The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SURAT TERBUKA UNTUK BUNG PATRIALIS AKBAR, SH


SURAT TERBUKA UNTUK BUNG PATRIALIS AKBAR, SH

Berkaitan dengan komentarnya yang dimuat dalam situs LaskarJihad.or.id pada Senin, 3 Juni 2002, berjudul: "Kasus Theo Syafe'i Ditanyakan dalam Raker DPR".

Jakarta, 4 Juni 2002

Yang terhormat,
Bung Patrialis Akbar, SH, anggota DPR RI
melalui alamat eMail : Ketua DPR RI, Komisi II DPR RI, Fraksi Reformasi DPR RI.

Bung Patrialis Akbar, SH, anggota DPR RI yang terhormat,

Penulis surat terbuka ini, saya, Dicky M. Mailoa, berdomisili di Jakarta. Kalau anda masih ingat, kita pernah bersama-sama mengurus sebuah organisasi kepemudaan sebagai anggota Dewan Pengurus Pusat, sejak 1987 hingga 1993. Saya mengenal anda pada masa-masa itu, sebagai kader yang memiliki setidaknya lima potensi yaitu : wawasan kebangsaan yang jelas, kemampuan profesional sebagai pengacara, kemampuan manajerial sebagai pengurus organisasi, sensitivitas politik yang tinggi serta ketaqwaan. Saya tidak heran jika dengan semua potensi itu anda terus berkembang menjadi seorang tokoh partai politik dan wakil rakyat. Saya berharap, kiranya anda terus berkembang dan suatu ketika anda tampil sebagai salah seorang dari generasi kita yang menjadi negarawan; suatu kualitas yang dibutuhkan oleh masyarakat dan bangsa kita, sekarang dan di masa depan.

Saya telah banyak membaca dan mendengar dari media-massa, pandangan dan sikap anda mengenai berbagai isyu politik yang menjadi sorotan publik. Saya dengar, beberapa minggu lalu anda pergi ke Ambon bersama-sama Tim BP MPR – kalau tidak salah -- untuk mensosialisasikan draft Tap MPR termasuk amandemen UUD 1945. Mungkin itu bukan kunjungan anda yang pertama ke Ambon, tetapi kalaupun itu kunjungan pertama, anda tentu telah berkesempatan melihat secara fisik kota tempat saya dibesarkan dan yang kini terkenal karena kerusuhan yang berlarut-larut. Sebetulnya kalau saya punya kesempatan berbarengan dengan kunjungan tugas anda itu, saya ingin memfasilitasi anda untuk bertemu secara in-formal dengan lebih banyak orang – yang adalah juga rakyat Indonesia – dari berbagai macam garis politik dan latar sosial. Kalau hanya bertemu dengan rakyat pendukung partai anda, mungkin tidak akan banyak jumlahnya, karena pada Pemilu 1999, partai anda kurang memperoleh suara di kota itu. Saya pikir, bagi seorang wakil rakyat, kesempatan bertemu berbagai latar kepentingan rakyat itu tentu berguna, karena mereka bisa lebih banyak memperoleh informasi mengenai apa yang diketahui, dialami, dirasakan dan dibutuhkan rakyat, dan juga untuk meyakini betapa kemajemukan itu adalah kekayaan kita bersama yang tidak boleh dirusakkan oleh kecenderungan-2 homogenis-otoriter. Saya sangat berharap, bahwa kesempatan-2 berada di tengah-2 rakyat di Ambon, menambah pengetahuan anda secara pribadi mengenai kerusuhan Maluku dan implikasi-2-nya serta langkah-2 penanganan yang telah, sedang dan yang harus dilakukan. Itu semua penting terutama karena anda berada di Komisi II DPR RI yang sering dikunjungi oleh delegasi maupun kelompok-2 masyarakat yang menyampaikan berbagai hal mengenai masalah kerusuhan Maluku.

