Suara Merdeka, Jumat, 28/06/02 : 13.36 WIB
Jurnalis TV cs Desak Kapolri Tindak Kapolda Maluku
Jakarta, CyberNews. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Komite Perlindungan
Wartawan Indonesia (KPWI) mengecam keras tindakan Kapolda Maluku Brigjen
Soenarko. Mereka bahkan mendesak Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar agar
menindaknya.
Desakan itu didasarkan atas pemanggilan dan penjemputan paksa Koresponden
SCTV Sahlan Heulut, pada Kamis (27/6/2002). Dalam rilisnya yang diterima
detikcom, Jumat (28/6/2002), IJTI dan KPWI memandang, tindakan Kapolda Maluku
Brigjen Soenarko dengan mengintimidasi dan menginterogasi Sahlan Heulut adalah
suatu kemunduran dan kebodohan dalam penerapan hukum.
Apalagi alasan Kapolda Maluku hanya karena tersinggung atas pertanyaan Sahlan
Heulut dalam satu wawancara soal keberadaan aparat Brimob Polri. "Seharusnya,
Kapolda Maluku selaku aparat penegak hukum justru lebih mengerti hukum dan
menempuh cara-cara beradab sesuai aturan hukum. Misalnya kalau Sdr. Sahlan
Heulut melakukan penghinaan atau fitnah, Kapolda Maluku bisa menempuh jalur
hukum sesuai pasal-pasal yang ada dalam KUHP," tulis rilis yang diteken oleh
Syaefurrahman Al Banjary (Sekjen IJTI), Pasaoran Simanjuntak (Ketua Departemen
Avokasi IJTI) dan Despen Ompusunggu (Direktur Ekskutif KPWI) itu.
Menurut IJTI cs, tindakan Kapolda Maluku itu juga suatu pelanggaran berat atas hak
rakyat mendapatkan informasi (public right to know) yang berlaku di Indonesia,
sebagaimana telah diatur dalam undang-undang. "Sebab apa yang dilakukan Sdr.
Sahlan Heulut, adalah bagian dari tugas jurnalistiknya," kata mereka.
Selain itu, tindakan Brigjen Soenarko dinilai telah menciderai upaya lembaga Polri
yang berupaya keras mereformasi diri sekaligus melayani masyarakat. Termasuk
perjuangan rakyat Indonesia dalam mereformasi hukum secara nasional, bahkan bisa
dikategorikan pada upaya menghalangi kemerdekaan pers yang bisa dikenai tindakan
pidana paling lama dua tahun, atau denda Rp 500 juta, sesuai pasal 18 ayat 1 UU
Pers Nomor 40/2000.
"Untuk itu, IJTI bersama KPWI meminta Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar segera
menindak Kapolda Maluku, sekaligus mengimbau semua jajaran Polri, agar
melakukan cara-cara berada dan elegan, kalau menghadapi persengketaan dengan
kalangan pers," demikian akhir rilis tersebut. (Dtc/cn07)
Copyright © 2000 SUARA MERDEKA
|