The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Jurnalis TV cs Desak Kapolri Tindak Kapolda Maluku


Suara Merdeka, Jumat, 28/06/02 : 13.36 WIB

Jurnalis TV cs Desak Kapolri Tindak Kapolda Maluku

Jakarta, CyberNews. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Komite Perlindungan Wartawan Indonesia (KPWI) mengecam keras tindakan Kapolda Maluku Brigjen Soenarko. Mereka bahkan mendesak Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar agar menindaknya.

Desakan itu didasarkan atas pemanggilan dan penjemputan paksa Koresponden SCTV Sahlan Heulut, pada Kamis (27/6/2002). Dalam rilisnya yang diterima detikcom, Jumat (28/6/2002), IJTI dan KPWI memandang, tindakan Kapolda Maluku Brigjen Soenarko dengan mengintimidasi dan menginterogasi Sahlan Heulut adalah suatu kemunduran dan kebodohan dalam penerapan hukum.

Apalagi alasan Kapolda Maluku hanya karena tersinggung atas pertanyaan Sahlan Heulut dalam satu wawancara soal keberadaan aparat Brimob Polri. "Seharusnya, Kapolda Maluku selaku aparat penegak hukum justru lebih mengerti hukum dan menempuh cara-cara beradab sesuai aturan hukum. Misalnya kalau Sdr. Sahlan Heulut melakukan penghinaan atau fitnah, Kapolda Maluku bisa menempuh jalur hukum sesuai pasal-pasal yang ada dalam KUHP," tulis rilis yang diteken oleh Syaefurrahman Al Banjary (Sekjen IJTI), Pasaoran Simanjuntak (Ketua Departemen Avokasi IJTI) dan Despen Ompusunggu (Direktur Ekskutif KPWI) itu.

Menurut IJTI cs, tindakan Kapolda Maluku itu juga suatu pelanggaran berat atas hak rakyat mendapatkan informasi (public right to know) yang berlaku di Indonesia, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang. "Sebab apa yang dilakukan Sdr. Sahlan Heulut, adalah bagian dari tugas jurnalistiknya," kata mereka.

Selain itu, tindakan Brigjen Soenarko dinilai telah menciderai upaya lembaga Polri yang berupaya keras mereformasi diri sekaligus melayani masyarakat. Termasuk perjuangan rakyat Indonesia dalam mereformasi hukum secara nasional, bahkan bisa dikategorikan pada upaya menghalangi kemerdekaan pers yang bisa dikenai tindakan pidana paling lama dua tahun, atau denda Rp 500 juta, sesuai pasal 18 ayat 1 UU Pers Nomor 40/2000.

"Untuk itu, IJTI bersama KPWI meminta Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar segera menindak Kapolda Maluku, sekaligus mengimbau semua jajaran Polri, agar melakukan cara-cara berada dan elegan, kalau menghadapi persengketaan dengan kalangan pers," demikian akhir rilis tersebut. (Dtc/cn07)

Copyright © 2000 SUARA MERDEKA
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/unpatti67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044