Bung Patrialis Akbar yang baik,

Surat terbuka ini saya tulis karena hari ini (4 Juni) saya membawa sebuah laporan tentang sikap anda, yang ditulis Redaksi situs LaskarJihad.or.id dan dipublikasikan pada Senin, 3 Juni 2002, dalam situs yang sama, berjudul: "Kasus Theo Syafe'i Ditanyakan dalam Raker DPR". Di sana dikatakan bahwa anggota Komisi II yang mempersoalkan kelanjutan kasus tersebut antara lain anggota Fraksi Reformasi Patrialis Akbar dan Mutammimul Ula, serta anggota Fraksi PDI Perjuangan Haryanto Taslam. Tapi tidak dilaporkan mengenai apa yang dibicarakan oleh kedua nama yang disebut terakhir itu.
Dalam laporan, itu anda disebut bicara sebagai berikut :

      "Menurut Patrialis Akbar, Komisi II banyak mendapat permintaan dari sejumlah masyarakat dan ormas Islam agar kasus ceramah Theo Sjafe'i yang diduga ikut memprovokasi terjadinya kerusuhan di Maluku, diusut kembali. "Kami berharap, pihak kepolisian juga menindaklanjuti lebih serius kasus Theo Sjafe'i tersebut. Jangan hanya ustadz-ustadz saja yang diproses," katanya. Menurut Patrialis, untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat, dengan ditangkapnya Ustadz Ja'far Umar Thalib dengan tuduhan provokasi, maka hendaknya polisi juga mengusut kasus Theo Sjafe'i yang diduga ikut merusak tatanan kehidupan bermasyarakat di Maluku. Dirinya mengatakan, berkaitan dengan kasus penangkapan Ja'far telah muncul sejumlah argumen di masyarakat bahwa yang bersangkutan sebenarnya berkonsentrasi penuh mempertahankan NKRI dari aksi-aksi gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS). Berdasarkan laporan yang diterimanya, Patrialis mengatakan, jika dianggap ceramah Ja'far sebagai provokasi, maka ada dugaan aksi provokasi serupa juga telah dilakukan oleh orang-orang dari kelompok Merah (Kristen). (RoL)"

Membaca laporan ini, saya ingin memberikan tanggapan terbuka sebagai rakyat kepada anda, wakil rakyat di Komisi II DPR RI.

Saya tidak sangsi sedikitpun terhadap apa yang anda katakan, bahwa Komisi II banyak mendapat permintaan dari masyarakat. Sebetulnya kalau anda dan Komisi II lebih sensitif, bukan cuma permintaan yang disampaikan masyarakat kepada Komisi II. Lebih dari itu masyarakat punya harapan yang dapat diartikulasikan oleh Komisi II DPR RI.

Yang saya sangsikan sampai hari ini adalah apakah Komisi II sungguh-2 menghayati permintaan dan harapan tersebut dan bekerja optimal untuk mengartikulasikan permintaan dan harapan masyarakat itu. Dalam pendapat anda yang dikutip dan disiarkan di atas, anda mengungkapkan rasa peduli pada masalah Maluku. Anda pasti tahu, bahwa masyarakat Maluku sejak lama mendambakan setidaknya 4 hal, yaitu: stabilitas keamanan, penegakan hukum, perdamaian dan rekonsiliasi. Tapi saya menyesal mengapa anda berbicara mengenai penegakan hukum secara partial, padahal anda tahu penegakan hukum tidak pernah bisa berdiri sendiri. Kemudian saya heran, mengapa anda menghubungkan penegakan hukum dengan kasus Theo Sjafe'i, tetapi tidak mendesak Pemerintah untuk melakukan dua hal penting, yaitu: (1) Jaminan keamanan yang diperlukan seluruh masyarakat Maluku, dan (2) Segera menyibak semua dugaan provokasi dalam kerusuhan Maluku dalam rangka penegakan hukum? Saya sangsi, apakah anda sungguh-sungguh memperhatikan masalah penegakan hukum dan hubungannya dengan kerusuhan Maluku atau anda hanya ingin "menembak" Theo Sjafe'i? Bukankah sebaiknya anda sebagai wakil rakyat dan anggota Komisi II DPR RI memahami bahwa ribuan nyawa rakyat yang telah hilang sia-sia itu seharusnya anda bela melalui kepastian penegakan hukum di seluruh wilayah Maluku. Fakta hilangnya ribuan nyawa rakyat itu tidak mungkin anda tukar hanya dengan kasus Ja'far Umar Thalib atau Theo Sjafe'i, bung Patrialis.

