Maluku Media Centre, Kamis, 15/07/2004 22:21:15 WIB
Ajak Warga Antipemerintah, Sahertian Diadili
Reporter : Ivanno Passal
Ambon, MMC --- Harry Agustinus Sahertian alias Avner (47), yang dikenal sebagai
pendeta, didakwa memprovokasi warga Maluku agar melawan pemerintah Republik
Indonesia (RI). Melalui selebaran yang dibuatnya, terdakwa disebutkan mempengaruhi
warga supaya tidak percaya kepada pemerintah RI dan Tentara Nasional Indonesia
(TNI).
Perbuatan Pendeta Sahertian tersebut terungkap dalam persidangan yang dipimpim
Hakim Ketua Kharlison Hariantja SH di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Ambon,
Selasa (13/7). Dia diajukan ke pengadilan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) A.H.
Ohoiulun SH, Fauzy Marasabessy SH dan Silvia Hattu SH.
Dalam persidangan, JPU Fauzy menguraikan kronologis tindakan pidana yang
dilakukan Sahertian di Ambon. Kejadiannya 27 April 2004, yakni sekitar pukul 14.05
WIT, dimulai dari jalan Yan Paays menuju Jalan Pattimura Ambon. Situ, di depan
khalayak ramai, Sahertian menyebarkan sejumlah fotokopi selebaran yang isinya
mengajak warga melakukan perang terbuka terhadap TNI dan Pemerintah RI.
Dari hasil penyidikan pihak kepolisian, ternyata terdakwa merupakan anggota
organisasi Mahamuda Siwalima yang diketuai Arnold Thenu. Terdakwa sebelumnya
berdomisili di di Jalan Timah Kelurahan Ringan Jaya Bekasi Selatan, Jawa Barat.
Menurut Jaksa, Sahertian datang ke Ambon ketika konflik 25 April. Pada 27 April, dia
mulai melakukan aksi dengan menyiapkan sekitar 100 lembar selebaran yang berisi
pernyataan sikap Mahamuda Siwalima dengan tajuk "Perang terbuka melawan
kebiadaban penguasa RI". Dalam pernyataan itu dia menyatakan konflik di Maluku
tidak ditangani serius oleh pemerintah RI.
Selain itu, selebaran tersebut menyebutkan ketidakpercayaan Mahamuda Siwalima
terhadap TNI, Pemerintah RI, menyatakan perang terbuka melawan penguasa RI,
melawan aparat keamanan dan laskar jihad. Salah satu pilihan yang ditawarkan
dalam selebaran ini adalah intervensi asing dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Jaksa menjerat Sahertian dengan pidana pasal 160 KUHP. Selain itu juga terdakwa
diancam dengan pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 12/Drt/1951.
Dalam persidangan ini, Sahertian menolak didampingi penasehat hukum. Termasuk
ketika hakim menawarkan Anthony Hatanne SH dan kawan-kawan dari Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Baku Bae sebagai pembelanya. Dia malah mempertanyakan
kredibiltas penasehat hukum untuk mendampingi dirinya di persidangan. Alasannya,
selama berada di dalam penahanan kepolisian, dirinya tidak pernah didampingi.
Penasehat hukumnya hanya datang sekali.
Sahertian juga mengatakan, kedatangan dirinya ke Ambon di tengah konflik ini
merupakan tugas pekabaran injil yang bersifat freelance. Dia membenarkan dakwaan
yang menyatakan dirinya menyebar 100 lembar selebaran. Dia mengaku telah
menyiapkan penasehat hukum dari Jakarta. Sidang kasus ini dilanjutkan 27 Juli.
(MMC)
© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
|