angota DPR RI yang terhormat,
Seluruh pertanyaan yang saya kemukakan di atas, adalah sedikit dari banyak
indikasi mengenai permintaan dan harapan rakyat kepada anda dan kawan-2 di
Komisi II DPR RI. Saya menyadari bahwa keluasan dan kompleksitas permintaan dan
harapan rakyat ini pasti anda tanggapi dengan pernyataan bahwa tidak semua hal ini
harus dilimpahkan kepada DPR RI khususnya Komisi II. Pernyataan inipun masih
bisa didebat. Tapi yang paling penting sebetulnya adalah bahwa semua itu
menggambarkan betapa rumitnya kekusutan benang konflik Maluku. Karena itu ketika
kita harus bersama-sama menguraikan kekusutan benang konflik Maluku itu, baiklah
kita secara moral maupun politik, tidak menambahkannya dengan kekusutan lain.
Anda tahu, bahwa pernyataan anda di bawah ini (sebagaimana diberitakan dalam
situs LaskarJihad.or.id) berimplikasi pada bertambahnya kekusutan konflik Maluku.
Saya kutip pernyataan anda:
Pernyataan ini menghasilkan sejumlah impresi. Impresi pertama, anda menduga
adanya diskriminasi dalam proses hukum. Impresi kedua, anda membedakan subjek
hukum berdasarkan latar agama. Semua orang tahu, bahwa Theo Syafei yang anda
sebut itu beragama Kristen Protestan. Dengan menyebut "jangan hanya ustadz-2
saja yang diproses", anda sedikitnya telah menginsinuasi publik bahwa diskriminasi
proses hukum itu terjadi karena alasan agama. Seorang Theo Syafei yang Protestan
diperlakukan dengan baik ketimbang para ustadz yang anda sebut. Akibatnya, publik
akan berpendapat bahwa proses hukum dalam kasus ini sedang sangat merugikan
umat Islam. Ini bacaan saya sebagai publik, dan anda harus tahu bahwa saya tidak
sendiri. Sebab publik kita telah mengalami peningkatan kecerdasan dan sensitivitas
dalam membaca pernyataan sejenis yang anda sampaikan. Anda kurang sensitif,
bahwa pendapat anda dan impresi yang ditimbulkannya bisa berakibat pada
munculnya kondisi konflik di Maluku. Apakah pernyataan anda itu mengandung
realitas objektif? Saya sangat sangsi, terutama karena pernyataan ini sangat sepihak
sehingga bersifat subjektif. Apakah anda sebelumnya telah meminta keterangan dari
pihak Polri mengenai apa yang anda nyatakan itu? Jika sudah, seharusnya anda
menjadikan keterangan Polri sebagai referensi pernyataan anda. Tanpa itu,
pernyataan anda kemudian menghasilkan impresi ketiga bagi publik, yaitu bahwa
secara hukum kasus Theo Syafei setara dengan kasus Ustad Ja'far Umar Thalib; tapi
dalam proses hukum Ustad Ja'far mengalami penzaliman. Kemampuan ilmu hukum
dan politik anda tentu lebih tinggi dari saya, sehingga saya yakin anda seharusnya
memahami permasalahan itu dari segi hukum dan politik. Saya tidak bermaksud
melebih-lebihkan impresi publik terhadap pernyataan anda, tapi anda harus tahu
bahwa sebagai pejabat publik, pernyataan anda mempunyai pengaruh terhadap
publik. Apa hubungannya dengan kekusutan kasus konflik Maluku ? Anda tentu tahu
bahwa upaya penegakan hukum dalam kasus konflik Maluku mengalami banyak
sekali kesulitan antara lain karena ada banyak dorongan bagi penetrasi agama
selain penetrasi politik -- ke dalam masalah-2 hukum. Dorongan-2 ini yang harus
secara sadar dieliminasi, bukan difasilitasi. Kita harus berusaha untuk secara arif
membedakan jika kita gagal memisahkan substansi agama dan hukum. Karena
itu sebagai rakyat, saya berharap agar sebagai pejabat publik anda dapat lebih
siuman dan arif mengemukakan pernyataan sejenis di atas kepada publik.
