The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Maluku Media Centre


Maluku Media Centre, Kamis, 15/07/2004 22:21:15 WIB

Ajak Warga Antipemerintah, Sahertian Diadili

Reporter : Ivanno Passal

Ambon, MMC --- Harry Agustinus Sahertian alias Avner (47), yang dikenal sebagai pendeta, didakwa memprovokasi warga Maluku agar melawan pemerintah Republik Indonesia (RI). Melalui selebaran yang dibuatnya, terdakwa disebutkan mempengaruhi warga supaya tidak percaya kepada pemerintah RI dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Perbuatan Pendeta Sahertian tersebut terungkap dalam persidangan yang dipimpim Hakim Ketua Kharlison Hariantja SH di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (13/7). Dia diajukan ke pengadilan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) A.H. Ohoiulun SH, Fauzy Marasabessy SH dan Silvia Hattu SH.

Dalam persidangan, JPU Fauzy menguraikan kronologis tindakan pidana yang dilakukan Sahertian di Ambon. Kejadiannya 27 April 2004, yakni sekitar pukul 14.05 WIT, dimulai dari jalan Yan Paays menuju Jalan Pattimura Ambon. Situ, di depan khalayak ramai, Sahertian menyebarkan sejumlah fotokopi selebaran yang isinya mengajak warga melakukan perang terbuka terhadap TNI dan Pemerintah RI.

Dari hasil penyidikan pihak kepolisian, ternyata terdakwa merupakan anggota organisasi Mahamuda Siwalima yang diketuai Arnold Thenu. Terdakwa sebelumnya berdomisili di di Jalan Timah Kelurahan Ringan Jaya Bekasi Selatan, Jawa Barat.

Menurut Jaksa, Sahertian datang ke Ambon ketika konflik 25 April. Pada 27 April, dia mulai melakukan aksi dengan menyiapkan sekitar 100 lembar selebaran yang berisi pernyataan sikap Mahamuda Siwalima dengan tajuk "Perang terbuka melawan kebiadaban penguasa RI". Dalam pernyataan itu dia menyatakan konflik di Maluku tidak ditangani serius oleh pemerintah RI.

Selain itu, selebaran tersebut menyebutkan ketidakpercayaan Mahamuda Siwalima terhadap TNI, Pemerintah RI, menyatakan perang terbuka melawan penguasa RI, melawan aparat keamanan dan laskar jihad. Salah satu pilihan yang ditawarkan dalam selebaran ini adalah intervensi asing dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Jaksa menjerat Sahertian dengan pidana pasal 160 KUHP. Selain itu juga terdakwa diancam dengan pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 12/Drt/1951.

Dalam persidangan ini, Sahertian menolak didampingi penasehat hukum. Termasuk ketika hakim menawarkan Anthony Hatanne SH dan kawan-kawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Baku Bae sebagai pembelanya. Dia malah mempertanyakan kredibiltas penasehat hukum untuk mendampingi dirinya di persidangan. Alasannya, selama berada di dalam penahanan kepolisian, dirinya tidak pernah didampingi. Penasehat hukumnya hanya datang sekali.

Sahertian juga mengatakan, kedatangan dirinya ke Ambon di tengah konflik ini merupakan tugas pekabaran injil yang bersifat freelance. Dia membenarkan dakwaan yang menyatakan dirinya menyebar 100 lembar selebaran. Dia mengaku telah menyiapkan penasehat hukum dari Jakarta. Sidang kasus ini dilanjutkan 27 Juli. (MMC)

© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/urimesing
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044