Berhubung dengan pendapat anda yang saya kutip di atas, maaf bung Patrialis, tetapi saya ingin menyatakan bahwa ada banyak kesangsian lain pada anda sebagai bagian dari Komisi II DPR RI serta Komisi II DPR RI seluruhnya, terutama dalam hubungan dengan masalah Maluku. Kesangsian itu bersumber dari sejumlah pertanyaan yang akan saya kemukakan berikut ini.

Bung Patrialis Akbar, SH, anggota DPR RI yang terhormat,

Sebagian besar warga masyarakat Maluku tidak tahu, apa sajakah yang telah dilakukan Komisi II DPR RI berkaitan dengan permintaan dan harapan-2 mereka. Cukup banyak kekecewaan, sikap pesimis bahkan apatisme yang tumbuh di tengah masyarakat berkaitan dengan harapan-2, permintaan dan aspirasi yang telah mereka sampaikan kepada Komisi II DPR RI. Yang saya maksudkan dengan masyarakat, bukan saja orang-orang biasa, tetapi juga para anggota DPR Kota Ambon dan DPRD I Maluku yang pernah bertemu dengan Komisi II DPR RI. Yang mereka tahu adalah bahwa kekerasan terus berlanjut di Ambon. Setiap kali masyarakat datang ke Komisi II DPR RI, mereka berharap agar Komisi II DPR RI melakukan sesuatu yang jelas dan "credible" dalam rangka penghentian kekerasan serta perwujudan perdamaian dan rekonsiliasi.

