The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Seorang Prajurit Tni Dijatuhi Hukuman 3,5 Tahun Penjara


Seorang Prajurit Tni Dijatuhi Hukuman 3,5 Tahun Penjara

Hilversum, Rabu 03 Juli 2002 14:40 UTC

Seorang prajurit TNI dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara, karena dinyatakan terlibat dalam serangan bom di Maluku. Mahkamah militer Ambon menyatakan laki-laki tersebut antara lain berupaya meledakkan kantor gubernur dengan bahan peledak sebanyak lima kilogram. Selain itu ia juga terlibat dalam paling tidak sembilan serangan bom, termasuk peledakan sebuah gereja.

© Hak cipta 2001 Radio Nederland Wereldomroep
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/unpatti67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044