Bung Patrialis Akbar, SH, anggota DPR RI yang terhormat,
Saya sangat yakin bahwa kemampuan ilmu hukum yang anda miliki dan jabatan anda
sebagai anggota DPR RI, apalagi bertugas di Komisi II, memungkinkan anda
membedakan substansi setiap kasus hukum. Saya kutip berita yang ditulis redaksi
situs LaskarJihad.or.id tentang pernyataan anda lagi :
"Menurut Patrialis, untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat,
dengan ditangkapnya Ustadz Ja'far Umar Thalib dengan tuduhan
provokasi, maka hendaknya polisi juga mengusut kasus Theo Sjafe'i
yang diduga ikut merusak tatanan kehidupan bermasyarakat di
Maluku."
Saya mengerti kasus Theo Sjafe'i dan kasus Ustadz Ja'far Umar Thalib. Karena itu,
saya yang awam hukum saja bisa membedakan substansi kasusnya. Tapi baiklah
kita tidak bicara dulu soal substansi kasus, bung Patrialis. Untuk menguji
penyejajaran kasus Ja'far Umar Thalib dan Theo Sjafe'i, mari kita lihat apa yang anda
sebut sebagai dugaan dan apa yang menjadi faktanya.
Ja'far Umar Thalib diduga memprovokasi masyarakat. Faktanya, Ja'far Umar
Thalib berbicara dalam Tabliq Akbar di mesjid al-Fatah, Ambon, mengajak
masyarakat membuat bom dstnya. Kalau anda mau, anda bisa bertemu
dengan teman-2 saya, Muslim, yang hadir dalam tabliq akbar untuk
mendengar ceritera mereka mengenai apa yang dikatakan Ustadz Ja'far Umar
Thalib ? Saya sendiri mendengar tiga kaset dari tiga sumber yang berbeda
termasuk dari teman-2 Muslim yang menghadiri tabliq akbar dan merekam
semua kata-2 Ustad Ja'far Umar Thalib. Sementara itu Theo Sjafe'i berceramah
tentang bahaya penunggangan dan politisasi agama serta fakta-faktanya.
Dalam seluruh narasi ceramahnya, maupun kasetnya, saya tidak menemukan
adanya ajakan agar masyarakat membuat bom dan senjata untuk menyerang
pihak lain.
Ustadz Ja'far Umar Thalib bukan cuma orator yang berceramah atau
berkhotbah di mesjig al-Fatah, Ambon, pada tanggal 26 April 2002. Faktanya,
dia memimpin kelompok sipil bersenjata, selain kelompok dakwah, pendidikan
dan kesehatan. Tolong anda katakan, Theo Sjafe'i memimpin siapa dan
bersenjata apa?
Ustadz Ja'far Umar Thalib tidak saja pergi ke Ambon untuk berceramah atau
berkhotbah di mesjid. Faktanya, dia berkali-kali datang di Ambon. Theo Sjafe'i
berapa kali ke Ambon ?
Ustadz Ja'far Umar Thalib tidak saja berkhotbah di mesjid. Faktanya, dia
memimpin satu kelompok sipil bersenjata, yang membangun dan mendapat
dukungan serta jaringan yang cukup luas. Ustad AP telah berceritera kepada
Pimpinan sebuah organisasi Islam di Jakarta bahwa di awal kehadiran Laskar
Jihad di Ambon, sekitar awal Mei 2000, Ustad Ja'far Umar Thalib pernah
mengatakan kepadanya bahwa selain adanya sejumlah sumber dana untuk
mendukung Laskar Jihad, dari Letjen (Purn) H diperoleh dana milyaran rupiah.
Ketika itu Letjen (Purn) H sedang menjabat Menteri. Ini indikasi tentang
dukungan dana dan jaringan bagi operasi-2 Laskar Jihad. Dukungan dana dan
jaringan manakah yang berada di balik Theo Sjafe'I?