Sehubungan dengan fungsi-2 DPR RI, khususnya Komisi II, saya ingin bertanya sebagai rakyat: Apa sajakah yang anda dan kawan-2 Komisi II kerjakan sehubungan dengan upaya penghentian kekerasan dan secara khusus penegakan hukum di Maluku?. Apa sajakah yang anda dan kawan-2 di Komisi II kerjakan ketika Pemerintah (sipil & militer) lalai memelihara ketertiban/keamanan dan menegakkan hukum di Ambon? Apa sajakah yang anda dan kawan-2 di Komisi II kerjakan sehubungan dengan langkah Pemerintah menginisiasi dan memfasilitasi perundingan Maluku di Malino ? Apakah yang anda dan kawan-2 kerjakan ketika Pemerintah memasuki perundingan Malino dengan menempatkan rakyat -- yang harus anda bela itu -- sebagai "pihak yang menanggung semua kesalahan atas kerusuhan Maluku"? Saya ingin bertanya, apa sajakah yang anda dan kawan-2 di Komisi II kerjakan ketika Pemerintah lambat mengimplementasi kesepakatan Malino, padahal kesepakatan itu setidaknya merupakan instrumen moral yang dapat digunakan sebagai titik-berangkat dari sejumlah langkah penegakan hukum di wilayah kerusuhan itu? Saya ingin bertanya, apa sajakah yang anda dan kawan-2 di Komisi II kerjakan ketika Pemerintah tidak juga berhasil menegakan hukum sesudah perundingan Malino karena TNI dan POLRI lalai memperbaiki manajemen pengamanan dan mengawasi moralitas oknum-2 prajurit yang bertugas? Saya ingin bertanya, apa sajakah yang anda dan kawan-2 di Komisi II kerjakan ketika hukum gagal ditegakkan di Maluku karena agama dijadikan kuda tunggang politik? Terakhir, Saya ingin bertanya, apa sajakah yang anda dan kawan-2 di Komisi II kerjakan dalam rangka memperkuat budaya penegakan hukum ketika Wapres Hamzah Has berlenggang ke tahanan menjenguk Ustadz Ja'far Umar Thalib? Sebagai laporan untuk anda dan kawan-2 di Komisi II, pak Hamzah Has juga pernah melakukan langkah kontroversial bagi penegakan hukum ketika bersama-sama dengan pak Amin Rais mendukung masuknya Laskar jihad ke Maluku, di awal tahun 2000? Ini langkah politik yang tidak mempertimbangkan urgensi penegakan hukum di sebuah wilayah konflik yang mekanisme penegakan hukumnya telah berada dalam situasi kritis. Beberapa hari yang akan datang, Wapres Hamzah Has direncanakan akan tiba di Ambon untuk menerima penyerahan senjata. Sebagai rakyat, saya menilai kunjungan ini sebagai manuver politik untuk: (1) Memupur "blunder politik" yang pernah ia lakukan, dan (2) Melakukan pembelaan politik secara diskriminatif (pada pelaku-pelaku kerusuhan tertentu). Apa sikap anda dan kawan-2 di Komisi II terhadap hal ini, sehubungan dengan penegakan hukum? Apakah anda dan kawan-2 di Komisi II pernah serius membahas masuknya Laskar Jihad ke Maluku sebagai akibat dari tidak adanya keamanan yang effektif dan upaya penegakan hukum; yang pada gilirannya terus menimbulkan kesengsaraan rakyat ? Apakah anda dan kawan-2 di Komisi II telah dengan serius membahas sikap enggan Laskar Jihad menyerahkan senjata dan keluar dari Maluku sehingga Ustadz Ja'far Umar Thalib perlu memberi syarat mengenai jaminan keamanan oleh Pemerintah serta pelepasan dirinya dari jerat hukum? (lihat Suara Karya Rabu, 8 Mei 2002 dalam laporan bertajuk "Polri Janji Segera Bebaskan Ja'far ..…"). Bisakah dugaan tindak pidana pada Ja'far Umar Thalib dihapuskan atau ditukar dengan keluarnya Laskar Jihad dari Maluku? Jika ini intervensi politik terhadap proses penegakan hukum, bagaimana anda dan Komisi II melihat dan menilainya dengan kacamata penegakan hukum? Kemudian, apakah yang anda dan kawan-2 di Komisi II lakukan untuk mendukung TNI dan POLRI menegakan keamanan dan hukum di Maluku, ketika mereka mengalami kekurangan fasilitas dan sarana untuk bekerja optimal? Apakah anda dan kawan-2 di Komisi II membahas secara serius sebab-musabab munculnya sikap Ustad Ja'far Umar Thalib sebagai panglima kelompok sipil bersenjata yang membenarkan berlangsungnya kekerasan (fisik maupun kekerasan kata-2), atas nama pembelaan terhadap NKRI dan implikasi dari tindak kekerasan tersebut bagi penegakan hukum di negara hukum ini? Apakah anda sependapat bahwa sekelompok warga sipil bisa melakukan kekerasan dalam bentuk apapun kepada kelompok warga sipil lainnya atas nama pembelaan terhadap NKRI? Dimana logika politik dan hukumnya bagi komitmen dan tugas anda serta Komisi II DPR RI untuk memelihara integrasi nasional yang didukung oleh penegakan hukum?. Apakah pendapat anda dan kawan-2 di Komisi II terhadap lemahnya penegakan hukum terhadap fenomena RMS, atau apa yang disebut Pemerintah sebagai gerakan separatis atau yang sejenis dengan itu di Maluku? Bukankah anda dan kawan-2 di Komisi II yang "concern" terhadap penegakan hukum harus punya pendapat resmi mengenai aspek-aspek hukum dari apa yang disebut RMS atau gerakan separatis di Maluku, ketika sejumlah pejabat Pemerintah (militer dan sipil) dengan lancang (baca: tidak mempedulikan dasar-dasar hukum bagi pendapatnya) mengungkapkan adanya gerakan separatis di Maluku. Menurut anda dan Komisi II, apakah sebetulnya gerakan separatisme itu per definisi hukum? Jika anda dan kawan-2 Komisi II tidak punya pendapat resmi atau desakan kepada Pemerintah (sipil dan militer) untuk mengemukakan dasar-dasar hukum dari tuduhan adanya gerakan separatisme di Maluku, maka maaf, saya berpendapat bahwa anda dan kawan-2 di Komisi II – baik sengaja atau tidak -- telah membiarkan supremasi hukum diinjak-injak oleh supremasi kekuasaan politik dan kepentingan sempit dari sejumlah pejabat Pemerintah (sipil dan militer) dan kelompok-2 masyarakat tertentu.

