Seorang Prajurit Tni Dijatuhi Hukuman 3,5 Tahun Penjara
Hilversum, Rabu 03 Juli 2002 14:40 UTC
Seorang prajurit TNI dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara, karena dinyatakan terlibat
dalam serangan bom di Maluku. Mahkamah militer Ambon menyatakan laki-laki
tersebut antara lain berupaya meledakkan kantor gubernur dengan bahan peledak
sebanyak lima kilogram. Selain itu ia juga terlibat dalam paling tidak sembilan
serangan bom, termasuk peledakan sebuah gereja.
© Hak cipta 2001 Radio Nederland Wereldomroep
|