Ustadz Ja'far Umar Thalib tidak saja berkhotbah di mesjid. Faktanya,
dukungan dana dan jaringan yang dimilikinya, digunakan untuk membiayai
"perang" Laskar Jihad dalam rangka menyelesaikan masalah Maluku/Maluku
Utara; dengan cara: mengobarkan perang rakyat dengan menyatukan barisan
mujahidin, perang propaganda, diplomasi di pusat pemerintahan dan daerah
dengan melakukan fait-acomply serta pengepungan politik,
membumi-hanguskan tempat-2 pemukiman Kristen, merebut semua posisi
penting dalam pemerintahan daerah baik sipil maupun militer dan tidak
memberi peluang kepada pihak Kristen
..dstnya (tentang penyelesaian
masalah Maluku/Maluku Utara, lihat buku: LASKAR JIHAD Ahlussunah Wal
Jama'ah, ditulis oleh Ja'far Umar Thalib, terbitan DPP Forum Komunikasi Ahlus
Sunnah Wal Jama'ah Ustad AP, Divisi Penerangan, Dzul Hijjah 1421 H/Maret
2001, hal. 103-108). Apakah "rencana perang" Theo Sjafe'i ?.
Semua yang saya sampaikan di atas adalah sedikit dari banyak fakta-2 yang dapat
diperbandingkan. Dengan fakta-2 ini, apakah tepat dan beralasan menyejajarkan
kedua kasus hukum itu ? Atau jika anda punya data dan fakta lain, tolong
disampaikan ke publik. Jika tidak, maka sampai detik ini saya dan masyarakat
lainnya menganggap anda justru mengaburkan kasus hukum. Setidaknya dengan
pernyataan anda, sebagai anggota DPR RI, Komisi II, sampai saat ini jika tidak ada
sanggahan atau penjelasan anda anda patut dianggap tidak "committed" dan
sungguh-2 berpihak pada penegakan hukum. Esensi "committed" dan pemihakan
terletak dalam domain moral politik, bung Patrialis.
Lalu anda juga diberitakan menyatakan hal di bawah ini:
"Dirinya mengatakan, berkaitan dengan kasus penangkapan Ja'far telah
muncul sejumlah argumen di masyarakat bahwa yang bersangkutan
sebenarnya berkonsentrasi penuh mempertahankan NKRI dari aksi-aksi
gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS). Berdasarkan
laporan yang diterimanya, Patrialis mengatakan, jika dianggap ceramah
Ja'far sebagai provokasi, maka ada dugaan aksi provokasi serupa juga
telah dilakukan oleh orang-orang dari kelompok Merah (Kristen). (RoL)
Bung Patrialis, sebagai sarjana hukum dan anggota DPR RI Komisi II, saya ingin
mendengar pendapat anda mengenai apa yang anda sebut sebagai argumen-2 di
masyarakat. Argumen-2 apakah itu dan dari siapakah argumen-2 itu? Jangan
membingungkan rakyat dengan ungkapan-2 terselubung. Seharusnya argumen itu
anda buka kepada publik lalu anda menyatakan pendapat dan penilaian anda
terhadapnya, sesuai kapasitas anda. Apakah ada argumen yang menurut hukum
tepat untuk mendasari setiap tindakan warga negara melakukan tindakan agresif
kepada kelompok masyarakat lain yang dituduh separatis tanpa pembuktian hukum?
Bagaimana kalau tiba-tiba saya menuduh anda memainkan politik sektarian yang
tidak ada tempat di negara Pancasila? Bukankah tuduhan itu bisa langsung
menjadikan saya terkena dugaan melanggar hukum? Bung Patrialis, konflik Maluku
sudah terlalu berdarah untuk ditambah-tambahi dengan berbagai tuduhan tanpa dasar
hukum, yang hanya akan mempersulit proses rekonsiliasi.
Semua ini saya sampaikan kepada anda sebagai bagian dari upaya kita memastikan
apa yang menjadi tugas kita masing-masing; saya sebagai rakyat, dan anda sebagai
wakil rakyat pada Komisi yang memberi perhatian pada masalah-2 hukum di DPR RI.
Saya harap anda tidak gusar. Biarlah kita menjadi lawan bicara tetapi teman berpikir
dan berjuang untuk kepentingan dan kemaslahatan bangsa dan masyarakat
Indonesia. Tanggapan anda saya tunggu. Mohon maaf kalau kata-2 saya kurang
menyenangkan anda. It is nothing personal. Wasalam.
Jakarta, 4 Juni 2002
Dicky M. Mailoa
dickymm@yahoo.com
From DQM @ MASARIKU NETWORK AMBON
|