Bung Patrialis Akbar, angota DPR RI yang terhormat,

Seluruh pertanyaan yang saya kemukakan di atas, adalah sedikit dari banyak indikasi mengenai permintaan dan harapan rakyat kepada anda dan kawan-2 di Komisi II DPR RI. Saya menyadari bahwa keluasan dan kompleksitas permintaan dan harapan rakyat ini pasti anda tanggapi dengan pernyataan bahwa tidak semua hal ini harus dilimpahkan kepada DPR RI khususnya Komisi II. Pernyataan inipun masih bisa didebat. Tapi yang paling penting sebetulnya adalah bahwa semua itu menggambarkan betapa rumitnya kekusutan benang konflik Maluku. Karena itu ketika kita harus bersama-sama menguraikan kekusutan benang konflik Maluku itu, baiklah kita secara moral maupun politik, tidak menambahkannya dengan kekusutan lain. Anda tahu, bahwa pernyataan anda di bawah ini (sebagaimana diberitakan dalam situs LaskarJihad.or.id) berimplikasi pada bertambahnya kekusutan konflik Maluku. Saya kutip pernyataan anda:

      "Kami berharap, pihak kepolisian juga menindaklanjuti lebih serius kasus Theo Sjafe'i tersebut. Jangan hanya ustadz-ustadz saja yang diproses,"

Pernyataan ini menghasilkan sejumlah impresi. Impresi pertama, anda menduga adanya diskriminasi dalam proses hukum. Impresi kedua, anda membedakan subjek hukum berdasarkan latar agama. Semua orang tahu, bahwa Theo Syafei yang anda sebut itu beragama Kristen Protestan. Dengan menyebut "jangan hanya ustadz-2 saja yang diproses", anda sedikitnya telah menginsinuasi publik bahwa diskriminasi proses hukum itu terjadi karena alasan agama. Seorang Theo Syafei yang Protestan diperlakukan dengan baik ketimbang para ustadz yang anda sebut. Akibatnya, publik akan berpendapat bahwa proses hukum dalam kasus ini sedang sangat merugikan umat Islam. Ini bacaan saya sebagai publik, dan anda harus tahu bahwa saya tidak sendiri. Sebab publik kita telah mengalami peningkatan kecerdasan dan sensitivitas dalam membaca pernyataan sejenis yang anda sampaikan. Anda kurang sensitif, bahwa pendapat anda dan impresi yang ditimbulkannya bisa berakibat pada munculnya kondisi konflik di Maluku. Apakah pernyataan anda itu mengandung realitas objektif? Saya sangat sangsi, terutama karena pernyataan ini sangat sepihak sehingga bersifat subjektif. Apakah anda sebelumnya telah meminta keterangan dari pihak Polri mengenai apa yang anda nyatakan itu? Jika sudah, seharusnya anda menjadikan keterangan Polri sebagai referensi pernyataan anda. Tanpa itu, pernyataan anda kemudian menghasilkan impresi ketiga bagi publik, yaitu bahwa secara hukum kasus Theo Syafei setara dengan kasus Ustad Ja'far Umar Thalib; tapi dalam proses hukum Ustad Ja'far mengalami penzaliman. Kemampuan ilmu hukum dan politik anda tentu lebih tinggi dari saya, sehingga saya yakin anda seharusnya memahami permasalahan itu dari segi hukum dan politik. Saya tidak bermaksud melebih-lebihkan impresi publik terhadap pernyataan anda, tapi anda harus tahu bahwa sebagai pejabat publik, pernyataan anda mempunyai pengaruh terhadap publik. Apa hubungannya dengan kekusutan kasus konflik Maluku ? Anda tentu tahu bahwa upaya penegakan hukum dalam kasus konflik Maluku mengalami banyak sekali kesulitan antara lain karena ada banyak dorongan bagi penetrasi agama – selain penetrasi politik -- ke dalam masalah-2 hukum. Dorongan-2 ini yang harus secara sadar dieliminasi, bukan difasilitasi. Kita harus berusaha untuk secara arif membedakan – jika kita gagal memisahkan – substansi agama dan hukum. Karena itu sebagai rakyat, saya berharap agar sebagai pejabat publik anda dapat lebih siuman dan arif mengemukakan pernyataan sejenis di atas kepada publik.

 

Bung Patrialis Akbar, SH, anggota DPR RI yang terhormat,

Saya sangat yakin bahwa kemampuan ilmu hukum yang anda miliki dan jabatan anda sebagai anggota DPR RI, apalagi bertugas di Komisi II, memungkinkan anda membedakan substansi setiap kasus hukum. Saya kutip berita yang ditulis redaksi situs LaskarJihad.or.id tentang pernyataan anda lagi :

      "Menurut Patrialis, untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat, dengan ditangkapnya Ustadz Ja'far Umar Thalib dengan tuduhan provokasi, maka hendaknya polisi juga mengusut kasus Theo Sjafe'i yang diduga ikut merusak tatanan kehidupan bermasyarakat di Maluku."

Saya mengerti kasus Theo Sjafe'i dan kasus Ustadz Ja'far Umar Thalib. Karena itu, saya yang awam hukum saja bisa membedakan substansi kasusnya. Tapi baiklah kita tidak bicara dulu soal substansi kasus, bung Patrialis. Untuk menguji penyejajaran kasus Ja'far Umar Thalib dan Theo Sjafe'i, mari kita lihat apa yang anda sebut sebagai dugaan dan apa yang menjadi faktanya.

  1. Ja'far Umar Thalib diduga memprovokasi masyarakat. Faktanya, Ja'far Umar Thalib berbicara dalam Tabliq Akbar di mesjid al-Fatah, Ambon, mengajak masyarakat membuat bom dstnya. Kalau anda mau, anda bisa bertemu dengan teman-2 saya, Muslim, yang hadir dalam tabliq akbar untuk mendengar ceritera mereka mengenai apa yang dikatakan Ustadz Ja'far Umar Thalib ? Saya sendiri mendengar tiga kaset dari tiga sumber yang berbeda termasuk dari teman-2 Muslim yang menghadiri tabliq akbar dan merekam semua kata-2 Ustad Ja'far Umar Thalib. Sementara itu Theo Sjafe'i berceramah tentang bahaya penunggangan dan politisasi agama serta fakta-faktanya. Dalam seluruh narasi ceramahnya, maupun kasetnya, saya tidak menemukan adanya ajakan agar masyarakat membuat bom dan senjata untuk menyerang pihak lain.
  2. Ustadz Ja'far Umar Thalib bukan cuma orator yang berceramah atau berkhotbah di mesjig al-Fatah, Ambon, pada tanggal 26 April 2002. Faktanya, dia memimpin kelompok sipil bersenjata, selain kelompok dakwah, pendidikan dan kesehatan. Tolong anda katakan, Theo Sjafe'i memimpin siapa dan bersenjata apa?
  3. Ustadz Ja'far Umar Thalib tidak saja pergi ke Ambon untuk berceramah atau berkhotbah di mesjid. Faktanya, dia berkali-kali datang di Ambon. Theo Sjafe'i berapa kali ke Ambon ?
  4. Ustadz Ja'far Umar Thalib tidak saja berkhotbah di mesjid. Faktanya, dia memimpin satu kelompok sipil bersenjata, yang membangun dan mendapat dukungan serta jaringan yang cukup luas. Ustad AP telah berceritera kepada Pimpinan sebuah organisasi Islam di Jakarta bahwa di awal kehadiran Laskar Jihad di Ambon, sekitar awal Mei 2000, Ustad Ja'far Umar Thalib pernah mengatakan kepadanya bahwa selain adanya sejumlah sumber dana untuk mendukung Laskar Jihad, dari Letjen (Purn) H diperoleh dana milyaran rupiah. Ketika itu Letjen (Purn) H sedang menjabat Menteri. Ini indikasi tentang dukungan dana dan jaringan bagi operasi-2 Laskar Jihad. Dukungan dana dan jaringan manakah yang berada di balik Theo Sjafe'I?
  5. Ustadz Ja'far Umar Thalib tidak saja berkhotbah di mesjid. Faktanya, dukungan dana dan jaringan yang dimilikinya, digunakan untuk membiayai "perang" Laskar Jihad dalam rangka menyelesaikan masalah Maluku/Maluku Utara; dengan cara: mengobarkan perang rakyat dengan menyatukan barisan mujahidin, perang propaganda, diplomasi di pusat pemerintahan dan daerah dengan melakukan fait-acomply serta pengepungan politik, membumi-hanguskan tempat-2 pemukiman Kristen, merebut semua posisi penting dalam pemerintahan daerah baik sipil maupun militer dan tidak memberi peluang kepada pihak Kristen…..dstnya (tentang penyelesaian masalah Maluku/Maluku Utara, lihat buku: LASKAR JIHAD Ahlussunah Wal Jama'ah, ditulis oleh Ja'far Umar Thalib, terbitan DPP Forum Komunikasi Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Ustad AP, Divisi Penerangan, Dzul Hijjah 1421 H/Maret 2001, hal. 103-108). Apakah "rencana perang" Theo Sjafe'i ?.

Semua yang saya sampaikan di atas adalah sedikit dari banyak fakta-2 yang dapat diperbandingkan. Dengan fakta-2 ini, apakah tepat dan beralasan menyejajarkan kedua kasus hukum itu ? Atau jika anda punya data dan fakta lain, tolong disampaikan ke publik. Jika tidak, maka sampai detik ini saya dan masyarakat lainnya menganggap anda justru mengaburkan kasus hukum. Setidaknya dengan pernyataan anda, sebagai anggota DPR RI, Komisi II, sampai saat ini – jika tidak ada sanggahan atau penjelasan anda – anda patut dianggap tidak "committed" dan sungguh-2 berpihak pada penegakan hukum. Esensi "committed" dan pemihakan terletak dalam domain moral politik, bung Patrialis.

Lalu anda juga diberitakan menyatakan hal di bawah ini:

      "Dirinya mengatakan, berkaitan dengan kasus penangkapan Ja'far telah muncul sejumlah argumen di masyarakat bahwa yang bersangkutan sebenarnya berkonsentrasi penuh mempertahankan NKRI dari aksi-aksi gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS). Berdasarkan laporan yang diterimanya, Patrialis mengatakan, jika dianggap ceramah Ja'far sebagai provokasi, maka ada dugaan aksi provokasi serupa juga telah dilakukan oleh orang-orang dari kelompok Merah (Kristen). (RoL)

Bung Patrialis, sebagai sarjana hukum dan anggota DPR RI Komisi II, saya ingin mendengar pendapat anda mengenai apa yang anda sebut sebagai argumen-2 di masyarakat. Argumen-2 apakah itu dan dari siapakah argumen-2 itu? Jangan membingungkan rakyat dengan ungkapan-2 terselubung. Seharusnya argumen itu anda buka kepada publik lalu anda menyatakan pendapat dan penilaian anda terhadapnya, sesuai kapasitas anda. Apakah ada argumen yang menurut hukum tepat untuk mendasari setiap tindakan warga negara melakukan tindakan agresif kepada kelompok masyarakat lain yang dituduh separatis tanpa pembuktian hukum? Bagaimana kalau tiba-tiba saya menuduh anda memainkan politik sektarian yang tidak ada tempat di negara Pancasila? Bukankah tuduhan itu bisa langsung menjadikan saya terkena dugaan melanggar hukum? Bung Patrialis, konflik Maluku sudah terlalu berdarah untuk ditambah-tambahi dengan berbagai tuduhan tanpa dasar hukum, yang hanya akan mempersulit proses rekonsiliasi.

Semua ini saya sampaikan kepada anda sebagai bagian dari upaya kita memastikan apa yang menjadi tugas kita masing-masing; saya sebagai rakyat, dan anda sebagai wakil rakyat pada Komisi yang memberi perhatian pada masalah-2 hukum di DPR RI.

Saya harap anda tidak gusar. Biarlah kita menjadi lawan bicara tetapi teman berpikir dan berjuang untuk kepentingan dan kemaslahatan bangsa dan masyarakat Indonesia. Tanggapan anda saya tunggu. Mohon maaf kalau kata-2 saya kurang menyenangkan anda. It is nothing personal. Wasalam.

Jakarta, 4 Juni 2002

Dicky M. Mailoa

dickymm@yahoo.com

From DQM @ MASARIKU NETWORK AMBON
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/unpatti67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044